Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kuasa Hukum Evert Mozes Tak Pahami UU Pers dan Ngga Nyambung

May 12, 2023
in Hukum Dan Kriminal, MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,Ambon-Kuasa Hukum Evert Mozes, anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Hendrik Samaleleway, S.H. dimintakan lebih banyak memahami undang-undang terutama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Sejak 2021 Pemkab MBD Implementasikan ETPD

Bahkan tak hanya memahami substansi UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara parsial dan seenak perut. “Saya minta Kuasa Hukum Evert Mozes, saudara Hendrik Samaleleway perlu banyak belajar soal UU Pers. Jangan belajar setengah-setengah sebab nanti tidak nyambung,” anjur Kuasa Hukum Keluarga Elias, Rony Samloy kepada pers di Ambon, Jumat (12/5/2013).

Menurut Samloy sedari awal yang dipertegas pihaknya adalah sikap profesionalitas Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kisar dalam menangani kasus pelaporan keluarga Elias mengenai dugaan kasus pengrusakan yang diduga dilakukan Evert Mozes dan kaki tangannya. “Yang kami kritik itu sejauh mana kinerja Polsek Kisar dalam menangani perkara ini. Kok yang kebakaran jenggot itu Evert Mozes dan kuasa hukumnya. Tidak nyambung namanya. Ibarat sasaran kita menembak adalah burung rajawali tapi yang mengibas-ngibas sayap adalah burung beo.

Saya kira kuasa hukum Evert Mozes perlu paham anatomi sebuah berita itu apa dulu baru berkomentar di media. Jangan menggurui orang yang sudah berpengalaman di dunia pers lah,” celoteh Samloy.

Secara etika pers, lanjut Samloy, yang berhak memberikan hak jawab adalah Kapolsek Kisar dan penyidik laporan a quo dan bukan hak jawab dilakukan saudara Hendrik Samaleleway selaku kuasa hukum Evert Mozes. “Kalau tak paham UU Pers, jangan sok pintar,” cibirnya.

Masih dalam ranah etika pers, tandas Samloy, Kuasa Hukum Evert Mozes benar-benar tak paham aturan main dalam sengketa pers sebagaimana ruh UU Pers. “Harusnya hak jawab ke media yang memberitakan awal (referensimaluku.id), bukan ke media lain yang hanya memuat hak jawab milik media lain.

Yang asal bunyi dan tak paham UU Pers itu kuasa hukum Evert Mozes atau “wartawan pengekor” tersebut,” sindirnya. Selanjutnya, terang Samloy, yang dipertegas pihaknya adalah kasus pengrusakkan yang masuk ranah hukum pidana sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 406 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dan bukan soal hak kepemilikkan yang masuk wilayah hukum perdata. “Makanya kami anggap pernyataan kuasa hukum Evert Mozes tidak nyambung di sini,” paparnya.

Samloy menegaskan dirinya sama sekali tak pernah menempatkan diri sebagai prinsipal perkara ini sebab yang dibelanya sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah kepentingan hukum kliennya, keluarga Elias bukan kepentingan pribadi dirinya selaku advokat. “Saya tahu lah ini alibi kuasa hukum Evert Mozes setelah tersudut. Jangan parsial menilai kasus ini dari kaca mata kuda saudara sendiri.

Saya tahu siapa-siapa di balik konsep hukum kuasa hukum Evert Mozes kok. Kita sama-sama belajar hukum,” sergahnya. Samloy juga berterima kasih ke kuasa hukum Evert Mozes yang seolah-olah ingin memosisikan adat Purpura terlepas dari adat Kisar secara kolektif. “Mungkin ini wacana baru dari kuasa hukum Evert Mozes yang perlu dilestarikan anak cucu Kisar agar orang tidak menggunakan cara-cara preman dalam mengatasi sebuah persoalan,” sindirnya. (RM-04/RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

Kuasa Hukum Bripka Malfry Masela “Ngaku” Kliennya Difitnah Selingkuhi Istri Orang

by admin
July 13, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang...

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

Diduga Bikin Tipu Muslihat dalam Perkawinan, Pegawai Disdukcapil Kota Ambon Terancam Dipenjarakan Korban

by admin
July 12, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - James Wolter de Fretes (JWdF),...

Sejak 2021 Pemkab MBD Implementasikan ETPD

Sejak 2021 Pemkab MBD Implementasikan ETPD

by admin
July 12, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Perkembangan digitalisasi keuangan yang pesat...

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

Diduga PT PN XIV Awaiya Merampok Tanah Adat Negeri Samasuru,

by admin
July 11, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Diduga PT Perseroan Nusantara (PT. PN) XIV...

Pemkab MBD Raih Penghargaan Nasional CAT ASN Mandiri

Pemkab MBD Raih Penghargaan Nasional CAT ASN Mandiri

by admin
July 11, 2025
0

REFMALID, Ambon - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

Lahan Untuk Pembangunan Kantor PLN ULP Kobisonta Seram Utara Timur Seti Belum Dibayar Ganti Rugi, Kuasa Hukum Somasi GM PT. PLN Wilayah Maluku dan Malut

by admin
July 10, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Tanah seluas 7.500 M2, yang dimiliki ahli waris...

Next Post
Musyda Muhammadiyah Dan Aisyiyah Akan Di Buka Penjabat Walikota Ambon

Musyda Muhammadiyah Dan Aisyiyah Akan Di Buka Penjabat Walikota Ambon

Wakil Jaksa Agung Sunarto Membuka PPPJ Angkatan Ke – 80 Gelombang I

Wakil Jaksa Agung Sunarto Membuka PPPJ Angkatan Ke - 80 Gelombang I

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id