Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

KPU Malteng Ingatkan Merusak APK Sanksinya Dua Tahun Bui

Desember 17, 2023
in MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Terhitung 18 hari sudah pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 berlangsung.
Sesuai jadwal, tahapan ini baru akan berakhir pada 10 Februari 2024. Kemudian dilanjutkan dengan masa tenang pada 11 hingga 13 Februari dan pencoblosan surat suara pada 14 Februari 2024.

Baca Juga

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

Sempat Lumpuhkan Jalur Ambon–Liang, Aksi Pemalangan Angkot di Salahutu Berakhir Damai Usai Mediasi TNI-Polri

Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Siti Nur Malawat mengungkapkan belum semua masyarakat di Malteng memahami betul tahapan kampanye.

Ini bisa dilihat dari masih adanya beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) baik baliho, spanduk dan jenis APK lainnya milik peserta pemilu yang sengaja dirusaki orang-orang tidak bertanggungjawab.

“Temuan teman-teman di lapangan seperti itu. Ada APK yang sengaja dirusaki. Dan itu tersebar di beberapa kecamatan di Malteng,” ungkap Malawat kepada Referensimaluku.id melalui pesan whatsap, Sabtu (16/12/2023).
Menurut dia, kampanye dengan metode pemasangan APK telah diatur dalam PKPU 15 tahun 2013.

Oleh karena itu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu harus memahami secara benar tentang kampanye dimaksud.
“Jangan sampai ada yang sengaja merusak APK milik peserta pemilu karena hal itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana Pemilu,” tegasnya mengingatkan.

Adapun hal tersebut di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu khususnya di Pasal 280 ayat (1) huruf g, yang menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. Atau juncto Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.
“Dalam aturan jelas. Siapa yang kedapatan merusaki APK peserta pemilu, maka akan dikenakan sanksi dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” jelasnya.

Sekadar tahu, sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye pasal 26 ayat (1), kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring; g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon, tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Masohi — Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres...

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Banda Neira — Kapal perintis KM Sabuk...

Sempat Lumpuhkan Jalur Ambon–Liang, Aksi Pemalangan Angkot di Salahutu Berakhir Damai Usai Mediasi TNI-Polri

Sempat Lumpuhkan Jalur Ambon–Liang, Aksi Pemalangan Angkot di Salahutu Berakhir Damai Usai Mediasi TNI-Polri

by admin
April 20, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon– Aksi pemalangan jalan yang dilakukan...

PH Agustinus Pietersz Cs Minta Ahli Inspektorat Malteng dan Pendamping Kecamatan Saparua Dijadikan Tersangka Baru DD/ADD Tiouw

PH Agustinus Pietersz Cs Minta Ahli Inspektorat Malteng dan Pendamping Kecamatan Saparua Dijadikan Tersangka Baru DD/ADD Tiouw

by admin
April 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Tim Penasihat Hukum lima terdakwa...

Warga Dusun Mahu Tehoru Keluhkan Belum Tersentuh Listrik, Desak PLN Segera Bertindak

Warga Dusun Mahu Tehoru Keluhkan Belum Tersentuh Listrik, Desak PLN Segera Bertindak

by admin
April 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tehoru-– Warga Dusun Mahu, Desa Tehoru, Kecamatan...

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

Skandal Uang Sitaan Rp402 Juta Menguap, Terpidana Korupsi Runway Banda Neira “Dihukum Dua Kali”?

by admin
Maret 11, 2026
0

Referensimaluku.id, -AMBON – Terpidana kasus tindak pidana korupsi...

Next Post
Imran: Malut Bermain Untuk Menang 

Imran: Malut Bermain Untuk Menang 

Tuding Ketua DPRD Maluku “Dun*u” di Tiktok, “Pelacur Profesi Jurnalis” dan “Penjilat” Gubernur Maluku Ini Dipolisikan BGW

GMNI Dukung Ketua DPRD Maluku Polisikan Patrick Papilaya

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id