Refmal.id, Ambon – Akibat ingkar janji (wanprestasi) membayar uang makan dan minum, Sekretaris DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Suhna Umayyah Patty, S.Sos digugat pengusaha lokal Suryono Hehanussa ke Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru. Pemilik Rumah Makan Lestari di Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, itu terpaksa menggugat Sekretaris DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat karena merugi ratusan juta rupiah akibat uang makan dan minum yang tak kunjung dibayarkan lembaga legislatif setempat.
Agenda sidang gugatan sederhana tersebut telah digelar di PN Dataran Hunipopu di Piru, Rabu (31/1/2024), namun Suhna Umayyah Patty sebagai Tergugat tak hadir tanpa alasan resmi. Hakim Tunggal Andi Maulana akhirnya menunda sidang hingga Rabu (14/2) depan dibarengi dengan panggilan kedua ke Tergugat.
Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Dataran Hunipopu, Rachmat Habibi, S.H,.saat dikonfirmasi media siber ini pada Rabu ( 31/1) menyatakan pada sidang perkara yang dikategorikan sebagai Gugatan Sederhana masalah wanprestasi ini, jika tergugat tidak hadir pada sidang perdana maka akan dipanggil lagi pada sidang kedua.
Tetapi jika pada sidang kedua tergugat Suhna Umayyah Patty juga tidak hadir, maka sidang akan tetap dilangsungkan tanpa kehadiran tergugat atau verstek.
“Kalau tergugat tidak hadir lagi Kita akan tetap melakukan proses, pemeriksaan tanpa kehadiran tergugat,” terangnya.
Terkait mediasi, Habibi menyatakan, untuk sidang Gugatan Sederhana ini meski tidak diagendakan mediasi, kedua belah pihak boleh melakukan mediasi nanti dan hasilnya dilaporkan ke hakim yang menangani perkara tersebut.
Ketidakhadiran tergugat Suhna Umayyah Patty dalam sidang kasus wanprestasi hutang piutang uang makan minum di DPRD SBB menjadi ironi. Pasalnya sebelumnya penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’adudin menyatakan mendukung penegakkan hukum bagi anak buahnya yang tersangkut kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui dari 11 kota/kabupaten di Provinsi Maluku saat ini, Kabupaten SBB kala dipimpin oleh Penjabat Bupati Brigjen Andi Chandra As’ Aduddin SH MH sudah kesohor dengan julukan “Gudang kasus” tunggakan pembayaran yang berujung pada meriaknya aksi-aksi demo masyarakat setempat.
Kasus – kasus tersebut mulai dari tunggakan pembayaran honorer Tenaga Kesehatan , Satuan Polisi Pamong Praja dan tenaga Pemadam Kebakaran (Damkar),Tenaga Cleaning Servis RSU Piru dan kasus yang terakhir yang cukup menarik perhatian publik di Bumi raja- raja ini adalah penggelontoran ratusan kilo sampah yang berbau busuk di lapangan upacara Pemerintah Kabupaten SBB akibat tidak dibayarkan honor tenaga harian lepas Dinas Lilngkungan Hidup setempat. (RM-03/RM-05)
Discussion about this post