Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Sebar Kebencian Via Tiktok, Ketua Sema FH UKIM Sebut Patrick Papilaya Pencemooh dan Terancam Enam Tahun Penjara

December 18, 2023
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon – Video berdurasi sekira enam menit yang diunggah Patrick Papilaya (PP) melalui akun Tik-Tok miliknya sejak dua pekan lalu, ternyata hingga saat ini masih menjadi bahan pergunjingan di tengah khalayak Maluku dan warga dunia maya lainnya.

Baca Juga

Normalisasi Selesai, KM Labobar Lanjutkan Perjalanan Pasca Kandas di Tual

Ini Penjelasan Kacab Pelni Tual Soal Penyebab KM Labobar Kandas di Perairan Tual

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Dalam postingan tersebut, pegawai honor Biro Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Maluku ini mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) Ketua DPRD Benhur George Watubun (BGW) dan mirisnya pelacur profesi jurnalis ini menyebut BGW “dung*u” di akun tiktoknya tersebut.

Orang dekat Murad Ismail dan Widya Pratiwi ini bàhkan menuding keterpilihan atau pengangkatan BGW sebagai ketua DPRD Provinsi Maluku menggunakan cara-cara kotor untuk mendapatkan jabatan itu.

Menyikapi tudingan PP, Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Yules Garlola memberikan tanggapan lewat keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (18/12/2023).
Garlola menilai, perkataan PP yang disampaikan dalam video di akun tiktoknya tidak mencerminkan dirinya sebagai intelektual muda, namun lebih terlihat sebagai seorang pencemooh.

“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap yang bersangkutan, tetapi perkataan/bahasa tersebut sungguh tidak mencerminkan identitas dirinya sebagai intelektual muda, melainkan justru dia memosisikan dirinya sebagai pencemooh,” sebut Garlola.

Garlola berpendapat, anak muda sebagai generasi penerus pemimpin bangsa dan daerah, semestinya dalam menyampaikan kritikan, saran dan pendapat menggunakan kata-kata yang berintelektual dan mencerdaskan masyarakat. Bukan sebaliknya menyisipkan kata-kata/kalimat yang mengandung tuduhan, fitnah atau provokatif yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau kegaduhan di masyarakat.

Bahkan sebuah kritikan yang berkualitas, lanjut Garlola, sepantasnya didukung dengan basis data dan bukti-bukti secara hukum yang sudah diverifikasi validitasnya, bukan melemparkan bola panas ke media sosial dengan latar belakang motif kepentingan pribadi atau menyelamatkan kepentingan oknum tertentu.

Menurut Garlola, dalam negara demokrasi, kritikan adalah hal yang wajar, tetapi jangan menyampaikan fitnah, tuduhan, atau memprovokasi tanpa didukung dengan bukti yang sah, lalu dibungkus atas nama demokrasi. Padahal, tujuan kritikan itu untuk mengokohkan diri sebagai pembela dan “penjilat” rezim korup dan lalim serta antikesejahteraan masyarakat.

“Dengan perkataan lain, jika pendapat atau informasi yang di bagikan oleh yang bersangkutan (Patrick) melalui media sosail (Tik-Tok), tidak benar adanya, maka yang bersangkutan sudah sepantasnya di proses hukum karena terindikasi melanggar hak orang lain, yang dilindungi oleh ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),”tegasnya.

PP, kata Garlola, dapat dijerat pidana penjara paling lama enam tahun, karena terindikasi menyebarkan berita bohong atau informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau kegaduhan dalam masyarakat, khususnya bagi para pendukung maupun simpatisan ketua DPRD Maluku hal mana sesuai amanat UU 19/2016 tentang ITE.

“Saya sudah meminta aparat penegak hukum untuk mendeteksi indikasi keterlibatan pihak-pihak lain secara langsung maupun tidak langsung, dan dengan sengaja menyebarkan berita tersebut agar persoalan ini menjadi terang-benderang dan tidak menimbulkan efek yang lebih luas,”pungkasnya.

Untuk diketahui, PP telah dilaporkan BGW melalui kuasa hukumnya La Man ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. (RM-04/RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Normalisasi Selesai, KM Labobar Lanjutkan Perjalanan Pasca Kandas di Tual

Normalisasi Selesai, KM Labobar Lanjutkan Perjalanan Pasca Kandas di Tual

by admin
July 7, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL-PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero)...

Ini Penjelasan Kacab Pelni Tual Soal Penyebab KM Labobar Kandas di Perairan Tual

Ini Penjelasan Kacab Pelni Tual Soal Penyebab KM Labobar Kandas di Perairan Tual

by admin
July 7, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kapal Motor (KM) Labobar mengalami insiden kandas perairan...

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

Awalnya Sebut Avtur, Sekarang Solar, Polda Maluku Harus Jujur!

by admin
July 6, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat...

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

Langkah Nyata Pembinaan Warga Binaan, Lapas Tual Mengedukasi Perawatan Terong Bagi Kelompok Tani

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual terus berupaya...

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

Doa Bersama Perangkat Jemaat GPM Rehoboth dan Jemaat Sumber Kasih di Lokasi Konflik antarpemuda

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Jemaat Gereja Protestan Maluku Rehoboth...

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres Tual Ringkus 5 Orang Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

by admin
July 5, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Tual berhasil meringkus lima...

Next Post
Soal Gaji GTT SMK PGRI Tak Ada Sangkut Paut Gubmal dan Kadisdikbud Maluku

Soal Gaji GTT SMK PGRI Tak Ada Sangkut Paut Gubmal dan Kadisdikbud Maluku

Jelang Nataru Basarnas Ambon Gelar Apel Kesiapsiagaan

Jelang Nataru Basarnas Ambon Gelar Apel Kesiapsiagaan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id