Referensimaluku.id,Ambon -Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon mendukung sepenuhnya langkah tegas Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun (BGW) mengadukan Patrick Papilaya (PP) yang diadukan atas sangkaan menyebarkan ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik BGW melalui akun tiktok PP ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
“Kami mendukung langkah Ketua DPRD Provinsi Maluku dalam hal ini Kakanda BGW untuk melaporkan saudara PP ke polisi untuk memberikan efek jera dan lebih penting menjaga marwah DPRD sebagai institusi demokrasi yang terhormat,” tegas
Ketua GMNI Ambon Alberthus Y.R Pormes kepada pers di Ambon, Minggu (17/12/2023). GMNI, kata Pormes, menyatakan komitmennya ikut mendukung Ditreskrimsus Polda Maluku memproses hukum Patrick Papilaya yang diduga telah menyerang martabat dan kehormatan pribadi BGW lewat konten tiktoknya.
“Kami sangat percaya pihak kepolisian konsisten dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Maluku termasuk laporan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap ketua DPRD Maluku,” kata nya.
Pormes berharap, proses hukum kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk cerdas menggunakan media sosial, tidak menyebar hoaks, ujaran kebencian dan black campaign menjelang Pemilu.
Pada masa kampanye yang merupakan tahapan Pemilu 2024 ini, Pormes uga berharap semua pihak semestinya menjaga stabilitas politik dan keamanan agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat Maluku.
“GMNI juga mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku mendukung kepolisian menciptakan kondusifitas keamanan dan mensukseskan Pemilu 2024,” imbaunya.
“Peran masyarakat bersama aparat keamanan menjaga stabilitas politik dan keamanan agar Maluku tetap aman dan kondusif bagi semua orang,” lanjutnya.
GMNI menurutnya, sangat mendukung langkah Kapolda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif menjadikan Maluku yang aman dan nyaman bagi masyarakat di daerah ini.
Untuk diketahui, BGW telah resmi melaporkan PP sebagai pemilik akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).
Pengaduan diterima oleh salah satu anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, J. Silaban, sesuai Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus.
Laporan tersebut terkait peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik PP.
PP yang menyebut dirinya sebagai
“sahabat Murad Ismail” ini adalah salah satu pegawai honor pada Biro Umum Setda Maluku. Dia bergabung di Biro Umum Setda Maluku, setelah Murad Ismail menjabat sebagai Gubernur Maluku berpasangan dengan Barnabas Orno.
Bukannya sibuk menjalankan tugasnya sebagai pegawai honorer, PP malah sibuk berpolitik praktis dan melacuri profesinya sebagai jurnalis, dan menjadi salah satu pembela dan “penjilat” Gubernur Maluku.
Konten yang dibuat PP untuk menyerang Ketua DPRD Maluku ini juga diduga kuat berkaitan dengan pernyataan BGW yang mengatakan bahwa Gubernur Murad malas mengikuti berbagai agenda di DPRD. PP bahkan dengan berani menyebut Ketua DPRD Maluku Du*ngu.
Pemilik akun Tiktok yang juga diketahui sudah kerap menyebarkan ujaran kebencian ini, akhirnya harus berurusan dengan hukum, setelah menyebarkan fitnah terhadap BGW yang notabene adalah pejabat di daerah , dengan melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya.
Laporan itu tentang peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik PP. Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama baik Watubun tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam laporan itu, BGW melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama PP, dan bukti screenshot akun tiktok PP.
Tindakan Patrick ini juga memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, BGW dapat meredam amarah warga tersebut.
“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata BGW dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Ambon, Sabtu (9/12/2023).
Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDIP, BGW menganggap unggahan dan komentar PP di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.
Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku, yang akan bergerak melakukan aksi protes.
“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.
Untuk itu BGW berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RM-04)
Discussion about this post