Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jaksa Penyidik Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR SBB 

August 22, 2023
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon — Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang dipimpin Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H resmi menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena yang diduga melakukan perbuatan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar. Penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada, Senin (21/8/2023).

Baca Juga

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Tersangka saat diperiksa oleh Tim Penyidik, didampingi oleh Penasehat Hukumnya Oriana Elkel, S.H.,M.H beralamat kantor Pengacara Dr. Adolf Saleky, S.H.,M.H dan yang tergabung dalam Organisasi Advokat Peradi.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Agustus 2023 sampai dengan 9 September 2023.

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor: 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan tersangka berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

Jaksa Naikan Status Kasus Korupsi Dana Desa Hatunurun Ke Penyidikan

by admin
July 16, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat...

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

Pemkab Malteng Pura-pura Buta, Warga TNS Tanam Pisang dan Kelapa di Jalan Raya

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Selain bersikap pasif dan mengacuhkan...

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

Polres Tual Komitmen Usut Tuntas Kasus Pengeboman Ikan di Perairan Tayando

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-TUAL- Kepolisian Resor (Polres) Tual menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

Belum Bayar Ganti Rugi Lahan, Pemilik Lahan Ancam Blokade Kantor PLN ULP Kobisonta

by admin
July 15, 2025
0

REFMAL.ID,-Masohi- Aktivitas pelayanan pada kantor PLN ULP Kobisonta...

Intimidasi Wartawan, Bintara Polisi di Bali Disanksi Demosi dan Penurunan Jabatan

Intimidasi Wartawan, Bintara Polisi di Bali Disanksi Demosi dan Penurunan Jabatan

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Daftar polisi yang melakukan intimidasi...

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

Lagi, Polisi Sita 200 Liter Sopi

by admin
July 14, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Untuk memperkecil ruang gerak bagi para pemasok minuman...

Next Post
Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Bagi Kades Sekota Ambon Dibuka Penjabat Wali Kota Ambon 

Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara Bagi Kades Sekota Ambon Dibuka Penjabat Wali Kota Ambon 

Pemkot Dorong Pelaku Usaha di Kota Ambon Ikut Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Koperasi UMK

Pemkot Dorong Pelaku Usaha di Kota Ambon Ikut Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Koperasi UMK

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id