Referensimaluku.id,Ambon – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusannya tertanggal 7 September 2023 menerima Permohonan Kasasi yang dilayangkan Barbara Jacqualine Imelda Alfons alias Eda/Barbara selaku Pemohon Kasasi/semula Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Pembanding melawan Rycko Weyner Alfons alias Iwan sebagai Termohon Kasasi/semula Penggugat Konvensi/Terbanding dalam Perkara Nomor Register: 737 K/Pdt/2023. Dalam Amar (mengadili) putusannya, Hakim Agung MA RI yang diketuai Prof. Dr.Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M dengan anggota masing-masing Dr. H.Panji Widagdo, S.H.,M.H dan Dr. Haswandi, S.H.,S.E.,M.Hum menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Nomor: 86/PDT/2021/PT.AMB tanggal 21 November 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor: 101/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 13 Oktober 2021.
Selanjutnya dalam pokok perkara, majelis hakim MA RI menolak gugatan Rycko Weyner Alfons alias Iwan sebagai Penggugat untuk seluruhnya. Dalam Rekonvensi, majelis hakim Agung menyatakan, yakni: Pertama, mengabulkan Gugatan Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Barbara Jacqualine Imelda Alfons) untuk sebagian. Kedua, menyatakan Tanah Objek Sengketa seluas 203 meter persegi yang di atasnya pernah digunakan sebagai tempat beribadah Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Sion Batu Gajah, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, dan diduga bangunan itu pernah digunakan sebagai Kantor sementara Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Maluku, berdasarkan Surat Hibah tanggal 5 September 2011 adalah sah milik Barbara Jacqualine Imelda Alfons selaku Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Ketiga, menyatakan Rycko Weyner Alfons alias Iwan selaku Tergugat Rekonvensj/Penggugat Konvensi telah melakukan penyerobotan tanah dan penggelapan hak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Barbara Jacqualine Imelda Alfons) terhadap objek sengketa sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Hibah tanggal 5 September 2011. Keempat, menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (Rycko Weyner Alfons alias Iwan) yang menguasai dan menggelapkan hak atas objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Surat Hibah Tanggal 5 September 2011 adalah perbuatan melawan hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Barbara Jacqualine Imelda Alfons). Kelima, menghukum Rycko Weyner Alfons alias Iwan selaku Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menyerahkan objek sengketa berdasarkan Surat Hibah tanggal 5 September 2011 dalam keadaan kosong (braakkliggende), aman, dan secara baik kepada Barbara Jacqualine Imelda Alfons selaku Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim Agung sebagai “judex juris” berpendapat bahwa putusan “judex facti”/Pengadilan Tinggi Ambon yang menguatkan putusan “judex facti”/Pengadilan Negeri Ambon telah SALAH menerapkan hukum karena tidak menerapkan hukum pembuktian dan hukum keluarga secara benar dan cermat.
Masih menurut pendapat majelis hakim agung MA, dari 13 bukti surat yang diajukan Rycko Weyner Alfons alias Iwan dan ahli waris lain dari almarhum Jacobus Abner Alfons alias Bos tak satupun bukti surat yang berjudul “Pembatalan Hibah 5 September 2011”. Majelis hakim Agung juga berpendapat jika putusan “judex facti”/Pengadilan Tinggi Ambon dan “judex facti”/Pengadilan Negeri Ambon telah “Bias Gender” sehingga bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor: 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
“Putusan MA RI yang memenangkan saya adalah berkat dan hasil jawaban dari TUHAN atas doa seorang yang terzolimi selama ini. Ini menjadi bukti keadilan tetap berdiri tegak di atas segalanya,” kata Barbara kepada media ini, Rabu (13/9/2023). Barbara mendesak Rycko Weyner Alfons alias Iwan atau siapa pun yang lagi menguasai objek sengketa berdasarkan Surat Hibah 5 September 2011 untuk segera keluar secara patut, aman dan damai. “Saya sudah menyurati Kapolda Maluku untuk membuka lagi kasus penyerobotan, penipuan dan penggelapan hak yang pernah saya laporkan tahun 2021 lalu,” paparnya. Kuasa Hukum Barbara Jacqualine Imelda Alfons, Rony Samloy, S.H.,yang dihubungi media ini mengakui pihaknya sudah mengantongi putusan perkara Kasasi Nomor: 737 K/Pdt/2021 antara Barbara Jacqualine Imelda Alfons melawan Rycko Weyner Alfons alias Iwan sejak 7 September 2023.
“Iya benar. Kita sudah minta dan dapatkan putusan tersebut,” papar advokat dan jurnalis senior Maluku ini di Ambon,Kamis (14/9).
Menyinggung langkah hukum selanjutnya setelah menang di MA RI, terang Samloy, pihaknya telah menyurati Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Lotharia Latief untuk membuka dan melanjutkan lagi penyidikan kasus penyerobotan lahan, penipuan dan penggelapan hak yang dilakukan seluruh ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons yang mana kasusnya dihentikan sementara oleh penyidik Polda Maluku sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) setelah muncul gugatan pembatalan hibah 5 September 2011 yang dilayangkan salah satu ahli waris Jacobus Abner Alfons, Rycko Weyner Alfons, sebagaimana teregister dalam nomor perkara: 101/Pdt.G/2021/PN Amb yang diputus pada 13 Oktober 2021. “Setelah putusannya inkracht (van gewijsdezaak) nanti kita akan ajukan permohonan eksekusi ke PN Ambon,” ringkasnya. (RM-04)
Discussion about this post