Referensimaluku.id.Ambon — Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang dipimpin Ye Oceng Almahdaly, S.H.,M.H resmi menahan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena yang diduga melakukan perbuatan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar. Penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada, Senin (21/8/2023).
Tersangka saat diperiksa oleh Tim Penyidik, didampingi oleh Penasehat Hukumnya Oriana Elkel, S.H.,M.H beralamat kantor Pengacara Dr. Adolf Saleky, S.H.,M.H dan yang tergabung dalam Organisasi Advokat Peradi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak 21 Agustus 2023 sampai dengan 9 September 2023.
Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor: 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penahanan tersangka berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (RM-04)
Discussion about this post