Referensimaluku.id,Ambon-Bagian Sekretariat Kota (Setkot) Ambon dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Ambon dituding sebagai penyumbang terbesar dan “lumbung” korupsi di balik penyimpangan atau penggelapan uang makan dan minum serta perjalanan dinas tanpa bukti alias fiktif terhitung sejak 2019-2022, sehingga menyebabkan Kota Ambon kini terancam disclaimer atau bahkan tanpa pendapat oleh Badan Pemerika Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Informasi yang diperoleh referensimaluku.id menyebutkan sesuai temuan BPK RI terjadi dugaan korupsi uang makan, minum dan perjalanan dinas ASN Pemkot Ambon dan Setwan DPRD Kota Ambon tahun 2022 sebesar Rp 9,6 Miliar.
Nilai temuan tersebut termasuk penggelapan pajak, hutang tiket dan penggandaan baleho, tapi nilai itu tidak termasuk hutang pihak ketiga mencapai Rp. 20 Miliar lebih yang juga berpotensi terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) jika diaudit BPKP Perwakilan Maluku dan ditentukan kerugian negara oleh BPK RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, jika opini Kota Ambon disclaimer dan kemungkinan Tanpa Pendapat BPK RI dan atau BPKP Perwakilan Maluku, maka penyumbang korupsi terbesar dari Setkot dan Setwan Kota Ambon. Informasi lain menyebutkan BPKP Perwakilan Maluku sebagaimana ketentuan perundang-undangan telah memberikan tenggat waktu 60 hari bagi Setkot Ambon dan Setwan Ambon untuk pengembalian temuan BPK RI mencapai Rp 9,6 Miliar yang didominasi penggelapan pajak dan kuitansi-kuitansi fiktif di balik uang makan dan minum serta perjalanan dinas di luar batas dari ASN, anggota DPRD Kota Ambon, oknum-oknum jurnalis dan bukan ASN untuk urusan tak jelas di Jakarta.
Sayangnya ketika dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Apris B Gasperzs menolak memberikan komentar mengenai hal ini. “Bung (Rony Samloy) punya pertanyaan bikin saya suwak lai.
Prinsipnya saya di keuangan hanya siapkan laporan keuangannya. Kalau soal temuan pemeriksaannya diserahkan ke Inspektorat, dan audit juga dari inspektorat. Kita hanya dampingi. Nanti laporan inspektorat disampaikan ke kepala daerah dan DPRD, saya di keuangan tak dapat laporan itu. Jadi kalau soal nilai temuan itu saya tak tahu dan saya tak berani komentar,” ungkap Gaspersz.
Disinggung soal pengadaan mobil mewah Fortunir dan mobil bekas Honda CRV di Jakarta, Gasperzs mengakui benar pengadaannya tahun 2022 persis setelah pelantikkan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon dari pejabat lama Anthony Gustav Latuheru ke pejabat baru Agustinus Ririmasse.
Sementara itu Setwan DPRD Kota Ambon Steven Dominggus masih sulit dikonfirmasi mengenai hal ini. (RM-03/RM-05)
Discussion about this post