Referensimaluku.id,Tiakur – Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Saumlaki di Desa Wiratan, Kecamatan Dawelor Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, memutuskan memperpendek jam penerangan dari semula 12 jam sehari menjadi enam jam sehari yang berujung pada pemasangan “sasi” (pemalangan secara adatis) yang dilakukan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta masyarakat di desa tersebut belum lama ini.
“Pemasangan tanda larangan secara adat atau sasi dipimpin langsung oleh Kepala desa dan BPD beserta seluruh masyarakat Desa Wiratan,” tegas salah satu pemuda asal Desa Wiratan yang enggan menyebutkan namanya kepada Referensimaluku id via WhatsApp (WA), Minggu (17/12/2023).
Pemutusan sepihak dari PLN UP3 Saumlaki dalam memperpendek jam penerangan tanpa sosialisasi kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat setempat.
“Keputusan sepihak dari PLN UP3 Saumlaki untuk mengurangi jam penerangan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami masyarakat. Ini yang sangat disesalkan masyarakat Wiratan,” ungkapnya.
Sumber itu melanjutkan, pemasangan sasi dilakukan pada Kamis (7/12/2023) lalu merupakan aksi protes masyarakat Wiratan ke pihak PLN UP3 Saumlaki.
“Kami masyarakat Wiratan sangat kesal dengan tindakan Kepala PLN UP3 Saumlaki yang dengan sepihak mengurangi jatah pasokan listrik ke masyarakat pelanggan jaringan listrik,” terangnya.
Dia membenarkan Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) yang mulai beroperasi sejak 2020 silam hingga saat ini dengan waktu penerangan selama 12 jam sehari. Namun semenjak Desember 2023 terjadi perubahan durasi pelayanan listrik menjadi hanya enam jam sehari.
“Pengurangan waktu penerangan diberlakukan semenjak 5 Desember 2023 lalu,” ulasnya.
Dia menyerukan kepala PT. PLN UP3 Saumlaki untuk bertanggungjawab atas permasalahan tersebut. Jika tidak maka masyarakat akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
“Apabila tidak ada tindakan yang pasti dari kepala UP3 Saumlaki maka warga setempat akan membuat aksi yang lebih besar,” cetusnya menebar ancaman serius.
Dirinya mempertanyakan mengapa sampai PLN UP3 Saumlaki begitu tega memperlakukan masyarakat Desa Wiratan dengan mengurangi durasi penerangan. Padahal sesuai dengan kesepakataan waktu pelayanan penerangan lampu harus 12 jam sehari.
“Jadi, penerangan yang biasanya akan dilakukan dari Pukul 18.00 WIT hingg Pukul 06.00 WIT. Namun, semenjak di Desember ini terjadi pengurangan jam penerangan menjadi enam jam, yakni Jam 18.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT,” katanya.
Pihak PT. PLN UP3 Saumlaki ketika dikonfirmasi via Whatsapp terkait dengan berita ini terkesan saling melemparkan kesalahan dan terkesan “cuci tangan”. Kepala PT. PLN UP3 Saumlaki melemparkan kesalahan ke bagian managemen, Ayub. Setelah itu dirinya mencoba membenarkan diri bahwa seolah-olah peristiwa ini tidak benar-benar terjadi. Patut diduga Ayub sakit jiwa, karena dengan seenaknya mengatakan diri tidak punya tanggungjawab soal ini. Kemudian wartawan media siber ini diarahan untuk menghubungi Humas PT. PLN Cabang Saumlaki, Alnaz Abdillah.
Perlu diketahui, bantuan satu unit PLTD tersebut yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo ke masyarakat Desa Wiratan dengan harapan memberikan penerangan bagi masyarakat yang terisolasi. Namun, masyarakat Wiratan belum begitu puas merasakan kehadiran PLTD di wilayah itu. Kini masyarakat Wiratan harus gigit jari atau menelan pil pahit akibat tidak lagi dioperasikannya PLTD yang pernah diberikan Presiden Jokowi.Fenomena ini seakan-akan merupakan suatu kemunduran yang kini dirasakan masyarakat di Desa Wiratan. (RM-05)
Discussion about this post