Referensimaluku.id.Ambon — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Penuntut Umum Kejari setempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT Tahun Anggaran (TA) 2020.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) tersebut yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin (25/9/2023).
Hadir sebagai Penyidik sekaligus Penuntut Umum yakni Bambang Irawan, S.H (Kepala Seksi (Kasi) BB pada Kejari KKT) dan Ricky Ramadhan Santoso, S.H (Jaksa Fungsional pada Kejari KKT) yang didampingi Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H.
Adapun inisial Tersangka dalam kasus tersebut yakni JB (Kepala BPKAD KKT tahun 2020), MBG (Sekretaris BPKAD KKT tahun 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD KKT tahun 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD KKT tahun 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD KKT tahun 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD KKT tahun 2020), di mana mereka didampingi advokat senior Anthony Hatane dan rekan.
Dalam perkara dimaksud, Negara dirugikan sebesar Rp.6.682.072.402 atau setara Rp. 6,69 Miliar sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon untuk penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 dan untuk selanjutnya Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Pelaksanaan Tahap II berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (RM-04)
Discussion about this post