Referensimaluku.id.Ambon — Sebanyak 14 Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) hari ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.
Sidang terbuka pengambilan sumpah Advokat dari dewan pimpinan cabang perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Ambon oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon yang bertempat di Aula PT Ambon, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Rabu (4/10/2023).
Ketua DPC Peradi Kota Ambon Daniel Nirahua menyampaikan bahwa, secara organisasi kami mengambil pengangkatan sebanyak 16 orang dan sudah di SKkan oleh DPN dan diberikan juga nomor Induk keanggotaan dan surat keputusan pengangkatan. Namun karena, 16 orang ini ada yang belum memenuhi syarat magangg yaitu dua tahun magang sejak ujian oleh Pengadilan Tinggi Ambon, mereka depending sampai dengan dua tahun baru bisa ambil sumpahnya.
“Jadi hari ini baru diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Ambon sebanyak 14 orang. Jadi sekali lagi dalam rekrutmen atau pengangkatan Advokat Peradi, suara Advokat Peradi Indonesia di bawah kepemimpinan Dr. Juniver Girsang mengedepankan kualitas dan integritas, ujar Nirahua.
Kata Nirahua, semua pentahapan sesuai Undang – Undang Nomor 18 tahun 2003 yaitu menjadi faktor penentu utama. Jadi kalau tidak sesuai maka tidak bisa dilantik bahkan kami koordinasi dengan DPN untuk yang belum mencapai usia itu tidak boleh di lantik, karena ini betul – betul selektif dilakukan, berbeda dengan organisasi Advokat lain, jelasnya.
“Kami tidak bermaksud untuk mengecilkan proses yang dilakukan oleh mereka, tetapi sekali lagi Advokat Peradi adalah suara Advokat Indonesia itu selalu mendepankan kualitas dan integritas Advokat”.
Sementara itu, Ketua Komite Magang dan Pengambilan Sumpah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)Tomi Sugi merasa bersyukur dan bangga bahwa pada hari ini bisa terlaksana pelantikan dan pengambilan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Ambon, ujarnya.
DPN Peradi Indonesia berharap akan lahir Advokat – Advokat tangguh yang siap menjujung tinggi keadilan dan kebenaran di Indonesia yang lebih khususnya di Kota Ambon.
Diharapkan kepada Advokat yang baru saja dilantik ini sampai memegang profesinya agar tetap patuh terhadap kode etik Peradi Indonesia sebagai panduan dalam menjalankan tugas profesi. Kami berharap DPC Peradi Kota Ambon agar semakin aktif untuk rekrutmen para Advokat di Kota Ambon.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Ade Komarudin menyampaikan ucapan selamat atas saudara sudah dilantik sebagai Advokat baik di Ambon maupun di seluruh Indonesia.
“Saya ingatkan bahwa saudara – saudara pelajari betul Undang – Undang Advokat yaitu Undang – Undang Nomor 18 tahun 2003, karena di situ mengandung pengangkatan atau persumpahan status saudara, tindakan saudara, pemberhentian saudara, kode etik, dan kehormatan saudara, hak dan kewajiban saudara juga semua ada disitu”.
Oleh karena itu, saudara harus baca betul apa yang terkandung di dalam Undang – Undang. Demikian juga Undang – Undang itu mengandung pidananya, seperti apa tindakan pidana bagi Advokat yaitu bagi orang – orang yang menjalankan tugas Advokat, disitu tindakan pidananya maksimal lima tahun, jadi harus betul – betul di pelajari, pungkasnya. (RM-04)
Discussion about this post