Refmal.Id,Ambon – Penyidik Direktorat Reserse dab Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah kini mengejar calon tersangka baru pascapenetapan Daud Sangadji, Raja Rohomoni, sebagai tersangka dalam kasus galian C di Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Fakta baru terungkap dengan munculnya nama Teli Nio, seorang kontraktor ternama di Kota Ambon, Maluku. Ia merupakan orang yang menampung bahan galian C ilegal yang dioperasikan Daud Sangadji.
Teli Nio sendiri sudah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, belum lama ini.
Dalam pemeriksaannya itu, Teli Nio membuka semua kejahatan yang terjadi antara pihaknya dengan Daud Sangadji, dalam transaksi Galian C ilegal tersebut.
“Ia, benar. Teli Nio sudah diperiksa,” akui Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hujra Soumena kepada RRI Ambon sebagaimana dikutip referensimaluku.id, Selasa (30/1/2024).
Soumena menjelaskan, dalam pemeriksaan Teli Nio, terungkap kalau ia ditekan oleh Daud Sangadji, hingga memberikan uang Rp830 juta ke Daud Sangadji.
“Ia (Teli Nio) mengaku ditekan Daud Sangadji. Jadi ada uang senilai Rp830 juta yang diberikan Teli Nio ke Daud Sangadji. Nah, kita saat ini nanti mintai keterangan Ahli Pidana dulu, apakah dalam tekanan seperti ini Teli Nio bisa dimintai pertanggung jawaban hukum ataukah tidak,” jelas Soumena.
Sebelumnya, diberitakan Polda Maluku diharapakan membidik pemilik CV Filadelfia Jaya sebagai tersangka. Pemilik CV Filadelfia adalah kontraktor ternama, Teli Nio yang membeli hasil galian C ilegal yang dijual Daud Sangadji.
Dengan demikian, CV Filadelfia Jaya telah menampung bahan galian C ilegal tersebut.
“Kan yang membeli barang ilegal, disebut sebagai penampung. Berdasarkan hukum, harusnya pemilik CV Filadelfia Jaya juga harus ditetapkan sebagai tersangka, karena turut serta dalam kasus tersebut,” ungkap Mahyuddin aktivis antikorupsi kepada media, pekan kemarin.
Menurut dia, langkah berikut yang harus dilakukan Ditreskirmsus Polda Maluku setelah menetapkan DS tersangka, adalah mengejar keterlibatan pemilik CV Filadelfia Jaya, sebagai pihak yang membeli barang ilegal.
Perusahaan jasa konstruksi CV Filadelfia Jaya, disebut membeli galian C ilegal untuk proyek jalan Haruku-Pelauw dengan nilai Rp. 7.451.107.000,00.
Di kasus ini, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, telah resmi menandatangani surat pemanggilan DS sebagai tersangka, Kamis (25/1/2024).
DS dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (RM-04)
Discussion about this post