Referensi Maluku.id,- Wahai –Tim Jaksa penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menemukan adanya indikasi korupsi sebesar Rp.700 juta lebih terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah (Malteng), untuk tahun anggaran 2021-2022.
Dari hasil temuan ini, tim penyidik Korps Adhyaksa itu langsung menaikan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno,kepada wartawan mengatakan, Jaksa penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai baru saja melakukan kegiatan ekspose kasus dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan DD dan ADD Negeri Wahai, tahun anggaran 2021-2022.
Kasus ini, kata dia, bermula dari adanya laporan masyarakat Negeri Wahai tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dalam Pengelolaan DD dan ADD di Negeri Wahai Tahun Anggran 2021 dan 2022 yang diduga dilakukan Pejabat Pemerintah Negeri Wahai beserta perangkat Negeri Wahai.
“Setelah menerima laporan tersebut tim penyelidik selanjutnya menerima informasi awal jika tahun 2022 dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021 terdapat temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp. 356.891.102,- dan sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti oleh perangkat Desa Negeri Wahai,” ungkap Orno, Jumat, (22/12).
Magister Hukum Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini mengaku, menindak lanjuti temuan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, tim bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan didapatkan hasil yaitu pada Tahun anggaran 2021, Negeri Wahai, mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.706.874.000,- (satu miliar tujuh ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari ADD sebesar Rp. 1.123.893.000,- dan DD sebesar Rp. 518.981.000,-. Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2022 mendapat Alokasi anggaran sebesar Rp. 1.689.352.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari ADD sebesar Rp. 1.067.586.000,- dan DD sebesar Rp. 621.766.000,-.
Tim Penyelidik menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan dan Penyelewengan ADD dan DD terhadap dua tahun anggaran yakni tahun 2021-2022.
“Bahwa tim menemukan bukti permulaan kalau pelaksanaan kegiatan meliputi kegiatan pembanguna fisik maupun kegiatan non-fisik yang dilakukan tidak Sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) pada APBNeg berbentuk mark-up maupun Fiktif. Karena itu dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara Sebesar Kurang Lebih Rp. 727.359.050,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu lima puluh rupiah),” jelas Orno.
Menurut Orno, temuan ADD dan DD Rp.700 juta lebih ini berpotensi masih bisa bertambah seiring dengan proses penyidikan yang sampai kini masih berlangsung.
“Berdasarkan hasil penyidikan ini, tim langsung menaikan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,” pungkas Jaksa Berdarah MBD itu.(RM-08).
Discussion about this post