REFMAL,- AMBON: Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bakal menetapkan tersangka dalam kasus Galian C Ilegal di Air Besar (Waeira) Desa Rohomoni, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku.
Penetapan tersangka itu akan dilakukan setelah penyidik kepolisian meminta keterangan saksi ahli Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Maluku), dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian telah memeriksa Raja Rohomoni Daud Sangadji alias DS setelah mereka menerima pengaduan dari masyarakat.
Sangadji dilaporkan oleh warganya sendiri karena aktivitas tambang galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Warga yang khawatir aktivitas itu berdampak pada kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam, sebelumnya telah menyampaikan protes.
Namun protes warga tidak direspons baik oleh DS.
Setelah menerima pengaduan warga, DS langsung dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu (10/1/2024) lalu.
“Betul, Daud Sangaji (Raja Rohomoni) sudah di BAP sebagai saksi,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena, yang dikonfirmasi Rabu (17/1/2024) malam.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan alat berat eksavator dan menutup lokasi penambangan.
Soumena menegaskan, akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, setelah meminta keterangan dari saksi ahli.
“Saat ini kita sedang berkoordinasi untuk periksa ahli, nanti setelah pemeriksaan ahli dari ESDM baru kita tetapkan tersangka,”pungkasnya memastikan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi DS melakukan penambangan pasir dan batu ilegal telah berlangsung sejak Oktober 2023.
Ratusan meter kubik batu dan pasir telah diangkut Sangadji dari sungai setempat menggunakan alat berat miliknya, yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Hasil penambangan kemudian dijual kepada kontraktor CV Filadelfia Jaya, untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku dengan harga sekitar Rp.1.300.000 hingga Rp.1.400.000 per dump truck.
Meskipun diprotes berulangkali oleh warga, termasuk para ibu-ibu yang terganggu dengan kondisi air sungai yang keruh, DS tetap melanjutkan aksinya. Salah satu pengusaha di Maluku ini bahkan menggunakan aparat kepolisian setempat untuk membungkam perlawanan warga.
Atas perbuatannya itu DS terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara. (RM-04)
Discussion about this post