Referensmaluku.id,-Buru-Pemerintah Kabupaten Buru berencana melegalkan aktivitas tambang emas di Gunung Botak (GB) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bupolo.
Rencana Pemkab ini mendapat dukungan dari marga Nurlatu selaku pemilik lahan di GB. Namun, mereka berharap Pemkab memperhatikan hak atas tanah adat yang mereka miliki di kawasan tersebut.
“Pada dasarnya kami mendukung Pemkab Buru yang berencana melegalkan aktivitas di kawasan tambang emas GB. Tapi jangan lupa hak-hak kami selaku pemilik lahan, ” tegas Riki Nurlatu, Pemilik lahan di Gunung Botak saat berbincang-bincang dengan media ini di Ambon, Rabu (27/9).
Nurlatu mengklaim bahwa lahan GB itu adalah milik marga Nurlatu. Ini bisa dibuktikan dengan adanya beberapa keramat (kuburan) para leluhur mereka yang ada di kawasan itu.
“Ada bukti-bukti sejarah atau historis yang sampai saat ini masih dijaga dan dipelihara dengan baik di atas tanah tersebut dan sampai hingga detik ini masih dilakukan ritual-ritual adat di tempat-tempat sakral tersebut,” beber dia.
Nurlatu menegaskan, jika ada pihak-pihak lain yang mengklaim bahwa mereka juga selaku pemilik lahan di atas tambang itu, maka perlu kami garis bawahi bahwa di tanah adat itu harus ada satu ciri yang menonjol atau bukti historis atau bukti sejarah yang ada di tempat tersebut.
“Apabila bukti tersebut tidak ada, maka diduga kuat mereka mengada-ngada. Karena kalau ada pihak yang mengklaim harus dapat membuktikan bahwa ada bukti di kawasan itu, semisal keramat atau kuburan para leluhur mereka,” tegasnya.
Harus diingat bahwa, kata Nurlatu, sejak aktivitas di GB mulai dibuka saat 2011 silam, ritual adat maupun aktivitas tambang, izinnya harus melalui marga Nurlatu karena mereka tahu lahan itu milik marga Nurlatu, bukan marga lain.
“Lahan yang menjadi milik marga Nurlatu di GB, itu 10 hektare lebih dan sampai saat ini para penambang dari berbagai daerah di tanah air masih melakukan aktivitas di kawasan itu. Tapi sebelum beraktivitas, mereka minta izin terlebih dahulu dari tetua ada dari marga Nurlatu dan ini sudah menjadi rahasia umum, ” terang dia.
Olehnya itu, kata Nurlatu, Pemkab Buru maupun Pemprov bisa melihat hal ini sebelum melegalkan aktivitas di gunung botak.
“Jika Pemkab Buru tidak merespon permintaan pemilik lahan, maka kami pastikan akan langkah-langkah hukum untuk mencegah rencana Pemkab tersebut,” ucapnya.
Bukan hanya itu, imbuh Nurlatu, mereka juga akan menghentikan pihak-pihak yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas di GB.
“Kami akan melakukan tindakan serius baik tindakan nyata di lapangan maupun tindakan hukum karena sudah cukup lama kami beri toleransi untuk pihak-pihak tersebut melakukan aktivitas tetapi dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah tersebut. Intinya, kami tetap mendukung rencana pemerintah, tapi jangan lupa hak-hak kami selaku pemilik lahan di Gunung Botak,” tegas Nurlatu menutup pembicaraan (RM-07)
Discussion about this post