REFMAL.ID.Ambon – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menuntut terdakwa Fritzs Lucas Sopacua selaku operator Dana Operasional Sekolah (BOS) empat tahun penjara atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan Maluku Tengah T.A. 2020 sampai dengan 2022.
Agenda sidang pada persidangan ke delapan ini yakni Pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Junita Sahetapy, Rabu (31/1/2024) di Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa Fritsz Lucas Sopacua dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 07 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan/Pledooi oleh Penasihat Hukum terdakwa. (RM-04)
Discussion about this post