Referensimaluku.id,Ambon-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual resmi melaporkan oknum karyawan PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) ke Kepolisian Resort (Polres) Tual atas dugaan pelanggaran Pasal 4 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini disampaikan Karteker Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek di Polres Tual, Senin (12/6/2023).
Menurut Tusiek, Pelaporan ini dilakukan pihaknya menindaklanjuti kejadian menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik oleh oknum karyawan di perusahaan tersebut.
” Ada sekitar 14 wartawan dari berbagai media yang terdiri dari sembilan orang wartawan PWI Tual dan lima wartawan lainnya yang ikut berpartisipasi, mendatangi Polres Tual sekitar pukul 11.00 WIT, “jelasnya.
” Kami menyampaikan surat aduan yang dilengkapi dengan kronologi dan telaah hukum atas kejadian di PT. SIS, kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tual, “ungkapnya.
Tusiek menegaskan, laporan itu bertujuan menegaskan peran wartawan sesuai amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tujuh jurnalis yang tergabung dalam PWI Tual diduga dengan sengaja dihalangi atau dihambat oleh oknum karyawan PT. SIS, ketika hendak meliput kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) di Tual pada 7 Juni 2023 lalu.
Dalam upaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang tujuan kunjungan Menteri KKP, Tusiek telah berkoordinasi dengan berbagai pihak sejak pagi hingga menteri tiba di lokasi perhelatan.
Awalnya, Tusiek berkoordinasi via telepon WhatsApp (WA) dengan pihak PT. SIS sekira pukul 11.39 WIT. Namun, panggilan itu tidak diterima.
Selanjutnya rombongan wartawan menuju PT. SIS dan berkumpul di depan Pos Jaga perusahaan tersebut sekira pukul 16.15 WIT. Di sana, Tusiek kembali berkoordinasi lanjut lewat pesan WA dan panggilan telepon biasa dengan pihak PT. SIS.
Salah satu staf PT. SIS kemudian mengarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sebagai perpanjangan tangan Kementerian KKP di Tual.
Tusiek mengikuti petunjuk itu. Namun, pihak PPN Tual menjawab bahwa “itu wilayah PT. SIS,” jadi sebaiknya berhubungan langsung dengan PT. SIS.
Tusiek langsung menghubungi lagi pihak PT. SIS, dan menyampaikan penjelasan pegawai PPN Tual. Ia kemudian diminta menunggu informasi lanjutan.
Dengan alasan rombongan menteri sudah hampir tiba, sebagai Karteker Ketua PWI Tual Tusiek mengarahkan Risman Serang (wartawan Tual News) untuk berkoordinasi lanjut dengan pihak keamanan PT. SIS di Pos Jaga sekira pukul 18.00 WIT.
Koordinasi dengan pihak keamanan juga belum ada jalan keluar. Mereka meminta wartawan menunggu dan akan memberi informasi lanjut.
Wartawan menunggu tetapi belum ada jawaban. Sekira pukul 18.20 WIT, sebanyak tujuh wartawan yang hadir langsung menuju Pos Jaga PT. SIS dengan tujuan koordinasi lanjut.
Tetapi di sana, salah satu oknum karyawan PT. SIS melarang wartawan masuk. Menurut dia, sesuai arahan pimpinannya, siapa saja yang masuk harus membawa undangan.
Sempat terjadi adu mulut. Wartawan tidak terima dengan tiga alasan utama, yakni kunjungan ini dilakukan oleh pejabat publik, wartawan sudah berkoordinasi sejak pagi dengan berbagai pihak, dan wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai UU 40/1999 tentang pers. (RM-04)
Discussion about this post