Referensimaluku.id,Ambon –
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H resmi menetapkan “IL” sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Penahanan IL berlangsung di Kantor Kejati Maluku pada Rabu (29/11/2023).
Tersangka “IL” adalah Bendahara Pengeluaran pada Setkab SBT di kala kasus ini terjadi. Sebelumnya IL diperiksa sebagai saksi, namun ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan kesepakatan Tim Penyidik dan perolehan cukup bukti atas keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
“Hari ini Saudara “IL” selaku Bendahara Pengeluaran telah memenuhi panggilan Penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 dan berdasarkan perolehan bukti yang cukup, Tim Penyidik meningkatkan status saksi sebagai Tersangka,” ungkap Ahmadaly.
Ditambahkan Ahmadaly dalam penjelasannya, setelah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, Tim Penyidik langsung menyiapkan agenda penahanan terhadap IL.
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku, Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 29 November 2023 sampai 18 Desember 2023, ” urai Ahmadaly.
Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setkab SBT TA. 2021 diketahui sejumlah Rp. 28.839.458.913,00 dengan rincian untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00.
Disinggung mengenai peran Sekretaris Kabupaten (Sekkab) SBT dalam perkara ini, Ahmadaly menyampaikan akan mengagendakan panggilan ulang kepadanya.
“Kami hari ini mengagendakan pemanggilan Saudara Sekkab SBT,. namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang menjalani tugas kedinasan yang lain berdasarkan surat yang disampaikan kepada kami, sehingga kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Saudara Sekkab,” ujar Ahmadaly. Perbuatan
Tersangka “IL” sebagaimana diatur dan diancam pidana
Primair, yakni melanggar
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/ 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Subsidair melanggar
Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RM-04)
Discussion about this post