Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Dimenangkan di MA, Imelda Alfons Surati Kapolda Maluku Lanjut Kasus Penyerobotan dan Penggelapan Haknya oleh Ahli Waris Almarhum Bos Alfons

September 14, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusannya tertanggal 7 September 2023 menerima Permohonan Kasasi yang dilayangkan Barbara Jacqualine Imelda Alfons alias Eda/Barbara selaku Pemohon Kasasi/semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pembanding melawan Rycko Weyner Alfons alias Iwan sebagai Termohon Kasasi/semula Penggugat Konvensi/Terbanding dalam Perkara Nomor Register: 737 K/Pdt/2023. Dalam Amar (mengadili) putusannya, Hakim Agung MA RI yang diketuai Prof. Dr.Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M dengan anggota masing-masing Dr. H.Panji Widagdo, S.H.,M.H dan Dr. Haswandi, S.H.,S.E.,M.Hum menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Nomor: 86/PDT/2021/PT.AMB tanggal 21 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor: 101/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 13 Oktober 2021.

Baca Juga

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Selanjutnya dalam pokok perkara, majelis hakim MA RI menolak gugatan Rycko Weyner Alfons alias Iwan sebagai Penggugat untuk seluruhnya. Dalam Rekonvensi, majelis hakim Agung menyatakan, yakni: Pertama, mengabulkan Gugatan Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Barbara Jacqualine Imelda Alfons) untuk sebagian. Kedua, menyatakan Tanah Objek Sengketa seluas 203 meter persegi yang di atasnya pernah digunakan sebagai tempat beribadah Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Sion Batu Gajah, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, dan diduga bangunan itu pernah digunakan sebagai Kantor sementara Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Maluku, berdasarkan Surat Hibah tanggal 5 September 2011 adalah sah milik Barbara Jacqualine Imelda Alfons selaku Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Ketiga, menyatakan Rycko Weyner Alfons alias Iwan selaku Tergugat Rekonvensj/Penggugat Konvensi telah melakukan penyerobotan tanah dan penggelapan hak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Barbara Jacqualine Imelda Alfons) terhadap objek sengketa sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Hibah tanggal 5 September 2011. Keempat, menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (Rycko Weyner Alfons alias Iwan) yang menguasai dan menggelapkan hak atas objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Surat Hibah Tanggal 5 September 2011 adalah perbuatan melawan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Barbara Jacqualine Imelda Alfons). Kelima, menghukum Rycko Weyner Alfons alias Iwan selaku Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menyerahkan objek sengketa berdasarkan Surat Hibah tanggal 5 September 2011 dalam keadaan kosong (braakkliggende), aman, dan secara baik kepada Barbara Jacqualine Imelda Alfons selaku Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim Agung sebagai “judex juris” berpendapat bahwa putusan “judex facti”/Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkan putusan “judex facti”/Pengadilan Negeri Ambon telah SALAH menerapkan hukum karena tidak menerapkan hukum pembuktian dan hukum keluarga secara benar dan cermat.

Masih menurut pendapat majelis hakim agung MA, dari 13 bukti surat yang diajukan Rycko Weyner Alfons alias Iwan dan ahli waris lain dari almarhum Jacobus Abner Alfons alias Bos tak satupun bukti surat yang berjudul “Pembatalan Hibah 5 September 2011”. Majelis hakim Agung juga berpendapat jika putusan “judex facti”/Pengadilan Tinggi Ambon dan “judex facti”/Pengadilan Negeri Ambon telah “Bias Gender” sehingga bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor: 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

“Putusan MA RI yang memenangkan saya adalah berkat dan hasil jawaban dari TUHAN atas doa seorang yang terzolimi selama ini. Ini menjadi bukti keadilan tetap berdiri tegak di atas segalanya,” kata Barbara kepada media ini, Rabu (13/9/2023). Barbara mendesak Rycko Weyner Alfons alias Iwan atau siapa pun yang lagi menguasai objek sengketa berdasarkan Surat Hibah 5 September 2011 untuk segera keluar secara patut, aman dan damai. “Saya sudah menyurati Kapolda Maluku untuk membuka lagi kasus penyerobotan, penipuan dan penggelapan hak yang pernah saya laporkan tahun 2021 lalu,” paparnya. Kuasa Hukum Barbara Jacqualine Imelda Alfons, Rony Samloy, S.H.,yang dihubungi media ini mengakui pihaknya sudah mengantongi putusan perkara Kasasi Nomor: 737 K/Pdt/2021 antara Barbara Jacqualine Imelda Alfons melawan Rycko Weyner Alfons alias Iwan sejak 7 September 2023.

“Iya benar. Kita sudah minta dan dapatkan putusan tersebut,” papar advokat dan jurnalis senior Maluku ini di Ambon,Kamis (14/9).

Menyinggung langkah hukum selanjutnya setelah menang di MA RI, terang Samloy, pihaknya telah menyurati Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latief untuk membuka dan melanjutkan lagi penyidikan kasus penyerobotan lahan, penipuan dan penggelapan hak yang dilakukan seluruh ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons yang mana kasusnya dihentikan sementara oleh penyidik Polda Maluku sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) setelah muncul gugatan pembatalan hibah 5 September 2011 yang dilayangkan salah satu ahli waris Jacobus Abner Alfons, Rycko Weyner Alfons, sebagaimana teregister dalam nomor perkara: 101/Pdt.G/2021/PN Amb yang diputus pada 13 Oktober 2021. “Setelah putusannya inkracht (van gewijsdezaak) nanti kita akan ajukan permohonan eksekusi ke PN Ambon,” ringkasnya. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

Kepsek SMA 14 Ambon Bilang Dirinya Tahu Penyebar Hoaks soal Pungli, Setiap Pemotongan Uang Ada Kesepakatan Bersama, “Jangan Cari Sensasi Murahan”

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri...

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

Dosen Herry Jesajas Dilaporkan ke Polisi oleh Wartawan

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Tiakur — Koordinator Program Studi Peternakan...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Next Post
Kapolsek KPYS Ambon Imbau Siswa Setupka Sukabumi Selalu Rendah Hati

Kapolsek KPYS Ambon Imbau Siswa Setupka Sukabumi Selalu Rendah Hati

KPU Apresiasi Gerakan Cerdas Memilih RRI Ambon, Penyandang Disabilitas Juga Punya Hak Pilih

KPU Apresiasi Gerakan Cerdas Memilih RRI Ambon, Penyandang Disabilitas Juga Punya Hak Pilih

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id