Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Ingkar Janji Bayar Uang Makan Minum ke Pengusaha, Sekretaris DPRD SBB Digugat ke PN Hunipopu

Februari 1, 2024
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Refmal.id, Ambon – Akibat ingkar janji (wanprestasi) membayar uang makan dan minum, Sekretaris DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Suhna Umayyah Patty, S.Sos digugat pengusaha lokal Suryono Hehanussa ke Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru. Pemilik Rumah Makan Lestari di Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, itu terpaksa menggugat Sekretaris DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat karena merugi ratusan juta rupiah akibat uang makan dan minum yang tak kunjung dibayarkan lembaga legislatif setempat.

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Agenda sidang gugatan sederhana tersebut telah digelar di PN Dataran Hunipopu di Piru, Rabu (31/1/2024), namun Suhna Umayyah Patty sebagai Tergugat tak hadir tanpa alasan resmi. Hakim Tunggal Andi Maulana akhirnya menunda sidang hingga Rabu (14/2) depan dibarengi dengan panggilan kedua ke Tergugat.

Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Dataran Hunipopu, Rachmat Habibi, S.H,.saat dikonfirmasi media siber ini pada Rabu ( 31/1) menyatakan pada sidang perkara yang dikategorikan sebagai Gugatan Sederhana masalah wanprestasi ini, jika tergugat tidak hadir pada sidang perdana maka akan dipanggil lagi pada sidang kedua.
Tetapi jika pada sidang kedua tergugat Suhna Umayyah Patty juga tidak hadir, maka sidang akan tetap dilangsungkan tanpa kehadiran tergugat atau verstek.
“Kalau tergugat tidak hadir lagi Kita akan tetap melakukan proses, pemeriksaan tanpa kehadiran tergugat,” terangnya.

Terkait mediasi, Habibi menyatakan, untuk sidang Gugatan Sederhana ini meski tidak diagendakan mediasi, kedua belah pihak boleh melakukan mediasi nanti dan hasilnya dilaporkan ke hakim yang menangani perkara tersebut.

Ketidakhadiran tergugat Suhna Umayyah Patty dalam sidang kasus wanprestasi hutang piutang uang makan minum di DPRD SBB menjadi ironi. Pasalnya sebelumnya penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’adudin menyatakan mendukung penegakkan hukum bagi anak buahnya yang tersangkut kasus korupsi.

Sebagaimana diketahui dari 11 kota/kabupaten di Provinsi Maluku saat ini, Kabupaten SBB kala dipimpin oleh Penjabat Bupati Brigjen Andi Chandra As’ Aduddin SH MH sudah kesohor dengan julukan “Gudang kasus” tunggakan pembayaran yang berujung pada meriaknya aksi-aksi demo masyarakat setempat.
Kasus – kasus tersebut mulai dari tunggakan pembayaran honorer Tenaga Kesehatan , Satuan Polisi Pamong Praja dan tenaga Pemadam Kebakaran (Damkar),Tenaga Cleaning Servis RSU Piru dan kasus yang terakhir yang cukup menarik perhatian publik di Bumi raja- raja ini adalah penggelontoran ratusan kilo sampah yang berbau busuk di lapangan upacara Pemerintah Kabupaten SBB akibat tidak dibayarkan honor tenaga harian lepas Dinas Lilngkungan Hidup setempat. (RM-03/RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Next Post
Sore Ini Malut United Fc Jalani Partai Hidup – Mati Lawan Deltras Sidoarjo , Begini Hitung-Hitungan nya

Sore Ini Malut United Fc Jalani Partai Hidup - Mati Lawan Deltras Sidoarjo , Begini Hitung-Hitungan nya

Menang Atas Deltras Sidoarjo, Malut United Selangkah Lagi Lolos Liga 1 Musim Depan

Menang Atas Deltras Sidoarjo, Malut United Selangkah Lagi Lolos Liga 1 Musim Depan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id