REFMAL.ID,Ambon – Perang kepentingan di antara Kepala Pemerintah Negeri (KPN) atau Raja Urimessing Yohanis Tisera alias Buke Tisera (BT) dengan Saniri Negeri Urimessing yang diketuai Dr. Richard Waas, S.H.,M.H., kian meruncing. Belakangan mengenai tuntutan pengembalian uang pembangunan gereja senilai Rp. 100 Juta oleh Giovano Pascal Tanihaha (GPT) dan pihak Gereja, Saniri Negeri Urimessing dalam suratnya meminta BT segera mengembalikan uang pembangunan gereja milik GPT dan pihak gereja.
“Dengan hormat, sehubungan dengan surat dari saudara Giovano Pascal Tanihaha terkait dengan transaksi jual-beli tanah pada Dati Apinau (Siwang) untuk pembangunan Gereja dan rumah singgah orang sakit, maka bersama ini kami Saniri Negeri Urimessing menyarankan kepada Kepala Pemerintah Negeri Urimessing agar dapat mengembalikan uang DP (Down Payment/Panjar) yang telah diberikan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada pihak pembeli,” demikian isi Surat Pemberitahuan Saniri Negeri Urimessing Nomor 021/SNU/XI/XI/2023 tertanggal 30 November 2023 yang ditanda tangani Dr. Richard Waas, S.H.,M.H selaku Ketua dan Julis Kalahatu, S.E selaku Sekretaris yang juga diterima referensimaluku.id.
Waas yang dikonfirmasi media siber ini via WhatsApp (WA), Selasa (14/5) siang, membenarkan jika pihaknya pernah menerbitkan surat pemberitahuan yang berisi imbauan dan saran ke KPN/Raja Urimessing BT untuk dapat mengembalikan uang sebesar Rp 100 Juta ke keluarga Tanihaha dan pihak gereja. “Memang benar kita pernah menerbitkan surat pemberitahuan tersebut ke KPN/Raja Urimessing yang isinya kami sarankan KPN/Raja Urimessing untuk pengembalian uang DP sebesar Rp 100 Juta ke pihak gereja dan keluarga Tanihaha,” ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura ini.
Waas menyatakan selama jual beli tanah Dati Apinau (Siwang) antara GPT dan pihak gereja serta BT selaku KPN/Raja Urimessing pihaknya selaku Saniri Negeri Urimessing tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam transaksi jual beli tanah tersebut. “Kami baru tahu setelah ada surat dan somasi (surat teguran tertulis) dari saudara GPT dan pihak gereja ke KPN/Raja Urimessing dengan tembusan ke Saniri Negeri Urimessing. Makanya kita lalu membuat surat pemberitahuan yang menyarankan Pemerintah Negeri atau KPN Urimessing dapat mengembalikan uang DP milik keluarga Tanihaha dan pihak gereja,” paparnya.
Sementara itu BT yang dikonfirmasi mengelak menjawab pertanyaan media siber ini seputar surat pemberitahuan Saniri Negeri Urimessing yang meminta dirinya selaku KPN/Raja Urimessing untuk mengembalikan uang DP milik GPT dan pihak gereja. Raja Urimessing yang seringkali digugat keluarga ahli waris Jozias Alfons soal kepemilikan 20 potong dusun dati lenyap di Urimessing ini justru mengelak dan meminta media ini mengonfirmasi berita ini ke puterinya, Hilda Tisera (HT).
“Tanya saja ke saya punya anak perempuan (Hilda Tisera),” elak BT buru-buru mematikan ponselnya. Namun, ketika dikonfirmasi media ini via WA, Selasa (14/5) sekira pukul 14.58 WIT hingga berita ini dipublikasikan HT belum bersedia memberikan konfirmasi sekalipun pertanyaan konfirmasi telah terkirim dengan centang dua ke ponselnya. (Tim RM)
Discussion about this post