REFMAL.ID.AMBON – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy Danari, SH,.MH menyampaikan Kasus Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Kasus dugaan penyalahgunaan masuk tahap Penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.
Bahwa adapun Penyelidikan Dugaan tindak Pidana Korupsi Negeri Tiouw tahun 2020 sampai dengan 2022 dalam tahap Permintaan Keterangan, di mana Penyelidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua telah melakukan permintaan keterangan dari 5 orang dari Pemerintah Negeri Tiouw maupun Saniri Negeri.
Bahwa Permintaan Keterangan di lakukan guna mencari bukti-bukti permulaan dan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Desa Negeri Tiouw.
Bahwa Penyelidikan ini di lakukan atas Laporan Masyarakat, dan Laporan Masyarakat ini telah diserahkan ke Inspektorat Maluku Tengah dan Hasil Pemeriksaannya telah disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Nomor: 790.04/16/ADD-DD/Insp/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor : 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023.
Penyelidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua.
Bahwa untuk diketahui ke 5 orang yang di periksa antara lain Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri negeri Tiouw, dan hari ini jadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Negeri Tiouw selaku koordinator Pengelaksana Keuangan Desa ( PPKD) yang memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan Desa.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua ARDY, SH,.MH berharap masyarakat bisa bersabar karena Penyelidik terus bekerja dan akan menyampaikan kepada masyarakat setiap tahapan penanganan perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua. (RM-04)
Discussion about this post