Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Ada Upaya Diskriminasi dan Kriminalisasi Daud Sangadji di Kasus Galian C Ilegal

Januari 31, 2024
in MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.Ambon — Tokoh masyarakat Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, mendatangi Markas Besar Kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan audens dan silaturahmi dengan Kapolda Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latif. Tetapi mereka diterima secara baik oleh Wakapolda Maluku Brigadir Jenderal Polisi Stephen M. Napiun.

Baca Juga

PH Agustinus Pietersz Cs Minta Ahli Inspektorat Malteng dan Pendamping Kecamatan Saparua Dijadikan Tersangka Baru DD/ADD Tiouw

Warga Dusun Mahu Tehoru Keluhkan Belum Tersentuh Listrik, Desak PLN Segera Bertindak

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

“Hari ini kita temui Wakapolda Maluku untuk menyampaikan tuntutan dari masyarakat negeri Rohomoni, karena ada upaya – upaya diskriminasi terhadap raja Rohomoni Daud Sangadji terkait dengan galian C ilegal, “kata tokoh adat negeri Rohomoni Abdul Halim Tuhuteru kepada Referensimaluku.id, usai pertemuan bersama Wakapolda Maluku, Selasa (30/1/2024).

“Kita menduga dalam penanganan setiap persoalan – persoalan hukum yang ada di negeri adat itu dapat diselesaikan dengan cara – cara diskriminatif, sehingga kita datang untuk menyampaikan tuntutan kita terhadap Kapolda Maluku, bahwa
dalam upaya proses terhadap Raja kami dengan gelar jabatan maupun hukum “sabarakate” dasar kita tidak terima”, tegasnya.
“Karena kita menilai ada dugaan diskriminasi. Dan kemudian dari diskriminasi itu kami menduga ada upaya mengkriminalisasi raja kami hanya soal mengambil sirtu saja.

Kemudian dapat saya menekankan bahwa negeri Rohomoni berada pada Kecamatan Pulau Haruku. Dan kita sudah melakukan penelusuran lewat Dinas Pertambangan dan Pendustrian Provinsi Maluku, bahwa Kecamatan Pulau Haruku itu dia tidak berada pada wilayah izin usaha pertambangan
Karena jeratan atau delik terhadap raja Rohomoni ini atas kebijakannya untuk menormalisasi dan pengerukan. Dalil atau alasan untuk normalisasi dan pengerukan itu supaya banjir pada Juli – Agustus 2022 itu mendatangkan sejumlah material dan menumpuk di depan bronjong. Kemudian perlu ada dua kebijakan yakni kalau kita tidak menaikan bronjong maka kita dapat melakukan pengerukan.

Ikhtiarnya adalah jangan sampai datang musim hujan lalu terjadi luapan air melewati. Bronjong itu akibat tumpukan material itu hampir melebihi, sehingga bisa saja luapan air itu bisa saja datang pada musim hujan”.
“Kita menilai diskriminasi hanya secara kebutulan saja. Teli Nio sebagai pemenang tender satu paket pekerjaan. Teli Nio bersama Kasetker datang ke negeri Rohomoni ketemu Daud Sangadji untuk minta bantu memperlancar proses pekerjaan tersebut”.

“Kebutulan dari hasil pengerukan itu ada material dan sudah ada kesepakatan antara Teli Nio sebagai pemenang tender dan di subkan kepada raja Rohomoni Daud Sangadji.

Lalu raja Rohomoni dilaporkan masyarakat sendiri sehingga proses ini berjalan, tetapi kita menilai bahwa Rohomoni adalah negeri adat tidak boleh menyelesaikan tanpa mendahului proses pendekatan persuasif, supaya dapat menyelesaikan persoalan di negeri adat itu tanpa harus melukai kelompok masyarakat adat yang lain”.

Tuhuteru menyampaikan, dari delik sampai dengan pelanggaran hukum itu diatur dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang dirubah menjadi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Di dalam Undang – Undang ini hanya bicara tentang wilayah pertambangan dan usaha izin pertambangan. Dan siapa yang melakukan usaha pertambangan harus memiliki izin usaha bantuan (IUB), tetapi sepanjang wilayah Kecamatan Pulau Haruku berada pada izin usaha pertambangan welkome, kami nilai tak ada masalah”.

“Tetapi persoalannya kami melakukan penelusuran ternyata wilayah Kecamatan Pulau Haruku tidak termasuk dalam wilayah izin usaha pertambangan,” tutup Tuhuteru. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

PH Agustinus Pietersz Cs Minta Ahli Inspektorat Malteng dan Pendamping Kecamatan Saparua Dijadikan Tersangka Baru DD/ADD Tiouw

PH Agustinus Pietersz Cs Minta Ahli Inspektorat Malteng dan Pendamping Kecamatan Saparua Dijadikan Tersangka Baru DD/ADD Tiouw

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penasihat Hukum lima terdakwa...

Warga Dusun Mahu Tehoru Keluhkan Belum Tersentuh Listrik, Desak PLN Segera Bertindak

Warga Dusun Mahu Tehoru Keluhkan Belum Tersentuh Listrik, Desak PLN Segera Bertindak

by admin
April 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tehoru-– Warga Dusun Mahu, Desa Tehoru, Kecamatan...

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

by admin
Maret 11, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Terpidana kasus tindak pidana korupsi...

Oknum Guru “Mulut Pangkotor” di Malteng ini Dipilih Jadi Kepsek, Marthinus Nanlohy Anggap Itu Mengada-ada

Oknum Guru “Mulut Pangkotor” di Malteng ini Dipilih Jadi Kepsek, Marthinus Nanlohy Anggap Itu Mengada-ada

by admin
Februari 27, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon,– Seorang oknum guru di SMA Negeri...

Empat Pemilik Lahan dan Tanaman Palang Lokasi Wisata Pantai Liang

Empat Pemilik Lahan dan Tanaman Palang Lokasi Wisata Pantai Liang

by admin
Februari 21, 2026
0

Referensimaluku.id, Liang - Menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak...

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
Februari 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Next Post
Tampung Bahan Galian C Ilegal, Polisi “Bidik” Pengusaha Teli Nio

Mangkir di Panggilan Pertama, Daud Sangadji Berasalan di Namlea, Upaya Paksa di Panggilan Ketiga

Jaksa Tuntut Operator Dana Bos Malteng Empat Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Operator Dana Bos Malteng Empat Tahun Penjara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id