REFMAL.ID.Ambon — Tokoh masyarakat Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, mendatangi Markas Besar Kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan audens dan silaturahmi dengan Kapolda Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latif. Tetapi mereka diterima secara baik oleh Wakapolda Maluku Brigadir Jenderal Polisi Stephen M. Napiun.
“Hari ini kita temui Wakapolda Maluku untuk menyampaikan tuntutan dari masyarakat negeri Rohomoni, karena ada upaya – upaya diskriminasi terhadap raja Rohomoni Daud Sangadji terkait dengan galian C ilegal, “kata tokoh adat negeri Rohomoni Abdul Halim Tuhuteru kepada Referensimaluku.id, usai pertemuan bersama Wakapolda Maluku, Selasa (30/1/2024).
“Kita menduga dalam penanganan setiap persoalan – persoalan hukum yang ada di negeri adat itu dapat diselesaikan dengan cara – cara diskriminatif, sehingga kita datang untuk menyampaikan tuntutan kita terhadap Kapolda Maluku, bahwa
dalam upaya proses terhadap Raja kami dengan gelar jabatan maupun hukum “sabarakate” dasar kita tidak terima”, tegasnya.
“Karena kita menilai ada dugaan diskriminasi. Dan kemudian dari diskriminasi itu kami menduga ada upaya mengkriminalisasi raja kami hanya soal mengambil sirtu saja.
Kemudian dapat saya menekankan bahwa negeri Rohomoni berada pada Kecamatan Pulau Haruku. Dan kita sudah melakukan penelusuran lewat Dinas Pertambangan dan Pendustrian Provinsi Maluku, bahwa Kecamatan Pulau Haruku itu dia tidak berada pada wilayah izin usaha pertambangan
Karena jeratan atau delik terhadap raja Rohomoni ini atas kebijakannya untuk menormalisasi dan pengerukan. Dalil atau alasan untuk normalisasi dan pengerukan itu supaya banjir pada Juli – Agustus 2022 itu mendatangkan sejumlah material dan menumpuk di depan bronjong. Kemudian perlu ada dua kebijakan yakni kalau kita tidak menaikan bronjong maka kita dapat melakukan pengerukan.
Ikhtiarnya adalah jangan sampai datang musim hujan lalu terjadi luapan air melewati. Bronjong itu akibat tumpukan material itu hampir melebihi, sehingga bisa saja luapan air itu bisa saja datang pada musim hujan”.
“Kita menilai diskriminasi hanya secara kebutulan saja. Teli Nio sebagai pemenang tender satu paket pekerjaan. Teli Nio bersama Kasetker datang ke negeri Rohomoni ketemu Daud Sangadji untuk minta bantu memperlancar proses pekerjaan tersebut”.
“Kebutulan dari hasil pengerukan itu ada material dan sudah ada kesepakatan antara Teli Nio sebagai pemenang tender dan di subkan kepada raja Rohomoni Daud Sangadji.
Lalu raja Rohomoni dilaporkan masyarakat sendiri sehingga proses ini berjalan, tetapi kita menilai bahwa Rohomoni adalah negeri adat tidak boleh menyelesaikan tanpa mendahului proses pendekatan persuasif, supaya dapat menyelesaikan persoalan di negeri adat itu tanpa harus melukai kelompok masyarakat adat yang lain”.
Tuhuteru menyampaikan, dari delik sampai dengan pelanggaran hukum itu diatur dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang dirubah menjadi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Di dalam Undang – Undang ini hanya bicara tentang wilayah pertambangan dan usaha izin pertambangan. Dan siapa yang melakukan usaha pertambangan harus memiliki izin usaha bantuan (IUB), tetapi sepanjang wilayah Kecamatan Pulau Haruku berada pada izin usaha pertambangan welkome, kami nilai tak ada masalah”.
“Tetapi persoalannya kami melakukan penelusuran ternyata wilayah Kecamatan Pulau Haruku tidak termasuk dalam wilayah izin usaha pertambangan,” tutup Tuhuteru. (RM-04)
Discussion about this post