Referensimaluku.id, Ambon –Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Tengah dengan terdakwa Fritzs Lukas Sopacua selaku Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah 2020 – 2022 digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/12/2023).
Sidang perdana itu menggagendakan pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H., M.H. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Ambon itu dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmat Selang S.H., M.H. dan Hakim Anggota masing-masing Paris Edward Nadeak S.H., M.H., dan Herry Anto Simanjuntak, S.H., M.H.
Menurut Sahetapy, dalam surat dakwaannya terhadap terdakwa Fritzs Lukas Sopacua dia didakwa Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU Sahetapy. Selanjutnya persidangan ditunda Rabu (13/12) depan dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi-saksi memberatkan dari JPU. (RM-04)
Discussion about this post