Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Pengambilan Sumpah 19 Advokat HAPI, Lusikooy Akui DPD HAPI Maluku Ada Kontribusi bagi Pemerintah Daerah 

Oktober 6, 2023
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Baca Juga

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Referensimaluku.id.Ambon — Sebanyak 19 calon advokat dan para legal telah diambil sumpah menjadi advokat di bawah payung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Pengambilan sumpah advokat dihelat di Kantor Pengadilan Tinggi Ambon, Kamis (5/10/2023).

Ikut hadir dalam pengambilan sumpah advokat ter sebut, antara lain Ketua Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) HAPI Dr. Didi Tarsidi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP HAPI, Adhy Heryadi Wibowo, Ketua DPD HAPI Maluku, Anthony Hatane, Sekretaris DPD HAPI Maluku serta para pengurus HAPI Maluku.

“Hari ini DPD HAPI Provinsi Maluku melakukan sumpah advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi Ambon. Tentunya mulai proses awal sampai dengan adanya penyumpahan hari ini mereka yang diambil sumpah ini telah melewati tahapan-tahapan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi diawali dengan pendidikan khusus profesi advokat selanjutnya dilanjutkan dengan ujian calon advokat atau pendidikan khusus advokat,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HAPI Kota Ambon Hendrik Lusikooy.

Lusikooy menyampaikan ada 22 orang yang mengikuti pendidikan Advokat HAPI, namun yang dinyatakan lulus hanya 19 orang yang berhasil mengikuti sumpah. “Yang 3 orang tersebut tidak bisa karena masih di bawah umur atau belum mencukupi 25 tahun hal mana sesuai amanat UU Advokat yang mengsyaratkan untuk menjadi seorang advokat harus minimal berusia 25 tahun”.

“Dengan disumpahnya Advokat HAPI ini, DPD HAPI Provinsi Maluku bisa membantu pemerintah daerah. Walaupun hanya sedikit yang penting ada kontribusi dari DPD HAPI Maluku untuk membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan”. “Dengan adanya penyumpahan 19 orang advokat di hari ini, dengan demikian ke-19 orang advokat tersebut telah menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.  Itulah kontribusi sedikit dari DPD HAPI Maluku terhadap daerah ini,” papar Lusikooy.

“Hari ini sangat bersejarah bertepatan dengan Ulang Tahun TNI kita dari DPP HAPI Pusat ikut menghadiri dan ikut hadir dalam pengambilan sumpah Advokat sebagai salah satu syarat bagi teman – teman di daerah ini untuk bisa beracara,” ungkap Tarsidi.

“Saya berpesan kepada teman – teman yang baru disumpah agar terus belajar. Jangan menjadi puas. Jadilah pengacara yang andal yang bisa menjaga kepercayaan, menjaga wibawa, dan  tidak menyakiti klien”, harapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Ade Komarudin menyampaikan ucapkan selamat kepada keluarga yang anaknya diambil sumpah advokat di bawah HAPI. “Saya harapkan agar saudara-saudara yang mau beracara agar saudara sebelum melaksanakan kegiatan atau melaksanakan profesi saudara terlebih dahulu harus disumpah oleh pengadilan tinggi. Itu wajib hukumnya”.

“Saya ingin saudara-saudara sebagai pembaca undang-undang yang teliti yang baik dan benar terutama mengenai produksi saudara di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mengandung tentang sumpah, tentang hak dan kewajiban saudara, tentang tindakan perilaku saudara, tentang kode tentang atribut atribut serta dewan pengawas saudara karena itu harus saudara betul-betul pahami”

“Undang-Undang Advokat itu juga mengatur tindak pidana yaitu bagi seseorang yang menjalankan profesi advokat tapi dia bukan seorang advokat. Nah itu yang dikenakan pidana,” tutup Komarudin. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan...

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Masohi — Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres...

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon — Mobil Toyota Avanza DE 1506...

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Banda Neira — Kapal perintis KM Sabuk...

Next Post
Maluku FC Siap Mengikuti Liga 3 Regional Maluku Dan Nasional

Maluku FC Siap Mengikuti Liga 3 Regional Maluku Dan Nasional

Surprise! Di Hut ke – 78 TNI, Kapolsek KPYS Bersama Personil Beri Kejutan Kepada Personil Lantamal IX Ambon dan Den Intel Kodam dan Intel Korem XVI/Pattimura.

Surprise! Di Hut ke - 78 TNI, Kapolsek KPYS Bersama Personil Beri Kejutan Kepada Personil Lantamal IX Ambon dan Den Intel Kodam dan Intel Korem XVI/Pattimura.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id