Referensimaluku.id.Ambon –– Laporan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Ambon ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk meminta kejelasan tentang penanganan perkara Covid-19 dan Proyek Reboisasi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku yang sementara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku ditanggapi pihak Adhyaksa setempat.
“Kejati Maluku selalu konsisten dan profesional dalam menangani setiap perkara korupsi di Maluku,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Hasan Tahir kepada Referensimaluku.id, di kantor Kejati Maluku, Kamis (21/12/2023).
Dalam penanganan perkara, kata Hasan, khususnya perkara korupsi pihaknya tidak pandang bulu dan tidak melihat pelaku dari segi jabatan dan sebagainya. “Apabila dalam penanganan perkara korupsi terdapat pihak yang diduga salah dalam pengelolaan keuangan yang mengakibatkan adanya kerugian negara dan memenuhi unsur pasal yang akan disangkakan maka akan tetap ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Perlu diketahui juga bahwa kami belum melihat poin dari pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPC Permahi Kota Ambon ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku tersebut, sehingga dalam hal ini masih menjadi tanda tanya bagi kami dan kami belum bisa menanggapi secara detail,”ujarnya. (RM-04)
Discussion about this post