Referensimaluku.id,Ambon-Penyidik Kepolisian Sektor Kisar di wilayah Kepolisian Resort Kabupaten Maluku Barat Daya hingga kini belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pengrusakkan dengan kekerasan yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten MBD Evert Mozes dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP ke Jaksa sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Padahal, penyidik telah melayangkan surat panggilan permintaan keterangan Nomor: B/69/V/2023/Polsek yang ditandatangani Brigadir Kepala (Bripka) A Frans Zacharias selaku penyidik perkara a quo kepada pelapor Heri Elias. Sayangnya dikonfirmasi media siber ini sejak Rabu (23/5) malam hingga berita ini dipublikasikan, tak ada niat baik dan sikap profesional yang ditunjukkan Bripka A Frans Zacharias.
Sementara itu di bagian lain penjabat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di Wonreli Asmin Hamja, SH.,MH mengungkapkan pihaknya belum menerima SPDP kasus pengrusakkan yang diduga dilakukan Evert Mozes dan kawan-kawan dari penyidik Polsek Kisar. “SPDP itu sekarang sistem online dan (sampai saat ini) belum masuk.
Namun, satu Minggu penyidik ada datang koordinasi terkait 5 perkara salah satunya 351 dan 170, tapi menyinggung siapa tersangka dan siapa korban hanya (sifatnya) koordinasi. Demikian untuk dimaklumi. Kalau perkembangan berkas masuk nanti diinfokan ke wartawan,” kilah Asmin.
Informasi yang beredar di masyarakat Kisar menyebutkan penyidik Polsek Kisar diduga sengaja ingin meloloskan Evert Mozes dari kasus ini dengan mengulur-ulur waktu pemeriksaan terhadap otak intelektual di balik kasus pengrusakkan palang milik keluarga Elias di Desa Purpura, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, pada awal Mei 2023.
“Tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia. Mau menterikah, walikotakah, camatkah, Evert Mozeskah harus dihukum jika bersalah. Aparat penegak hukum harus pahami ini,” sergah masyarakat Kisar sebagaimana dikutip media ini. (RM-06/RM-03)
Discussion about this post