Referensimaluku.id.Ambon — Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas melantik Jainuddin Kelsaba sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten SBT mengantikan Sidiq Rumalowak. Pelantikan tersebut berlangsung di Kantor Bupati SBT di Bula pada Kamis (3/8/2023).
“Saya baru dilantik sebagai Ketua Baznas Kabupaten SBT pada hari Kamis, (3/8). Alhamdulillah pada Sabtu (5/8) itu sudah serah terima dari pimpinan lama kepada saya,” kata Kalseba yang ditemui Referensimaluku.id di Ambon, Rabu (8/9/2023).
Menurut Kelsaba, Program – program Baznas Kabupaten SBT untuk tahun 2023 ini sudah ada di Rencana Kinerja Tahunan (RKT). “RKT 2023 kami berkewajiban untuk harus melanjutkan program yang sudah direncanakan oleh pimpinan sebelumnya. Program – program yang di RKT tahun 2023 itu, antara lain pelayanan kesehatan, Rumah Tinggal Layak Huni, dan juga ada bantuan bencana kemanusiaan. Semua itu kami sudah lakukan”.
“Kemudian insyaAllah setelah Rakernis ini kami juga mendapat bimbingan teknis oleh pimpinan Baznas Republik Indonesia, agar menjadi referensi untuk kami, sehingga kami bisa melaksanakan program – program ini sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang dianjurkan oleh syariat maupun Undang – Undang”.
“Kami berharap setelah Rakernis ini, kami bertemu langsung dengan pimpinan Pusat Baznas dalam hal ini bidang penyaluran dan pendistribusian. Kami juga meminta beberapa poin terkait penambahan sarana dan prasarana yang selama ini menjadi kekurangan – kekurangan kami di Baznas SBT, misalnya ambulance dan lainnya”.
“Karena kita adalah daerah kepulauan maka harus didukung oleh pemerintah daerah maupun Baznas Pusat, sehingga langkah – langkah kita untuk mengantisipasi dan menyelesaikan masalah – masalah yang ada di luar Kota Bula itu bisa mudah terselesaikan”.
“Kita baru punya sumber zakat itu dari zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), kurang lebih 300 sekian ASN. Kami baru dapat Rp 300 juta lebih per bulan”.
“Jadi total satu tahun itu di angka Rp 3 Miliar sekian. Memang potensi Zakat di SBT cukup besar, karena ada beberapa perusahan dan pelaku usaha perorangan itu juga sampai sekarang kami belum garap”.
Kalseba berharap ada dukungan dari Pemda setempat melalui Peraturan Bupati (Perbup) SBT maupun Peraturan Daerah (Perda) SBT, sehingga itu menjadi payung hukum menalangi dana Baznas SBT ke depan. “Perlu ada Perbup atau Perda agar kami bisa sampaikan voice ke pihak Citik, Carles, Pertamina, dan BUMN lain agar kami dapat mengajak mereka untuk zakat melalui Baznas Kabupaten SBT,
sehingga harapan kita dari 300 juta per tahun karena kita sudah tetap di infaq zakat profesi ASN itu kurang lebih 300 ratusan akan tercapai.Sebab, kalau ditambah dengan potensi – potensi zakat yang lain, Insya Allah per tahun di SBT kita bisa kelola Rp 7 Miliar sampai Rp 8 Miliar per tahun,” tutup Kalseba. (RM-04)
Discussion about this post