REFMAL.ID.Ambon – Tim Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru telah menyerahkan lima anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Aru dan barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Ambon, Rabu (17/1/2024).
Lima Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru tersebut masing-masing Mustafa Darakay, selaku Ketua KPU, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Putnarubun. Setelah tahap dilakukan penahanan terhadap kelima komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru tersebut. Penahanan terhadap kelima komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru ditanggapi kuasa hukum kelima tersangka, yakni Henri Lusikooy, S.H.,M.H.
“Ini masalah kewenangan Kejaksaan Negeri Aru yang bertempat di Kejati Maluku menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan. Akan tetapi, pada saat melakukan penahanan saya selaku kuasa hukum sempat menanyakan kepada Jaksa yang menerima tahap II itu, Apakah Undang – Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU diabaikan, dan yang akan dijawab oleh Jaksa yang menerima tahap II.
Dengan demikian karena kelima Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru ini ditahan maka sendirinya baik Kejari Aru maupun Kejati Maluku telah menghancurkan proses pentahapan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru,” sebutnya.
Lusikooy mengakui alasan penahanan kelima komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru memang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Akan tetapi Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa proses penahanan itu hanya dilakukan oleh Hakim. “Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum tidak bisa melakukan penahanan. Pasalnya, mereka kelima komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru ini masih melaksanakan tugas.
Bahkan selama tiga hari ke depan ini ada tiga Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru yang harus mengikuti kegiatan di KPUD Provinsi (Maluku) sehingga mereka tidak bisa melaksanakan atau mengikuti kegiatan tersebut”. “Satu Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru yang harusnya hari ini (Rabu, 17/1/2024) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bali akhirnya tidak bisa ikut.
Besok (Kamis, 18/1/2024) ada dua Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru yang harus berangkat mengikuti Bimtek di Jakarta ternyata tidak bisa karena mereka sudah di tahan”.
“Dengan demikian, tahapan – tahapan Pemilu yang dilaksanakan KPUD Kabupaten Kepulauan Aru di Aru hancur lebur. Tahu saja untuk surat suara sebagian sudah di KPUD Kabupaten Kepulauan Aru dan sudah pelipatan.
Selain itu, masih ada beberapa tambahan surat suara yang belum dikirim, dan pelipatannya harus diawasi oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Aru”.
“Pada tanggal 25 Januari ini harus ada pelantikan KPPS dan setelah pelantikan mereka (KPPS) harus diberikan Bimtek tapi tidak bisa dilakukan karena penahanan ini.
Oleh karena itu, kami akan melakukan proses hukum karena ini adalah agenda nasional, namun dengan sengaja dihambat oleh Kejari Aru dan Kejati Maluku,” kecam Lusikooy.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Aizit Latuconsina mengungkapkan Kejari Aru dan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap kelima orang komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
“Dari lima orang Komisioner KPUD Kabupaten Kepulauan Aru itu, empat orang ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon , sedangkan satu orang perempuan ditahan di Lapas perempuan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk persiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan tipikor Ambon”.
“Yang jelas alasan – alasan penahanan sesuai amanat KUHAP itu yang menjadi patokan bagi Tim Penuntut Umum melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Jadi secara eksplisit yang telah diatur dalam KUHAP alasan – alasan penahanan adalah alasan objektif maupun alasan subjektif itu yang menjadi pertimbangan kami.
Tidak ada pertimbangan di luar itu bagi teman – teman JPU dari Kejari Aru”. “Yang pasti teman – teman JPU Aru dengan segala tindakannya berdasarkan hukum, dan itu pasti sudah dipertimbangkan dan alasan – alasan penahanan saya kira itu sudah dipertimbangkan, baik itu secara objektif maupun subjektif pasti sudah terpenuhi sehingga mereka berpendapat untuk melakukan penahanan,” tutup Latuconsina. (RM-04)
Discussion about this post