Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Dari Saksi ke Tersangka Korupsi, Jaksa Tahan Bendahara Pengeluaran Setkab SBT

November 29, 2023
in Hukum Dan Kriminal, SBT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon –
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H resmi menetapkan “IL” sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran (TA) 2021.

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Penahanan IL berlangsung di Kantor Kejati Maluku pada Rabu (29/11/2023).
Tersangka “IL” adalah Bendahara Pengeluaran pada Setkab SBT di kala kasus ini terjadi. Sebelumnya IL diperiksa sebagai saksi, namun ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan kesepakatan Tim Penyidik dan perolehan cukup bukti atas keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

“Hari ini Saudara “IL” selaku Bendahara Pengeluaran telah memenuhi panggilan Penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 dan berdasarkan perolehan bukti yang cukup, Tim Penyidik meningkatkan status saksi sebagai Tersangka,” ungkap Ahmadaly.

 

Ditambahkan Ahmadaly dalam penjelasannya, setelah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, Tim Penyidik langsung menyiapkan agenda penahanan terhadap IL.
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku, Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 29 November 2023 sampai 18 Desember 2023, ” urai Ahmadaly.

Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setkab SBT TA. 2021 diketahui sejumlah Rp. 28.839.458.913,00 dengan rincian untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00.

Disinggung mengenai peran Sekretaris Kabupaten (Sekkab) SBT dalam perkara ini, Ahmadaly menyampaikan akan mengagendakan panggilan ulang kepadanya.

“Kami hari ini mengagendakan pemanggilan Saudara Sekkab SBT,. namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang menjalani tugas kedinasan yang lain berdasarkan surat yang disampaikan kepada kami, sehingga kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Saudara Sekkab,” ujar Ahmadaly. Perbuatan
Tersangka “IL” sebagaimana diatur dan diancam pidana
Primair, yakni melanggar
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/ 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Subsidair melanggar
Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Next Post
Firli Dan Skenario Menghancurkan KPK

Firli Dan Skenario Menghancurkan KPK

Suami Nyaleg Dapil Lain, Anggota Bawaslu Kota Ambon Jamin Tetap Netral Dan Profesional

Suami Nyaleg Dapil Lain, Anggota Bawaslu Kota Ambon Jamin Tetap Netral Dan Profesional

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id