Referensi maluku.id,-Ambon- Dari informasi yang diperoleh Referensi Maluku dipastikan Dr. Muhamat Marasabessy, ST, M.Tech tidak akan lagi mengemban jabatan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah periode satu tahun masa jabatan kedua, yang akan berkhir pada September 2023 mendatang.
Pasalnya langkahnya terhenti lantaran ia tidak lagi memenuhi syarat administrasi sebagai calon Pj Bupati Maluku Tengah, sebagaimana yang disyaratkan pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, dimana ia tidak sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
Hal ini dikarenakan Marasabessy telah dicopot dari jabatannya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Provinsi Maluku oleh Gubernur Provinsi Maluku irjen. Pol. Purn. Drs. Murad Ismail, S.H., M.H.
Pencopotan itu terjadi pada Selasa (15/08/2023) kemarin. Posisi Marasabessy selanjutnya digantikan oleh Ir. Ismail Usemahu, MT sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kadis PUPR Provinsi Maluku, yang saat ini juga tengah mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku.
Dengan gugurnya Marasabessy dari pengusulan namanya oleh DPRD Kabupaten Maluku Tengah sebagai carteker Bupati Maluku.Tengah, maka usulan dari lembaga legislatif di bumi Pamahanunusa itu hanya tinggal dua figur tersisah yakni : Sekda Kabupaten Maluku Tengah, Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si dan Kepala Bapplitbangda Kabupaten Maluku Tengah, Bob Rahmat, ST, M.Si.
Sementara itu terdapat tiga figur yang diusulkan oleh Gubernur Provinsi Maluku sebagai Pj Bupati Maluku Tengah yakni : Sekda Kabupaten Maluku Tengah Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku Dr. Achmad Jais Ely, ST.,M.Si serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Ir. M. Yahya Kotta. (RM-06)
Discussion about this post