Referensimaluku.id.Ambon –– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan jajarannya terus berkolaborasi dalam upaya mencegah terjadinya kebocoran – kebocoran dalam penyaluran maupun pemanfaatan anggaran Dana Desa (DD).
Hal ini di sampaikan Kepala Kejati Maluku, Edward Kaban di coffee morning bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Maluku dalam rangka Ulang Tahun ke-63 Bhakti Adhyaksa pada Jumat (21/7/2023).
Dalam kesempatan itu, Kaban menyampaikan pihaknya sudah menghentikan 33 kasus pidana melalui Restorative Justice (keadilan restorasi) yang seluruhnya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) di 11 Kabupaten/Kota di Maluku.
“Kasusnya dari Januari 2023 hingga Juni 2023. Ada 33 perkara dihentikan,” urainya.
Sejumlah perkara pidana yang dihentikan, seperti perkara narkotika, dikarenakan jumlah peredaraanya tidak terlalu segnifikan dibandingkan di Kota – kota besar di Indonesia.
“Upaya mencegah peredaran Narkotika di Kejati Maluku lewat program Jaksa Menyapa di mana melalui Program ini jaksa masuk ke sekolah – sekolah dan pesantren untuk memberikan pemahaman hukum akibat kenakalan remaja dan bahaya Narkotika,” ujarnya.
Kaban menyebutkan terkait pidana khusus pihaknya intens melakukan penyelidikan dan penyedikan. “Saya memberikan apresisasi kepada rekan – rekan wartawan yang selama ini jadi mitra Kejati Maluku dalam menjalankan tupoksi kami”.
Selanjutnya, kata Kaban, dalam penanganan di bidang perdata, melalui Jaksa pengacara negara telah melakukan pendampingan kepada sejumlah BUMN di Maluku baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, PT Pertamina, Bank Mandiri dan BNI.
“Kita juga senantiasa ikut mendampingi apabila memang kita dimintakan oleh teman – teman dari BUMN maupun BUMD.
Untuk bidang pidana militer, saat ini kita masih terus melakukan sosialiasi bekerja sama dengan Oditur – oditur Militer,” tutup Kaban. (RM-04)
Discussion about this post