Referensimaluku.id.Ambon — Mantan Bendahara Sekretariat Kabupaten (Setkab) Maluku Barat Daya (MBD) Johanes Zakarias (JZ) alias Anis ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait kasus dugaan Penyalahgunaan Biaya Langsung Perjalanan Dinas (BLPD) pada Setkab MBD Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
“JS telah resmi ditahan pada Senin (23/10/2023), ” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Wahyudi Kareba kepada wartawan di kantor Kejati Maluku.
Adapun JZ ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku. Sebelumnya untuk perkara serupa telah ditahan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) MBD Alfonsius Siamiloy (AS) yang kasusnya masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelum ditahan, JZ menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku sejak pukul 10.00 WIT, dan dia langsung digiring menuju Rutan Kelas IIA Ambon sekira 17.00 WIT.
Wahyudi menjelaskan, YZ selaku bendahara membuat SPPD fiktif. Hal itu dilakukan YZ dengan membuat nama peserta perjalanan Dinas dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS dan para peserta tersebut tidak melaksanakan perjalanan dinas, namun mendapatkan sebagian dana.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp.1.565.855.600.
Untuk diketahui, mantan Sekkab MBD AS divonis 5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon pada 10 Mei 2023. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri MBD menuntut AS dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi BLPD Setkab MBD. (RM-04)
Discussion about this post