Rrferensimaluku.id, Ambon – David Katayane (DK) mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku.
Pengunduran diri “anak emas” Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno (BNO) terpaksa dilakukan menyusul terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual oleh DK terhadap RH, salah satu PNS pada Dinas P3A Maluku. Mantan kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Maluku ini telah mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Provinsi Maluku Sadali Ie, Selasa (18/7/2023).
Pascamerebaknya kasus amoral DK terhadap bawahannya, Tim Penegakan Disiplin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bergerak cepat lalu memeriksa DK dan RH. Jika terbukti melakukan aksi bejat, sanksi tegas bakal dijatuhkan ke bekas Pelaksana Tugas (Pltl kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Maluku ini.
“Pemprov (Maluku) telah lakukan pemeriksaan, namun hasilnya akan kami sampaikan. Sanksinya tetap ada tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi administrasi tetap ada,” tegas Sekprov Maluku Sadali Ie.
Diduga aksi pelecehan seksual oleh ayah lima anak ini terhadap korban terjadi tiga kali pada Juli 2023. Polisi masih menunggu korban melaporkan kasus dugaan cabul tersebut untuk diproses hukum.
DPRD Maluku mendorong proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan DK. Bahkan, dia dilarang mengikuti rapat di DPRD Maluku.
Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun secara tegas mengeluarkan pernyataan berisi larangan bagi DK memenuhi undangan dewan. “Kebetulan saat ini kita menghadapi rapat-rapat LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022, dan oleh karena itu, kami telah tegaskan yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam daftar yang nantinya akan diundang. Jika (DK) masih menghadiri rapat, DPRD (Maluku) mengambil sikap harus keluarkan beliau dan tidak disertakan dalam rapat rapat kerja maupun paripurna,” tegas Benhur, Selasa
DPRD Maluku juga akan menyurati gubernur Maluku Murad Ismail untuk segera menonaktifkan DK dari jabatannya dan mendesak polisi memeriksa bekas kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) di masa Bupati BNO yang kini Wakil Gubernur Maluku 2019-2024 ini.
“Aparat penegak hukum segera memproses, sehingga perbuatan ini tidak lagi terulang dan menjadi efek jera bagi orang lain atau tidak lagi mengulangi perbuatan kekerasan seksual dalam lingkungan kerja atas dasar relasi kuasa yang digunakan,” seru ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku ini. (RM-05/RM-07)
Discussion about this post