Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

14 Advokat Baru Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Ambon

October 5, 2023
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Sebanyak 14 Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hari ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.

Baca Juga

Rindam XVI Pattimura Raih WBK Tahun 2023 Bersama Delapan Satker Mabes TNI-AD Lainnya

IMM Minta Kejaksaan Periksa Sekda Maluku Terkait Korupsi Dana Covid Rp19 M dan Reboisasi Hutan Rp2,4 M.

Operator Dana BOS Disdikbud Malteng Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon

Sidang terbuka pengambilan sumpah Advokat dari dewan pimpinan cabang perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Ambon oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon yang bertempat di Aula PT Ambon, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Rabu (4/10/2023).

Ketua DPC Peradi Kota Ambon Daniel Nirahua menyampaikan bahwa, secara organisasi kami mengambil pengangkatan sebanyak 16 orang dan sudah di SKkan oleh DPN dan diberikan juga nomor Induk keanggotaan dan surat keputusan pengangkatan. Namun karena, 16 orang ini ada yang belum memenuhi syarat magangg yaitu dua tahun magang sejak ujian oleh Pengadilan Tinggi Ambon, mereka depending sampai dengan dua tahun baru bisa ambil sumpahnya.

“Jadi hari ini baru diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Ambon sebanyak 14 orang. Jadi sekali lagi dalam rekrutmen atau pengangkatan Advokat Peradi, suara Advokat Peradi Indonesia di bawah kepemimpinan Dr. Juniver Girsang mengedepankan kualitas dan integritas, ujar Nirahua.

Kata Nirahua, semua pentahapan sesuai Undang – Undang Nomor 18 tahun 2003 yaitu menjadi faktor penentu utama. Jadi kalau tidak sesuai maka tidak bisa dilantik bahkan kami koordinasi dengan DPN untuk yang belum mencapai usia itu tidak boleh di lantik, karena ini betul – betul selektif dilakukan, berbeda dengan organisasi Advokat lain, jelasnya.

“Kami tidak bermaksud untuk mengecilkan proses yang dilakukan oleh mereka, tetapi sekali lagi Advokat Peradi adalah suara Advokat Indonesia itu selalu mendepankan kualitas dan integritas Advokat”.

Sementara itu, Ketua Komite Magang dan Pengambilan Sumpah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)Tomi Sugi merasa bersyukur  dan bangga bahwa pada hari ini bisa terlaksana pelantikan dan pengambilan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Ambon, ujarnya.

DPN Peradi Indonesia berharap akan lahir Advokat – Advokat tangguh yang siap menjujung tinggi keadilan dan kebenaran di Indonesia yang lebih khususnya di Kota Ambon.

Diharapkan kepada Advokat yang baru saja dilantik ini sampai memegang profesinya agar tetap patuh terhadap kode etik Peradi Indonesia sebagai panduan dalam menjalankan tugas profesi. Kami berharap DPC Peradi Kota Ambon agar semakin aktif untuk rekrutmen para Advokat di Kota Ambon.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Ade Komarudin menyampaikan ucapan selamat atas saudara sudah dilantik sebagai Advokat baik di Ambon maupun di seluruh Indonesia.

“Saya ingatkan bahwa saudara – saudara pelajari betul Undang – Undang Advokat yaitu Undang – Undang Nomor 18 tahun 2003, karena di situ mengandung pengangkatan atau persumpahan status saudara, tindakan saudara, pemberhentian saudara, kode etik, dan kehormatan saudara, hak dan kewajiban saudara juga semua ada disitu”.

Oleh karena itu, saudara harus baca betul apa yang terkandung di dalam Undang – Undang. Demikian juga Undang – Undang itu mengandung pidananya, seperti apa tindakan pidana bagi Advokat yaitu bagi orang – orang yang menjalankan tugas Advokat, disitu tindakan pidananya maksimal lima tahun, jadi harus betul – betul di pelajari, pungkasnya. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Rindam XVI Pattimura Raih WBK Tahun 2023 Bersama Delapan Satker Mabes TNI-AD Lainnya

Rindam XVI Pattimura Raih WBK Tahun 2023 Bersama Delapan Satker Mabes TNI-AD Lainnya

by admin
December 8, 2023
0

Komandan Rindam XVI/Pattimura, Kolonel Inf Saut Edward Tampubolon...

IMM Minta Kejaksaan Periksa Sekda Maluku Terkait Korupsi Dana Covid Rp19 M dan Reboisasi Hutan Rp2,4 M.

IMM Minta Kejaksaan Periksa Sekda Maluku Terkait Korupsi Dana Covid Rp19 M dan Reboisasi Hutan Rp2,4 M.

by admin
December 7, 2023
0

Referensi maluku.id_-Ambon, -- Ketua Bidang Hukum Dan HAM...

Perkosa Orang Sehabis Pesta Miras, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Dituntut Delapan Tahun Penjara

Operator Dana BOS Disdikbud Malteng Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon

by admin
December 6, 2023
0

Referensimaluku.id, Ambon -Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi...

Perkosa Orang Sehabis Pesta Miras, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Dituntut Delapan Tahun Penjara

Perkosa Orang Sehabis Pesta Miras, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Dituntut Delapan Tahun Penjara

by admin
December 6, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi...

SPDP Kasus Penipuan Penggelapan Hernanto Permaha Masuk Jaksa

SPDP Kasus Penipuan Penggelapan Hernanto Permaha Masuk Jaksa

by admin
December 5, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan...

Awalnya Berkelit, Dikonfrontir Hakim Barulah Oknum Pejabat BPK Akui Terima Duit Rp.350 Juta Amankan Opini WTP KKT, Hakim Minta JPU Tersangkakan Sulistyo

Awalnya Berkelit, Dikonfrontir Hakim Barulah Oknum Pejabat BPK Akui Terima Duit Rp.350 Juta Amankan Opini WTP KKT, Hakim Minta JPU Tersangkakan Sulistyo

by admin
December 5, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Agar meraih predikat opini Wajar Tanpa...

Next Post
Hamka Hamzah dan Kiko, Sambangi Training Camp Rans Nusantara Fc U-16

Hamka Hamzah dan Kiko, Sambangi Training Camp Rans Nusantara Fc U-16

Pengambilan Sumpah 19 Advokat HAPI, Lusikooy Akui DPD HAPI Maluku Ada Kontribusi bagi Pemerintah Daerah 

Pengambilan Sumpah 19 Advokat HAPI, Lusikooy Akui DPD HAPI Maluku Ada Kontribusi bagi Pemerintah Daerah 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id