Referensi maluku.id_-Ambon, –– Ketua Bidang Hukum Dan HAM Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Abas Djafar meminta Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Le terkait dugaan kasus korupsi Dana Penanggulangan Bencana Covid-19 tahun 2020-2021 senilai Rp19 miliar dan dana Reboisasi Hutan di Maluku Tengah senilai Rp2,4 miliar.
Djafar juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Sadli Le kooperatif ketika memenuhi undangan kejaksaan tinggi Maluku untuk dimintai keterangan terkait dua kasus korupsi yang menyeretnya.
Ia menegaskan apabila kasus korupsi tidak benar maka yang bersangkutan segera membuat pemulihan nama baik sehingga tidak menimbulkan opini liar yang berkembang di luar.
“Kalau tidak betul segera memulihkan nama baik, supaya tidak timbul opini liar di publik, karena kita tau negara kita adalah negara demokrasi siapa saja berhak menyampaikan pendapatnya di hadapan umum baik secara lisan maupun tertulis,”ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (7/12).
Dikatakan jika ada pengiriman undangan dari kejaksaan kepada Sekda Maluku segera menghadiri dan memberikan klarifikasi soal dugaan korupsi yang saat ini beredar luas.
Kasus dugaan korupsi pandemi Covid 19 tahun 2020-2021 senilai Rp19 miliar dan anggaran pekerjaan pembuatan Rumah Tanam hutan Rakyat Tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Senilai Rp2,5 miliar bersumber dari DAK Pemprov Maluku.
Djafar memandang merebaknya kasus korupsi di indonesia khususnya di Maluku menurunkan integritas penegak hukum. Ia berharap kasus korupsi yang menyeret nama besar mantan Kepala Dinas Kehutanan Maluku itu tidak diintervensi.
Atas dasar itu, IMM Maluku mendukung penuh pemberantasan korupsi di lembaga Kejaksaan Tinggi Maluku terutama kasus penanggulan covid-12 dan reboisasi hutan di Maluku Tengah yang menghabiskan uang negara Miliran rupiah.
Djafar lantas meminta kejaksaan harus fokus dan tidak memandang siapa pun orang dan jabatan sehingga secepat diproses sesuai hukum yang seadil- adilnya dan tampa pandan bulu.
“Semua orang sama dihadapan hukum ecualiti before the law, peryataan yang kami sampaikan berdasarkan intrupsi lansung dari Ketum DPP IMM soal korupsi, IMM tidak boleh ketinggalan di sampaikan lewat Tanwir yang Ke XXXII Ikatan mahasiswa muhammadiyah (IMM) yang Berlansung di Jakarta,”pungkasnya. (*)
Discussion about this post