Refmal.id, Ambon – Mantan orang kuat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon (PF) diperiksa Jaksa Kejaksaan Negeri KKT terkait penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) KKT Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Pada hari ini, Kamis (15/2/2024) sekira pukul 10.30 WIT sampai dengan pukul 17.00 WIT, Jaksa Penyidik Kejari KKT telah melakukan pemeriksaan terhadap PF (mantan Bupati KKT periodesasi tahun 2017-2022) dalam perkara dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H. kepada pers via WhatsApp, Kamis (15/2) “PF diperiksa sebagai Saksi untuk perkara Tersangka RBM (Sekretaris Daerah KKT) dan Tersangka PM (Bendahara Sekretariat Daerah KKT),” lanjut Latuconsina.
Dalam perkara ini diduga terjadi Kerugian Negara sebesar Rp. 1.092.917.664,00 atau setara Rp. 1,01 Miliar.
PF diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejari KKT Ricky Ramadhan Santoso, S.H. bertempat di ruang pemeriksaan Kejari KKT. Pada saat diperiksa, PF didampingi oleh Penasihat Hukumnya Neles Serin.
Untuk Tersangka RBM, Jaksa Penyidik mengajukan 20 pertanyaan ke PF dan untuk Tersangka PM sebanyak 18 pertanyaan diajukan ke PF.
“Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian,” janji Latuconsina. (RM-03)
Discussion about this post