Referensimaluku.id.Ambon — Sebanyak 19 calon advokat dan para legal telah diambil sumpah menjadi advokat di bawah payung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Pengambilan sumpah advokat dihelat di Kantor Pengadilan Tinggi Ambon, Kamis (5/10/2023).
Ikut hadir dalam pengambilan sumpah advokat ter sebut, antara lain Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HAPI Dr. Didi Tarsidi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP HAPI, Adhy Heryadi Wibowo, Ketua DPD HAPI Maluku, Anthony Hatane, Sekretaris DPD HAPI Maluku serta para pengurus HAPI Maluku.
“Hari ini DPD HAPI Provinsi Maluku melakukan sumpah advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi Ambon. Tentunya mulai proses awal sampai dengan adanya penyumpahan hari ini mereka yang diambil sumpah ini telah melewati tahapan-tahapan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jadi diawali dengan pendidikan khusus profesi advokat selanjutnya dilanjutkan dengan ujian calon advokat atau pendidikan khusus advokat,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HAPI Kota Ambon Hendrik Lusikooy.
Lusikooy menyampaikan ada 22 orang yang mengikuti pendidikan Advokat HAPI, namun yang dinyatakan lulus hanya 19 orang yang berhasil mengikuti sumpah. “Yang 3 orang tersebut tidak bisa karena masih di bawah umur atau belum mencukupi 25 tahun hal mana sesuai amanat UU Advokat yang mengsyaratkan untuk menjadi seorang advokat harus minimal berusia 25 tahun”.
“Dengan disumpahnya Advokat HAPI ini, DPD HAPI Provinsi Maluku bisa membantu pemerintah daerah. Walaupun hanya sedikit yang penting ada kontribusi dari DPD HAPI Maluku untuk membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan”. “Dengan adanya penyumpahan 19 orang advokat di hari ini, dengan demikian ke-19 orang advokat tersebut telah menciptakan lapangan pekerjaan yang baru. Itulah kontribusi sedikit dari DPD HAPI Maluku terhadap daerah ini,” papar Lusikooy.
“Hari ini sangat bersejarah bertepatan dengan Ulang Tahun TNI kita dari DPP HAPI Pusat ikut menghadiri dan ikut hadir dalam pengambilan sumpah Advokat sebagai salah satu syarat bagi teman – teman di daerah ini untuk bisa beracara,” ungkap Tarsidi.
“Saya berpesan kepada teman – teman yang baru disumpah agar terus belajar. Jangan menjadi puas. Jadilah pengacara yang andal yang bisa menjaga kepercayaan, menjaga wibawa, dan tidak menyakiti klien”, harapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Ade Komarudin menyampaikan ucapkan selamat kepada keluarga yang anaknya diambil sumpah advokat di bawah HAPI. “Saya harapkan agar saudara-saudara yang mau beracara agar saudara sebelum melaksanakan kegiatan atau melaksanakan profesi saudara terlebih dahulu harus disumpah oleh pengadilan tinggi. Itu wajib hukumnya”.
“Saya ingin saudara-saudara sebagai pembaca undang-undang yang teliti yang baik dan benar terutama mengenai produksi saudara di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mengandung tentang sumpah, tentang hak dan kewajiban saudara, tentang tindakan perilaku saudara, tentang kode tentang atribut atribut serta dewan pengawas saudara karena itu harus saudara betul-betul pahami”
“Undang-Undang Advokat itu juga mengatur tindak pidana yaitu bagi seseorang yang menjalankan profesi advokat tapi dia bukan seorang advokat. Nah itu yang dikenakan pidana,” tutup Komarudin. (RM-04)
Discussion about this post