Referensimaluku.id,-Ambon-Terpaut tiga bulan lagi yakni, pada Oktober 2023 mendatang jabatan Gubernur Provinsi Maluku dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku akan berakhir masa jabatannya (AMJ). Namun figur-figur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang merupakan pimpinan tinggi madya (eselon I) belum sama sekali meramaikan bursa Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Maluku.
“Meskipun masih sepih dipastikan sebelum Oktober nanti Kementerian Dalam Negeri Republi Indonesia (Kemendagri) sudah mengatongi sejumlah figur PNS, yang merupakan pimpinan tinggi madya (eselon I), untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur Provinsi Maluku. Saya kira itu hanya soal waktu saja.” Demikian pendapat Dr. Syaifulrijal Mahulauw, S.Sos, M.Si akademisi. Fisipol Unpatti kepada Referensi Maluku Sabtu har ini di Ambon.
Menurutnya disamping syarat eselon, Kemendagri juga akan mengusulkan figur yang sudah teruji memiliki kapasitas dalam manajemen kepemimpinan pemerintahan yang baik. Hal ini akan memiliki kontribusi rill dalam manajemen gerak maju Provinsi Maluku dari multi aspek seperti ; politik, hukum, ekonomi, sosial, pendidikan dan aspek-aspek determinen lainnya selama masa transisi hingga terpilihnya Gubernur Provinsi Maluku dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku defenitif pada Pilkada Langsung Provinsi Maluku di tahun 2024 mendatang.
Dikatakannya proses pengusulan Pj Gubernur Provinsi Maluku tidak hanya tergantung Kemendagri, tapi perlu adanya sikap pro aktif dari DPRD Provinsi Maluku untuk kemudian sesuai waktunya melakukan Parpimurna AMJ Gubernur Provinsi Maluku dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku.
“Saya kira sesuai prosedurnya perlu adanya sikap pro aktif dari DPRD Provinsi Maluku untuk kemudian sesuai waktunya melakukan Parpimurna AMJ Gubernur Provinsi Maluku dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku. Hal ini sebagai dasar hukum dalam pengusulan Pj Gubernur Provinsi Maluku oleh Kemendagri”, papar jebolan doktor Administrasi Publik dari Universitas Negeri Makassar (UNM) ini.
Discussion about this post