Referensimaluku.id,-Ambon- Kepala Polda Maluku Irjen Lotharia Latif melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan pada 12 anggota yang bertugas di Polda Maluku.
Belasan anggota Polda Maluku yang dipecat tersebut semuanya karena melakukan pelanggaran berat dan perbuatan kepastian hukum tetap.
Lotharia merincikan dari 12 personel Polda Maluku yang dipecat tersebut. Tiga diantaranya, berpangkat perwira pertama, dan dua berpangkat Bintara.
Ketiga masing-masing Iptu Thomas Keliombar, Pama Polda Maluku; Brigpol Herson, BA Polda Maluku, Dan Brigpol Egi Prayitno, BA Polda Maluku.
“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel Polda Maluku yang terdiri dari satu personil berpangkat perwira pertama, dan dua personil berpangkat Bintara,”ujarnya, usai memimpin upacara PTDH di Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Senin (4/12).
Sementara, kata dia sisanya sembilan personel anggota yang bertugas di Polres jajaran.
“Sisanya 9 anggota dari Polres jajaran, dan 3 anggota dari Polda Maluku,”katanya.
Ia bilang, sejak Januari hingga September 2023 ada 12 anggota Polri dipecat secara tidak hormat.
Ia membandingkan di 2022 ada 25 anggota Polda Maluku dipecat. Sementara, di 2023 hanya 12 personel atau menurun sebesar 50 persen.
Meski begitu, sempat terjadi penurunan namun Lotharia tetap menyesali dan menyayangkan perbuatan para anak buah karena pelanggaran berat yang dipraktik personel.
“Ini masih menjadi keprihatinan kita bersama dan sangatlah berat bagi Saya pribadi selaku Kapolda maupun institusi Polri sampai harus mengambil langkah terakhir berupa PTDH,” imbuh dia.
Alasan pemecatan terhadap 12 personel Polda Maluku karena menurunkan citra polri. Pemecatan juga merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses pembinaan, pencegahan, dan bahkan hukuman yang bersifat ringan sampai dengan berat sudah dilakukan.
Lebih lanjut, Lotharia berujar organisasi besar yang melayani dan melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum, setiap personel harus dilandasi dengan etos kerja, dan disiplin yang kuat.
“Polri adalah penegak hukum dan seharusnya kita malu bila melanggar hukum, karena kita sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,”tuturnya.
Lotharia lantas mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi hingga penghargaan yang tinggi kepada seluruh personil Polda Maluku dan Polres jajaran yang selama ini sudah menjalankan tugas dengan baik, penuh disiplin, berdedikasi, berintegritas dan loyal, meskipun penuh dengan keterbatasan yang ada.
“Saya selaku manusia biasa merasa berat untuk mengambil keputusan ini, namun sebagai pimpinan Saya harus menegakkan aturan, kode etik, dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik yang telah kita sepakati bersama sesuai sumpah ketika dilantik sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Ia lantas mengajak seluruh personil Polda Maluku dan jajaran agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari proses PTDH tersebut.
“Lakukanlah tugas kalian dengan baik dan bertanggung jawab serta selalu bersyukur atas amanah dan jabatan yang telah diberikan oleh negara dan Tuhan kepada kita semua,” pintanya.
Saat ini, kata dia publik masih menitipkan kepercayaan kepada Polri yang terus meningkat. Olehnya itu, anggota Polri bisa mengurangi pelanggaran dan komplain dari masyarakat terhadap kinerja Polri terutama Polda Maluku.
“Tingkatkan rasa syukur atas amanah dan pekerjaan, jadikan tugas sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya dan amalkan dalam perbuatan kita sehari-sehari,”ajak dia.
“Pedomani aturan dan ketentuan di lembaga Polri yang telah kita sepakati bersama, baik aturan kode etik dan disiplin Polri, hindari pelanggaran-pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun pidana yang berpotensi untuk dilakukan PTDH dari kepolisian,”tambah dia menjelaskan.
“Dan yang terakhir adalah terus tingkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sesuai dengan tugas Polri sebagai insan Rastra Sewakotama,” pungkasnya. (RM-08)
Discussion about this post