Referensimaluku.id.Ambon — Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H.,M.H, telah menyerahkan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Tahun Anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah ke Penuntut Umum Kejari setempat. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II bertempat di kantor Kejari Maluku Tengah pada Senin (25/9/2023).
Para tersangka dalam kasus korupsi Dana BOS Disdikbud Maluku Tengah tersebut, yakni Dr. Askam Tuasikal (mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022), ON (mantan Manajer Dana BOS pada Disdikbud Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022) dan MY (Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia).
Para tersangka dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021 yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja. Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.
Terhadap perbuatan para tersangka dinilai Tim Penyidik Kejari Maluku Tengah telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, dengan objektif Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan berkas penyidikan pada Jumat (22/9/2023) sudah dianggap lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1). Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.
Perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian negara lebih kurang Rp.3.993.000.000 atau setara Rp 3,9 Miliar sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku.
Bahwa Tim Penyidik Kejari Maluku Tengah akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari terhitung mulai 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, untuk selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan Surat Dakwaan dan dokumen terkait lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Pelaksanaan penyerahan tersangka berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (RM-04)
Discussion about this post