Referensimaluku.id.Ambon — Terhitung 18 hari sudah pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 berlangsung.
Sesuai jadwal, tahapan ini baru akan berakhir pada 10 Februari 2024. Kemudian dilanjutkan dengan masa tenang pada 11 hingga 13 Februari dan pencoblosan surat suara pada 14 Februari 2024.
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Siti Nur Malawat mengungkapkan belum semua masyarakat di Malteng memahami betul tahapan kampanye.
Ini bisa dilihat dari masih adanya beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) baik baliho, spanduk dan jenis APK lainnya milik peserta pemilu yang sengaja dirusaki orang-orang tidak bertanggungjawab.
“Temuan teman-teman di lapangan seperti itu. Ada APK yang sengaja dirusaki. Dan itu tersebar di beberapa kecamatan di Malteng,” ungkap Malawat kepada Referensimaluku.id melalui pesan whatsap, Sabtu (16/12/2023).
Menurut dia, kampanye dengan metode pemasangan APK telah diatur dalam PKPU 15 tahun 2013.
Oleh karena itu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu harus memahami secara benar tentang kampanye dimaksud.
“Jangan sampai ada yang sengaja merusak APK milik peserta pemilu karena hal itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana Pemilu,” tegasnya mengingatkan.
Adapun hal tersebut di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya di Pasal 280 ayat (1) huruf g, yang menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Atau juncto Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
“Dalam aturan jelas. Siapa yang kedapatan merusaki APK peserta pemilu, maka akan dikenakan sanksi dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” jelasnya.
Sekadar tahu, sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye pasal 26 ayat (1), kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring; g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon, tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RM-04)
Discussion about this post