Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU KKT

Putusan Jonias Welhelmus Solmeda Inkracht, Jaksa Eksekusi Terpidana Pelanggar UU ITE ke Lapas Saumlaki

April 16, 2023
in KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Baca Juga

Para “Pencuri” Uang Perjalanan Dinas BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dijebloskan ke Rutan dan Lapas Ambon

Polisi Pulbaket Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai Pustu Molu Maru di Saumlaki

Kendala Pencairan Dana BOS 37 SD dan SMP Swasta di KKT Disebabkan Tidak Teruploadnya IOS dan SK Pendirian Sekolah

Referensimaluku.id.Ambon –-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melaksanakan eksekusi terhadap Jonias Welhelmus Solmeda (JWS) yang divonis 1 tahun dan 4 bulan atas perkara tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Jumat (14/4/2023).
Dalam perkara pelanggaran UU ITE yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Gedion Ardana Reswari, Agung Nugroho, dan Jerry Nikolas Alfido Pattiasina.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 10 April 2023 Nomor PRINT- 143 /Q.1.13/Eku.3/04/2023 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tanggal 08 November 2022 No. 6147 K/Pid.Sus/2022.

JPU melaksanakan eksekusi setelah kasasi yang diajukan JWS ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dalam amar putusannya MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda alias Jhon.

“Terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda alias Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan
pertama Penuntut Umum”. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan”.
Terpidana JWS alias Jhon dimasukan ke Lapas Kelas III Saumlaki untuk menjalani pidana Penjara.

Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun.
Terpidana JWS alias Jhon kooperatif saat dilakukan eksekusi terhadap dirinya. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Para “Pencuri” Uang Perjalanan Dinas BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dijebloskan ke Rutan dan Lapas Ambon

Para “Pencuri” Uang Perjalanan Dinas BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Dijebloskan ke Rutan dan Lapas Ambon

by admin
September 26, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan...

Polisi Pulbaket Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai Pustu Molu Maru di Saumlaki

Polisi Pulbaket Kasus Penganiayaan Oknum Pegawai Pustu Molu Maru di Saumlaki

by admin
July 19, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Kepolisian Sektor Molu Maru di Kepolisian...

Kendala Pencairan Dana BOS 37 SD dan SMP Swasta di KKT Disebabkan Tidak Teruploadnya IOS dan SK Pendirian Sekolah

Kendala Pencairan Dana BOS 37 SD dan SMP Swasta di KKT Disebabkan Tidak Teruploadnya IOS dan SK Pendirian Sekolah

by admin
June 17, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon-Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)...

Sehari Sebelum Kedatangan Presiden Jokowi, Oknum Polwan Ketangkap Suaminya Bersama Atasannya di Kos-kosan di Saumlaki

Sehari Sebelum Kedatangan Presiden Jokowi, Oknum Polwan Ketangkap Suaminya Bersama Atasannya di Kos-kosan di Saumlaki

by admin
September 11, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon-Kasus dugaan perselingkuhan kembali terjadi di lingkungan polisi...

Presiden Jokowi Shalat Jumat di KKT, Ka.Kanwil Agama Bertindak Sebagai Khatib 

Presiden Jokowi Shalat Jumat di KKT, Ka.Kanwil Agama Bertindak Sebagai Khatib 

by admin
September 2, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Presiden RI Jokowi ikut melaksanakan ibadah...

Anggota Komisi III DPRD Promal Tinjau Ruas Jalan Provinsi Seluas 39 Km Menghubungkan Ilngei ke Batuputih.

Anggota Komisi III DPRD Promal Tinjau Ruas Jalan Provinsi Seluas 39 Km Menghubungkan Ilngei ke Batuputih.

by admin
June 25, 2022
0

Referensimaluku.id.Ambon-Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias...

Next Post
THR dan Gaji 13 ASN Pemkot Hari Ini Mulai Dicairkan 

Rp 9 Miliar Uang Makan Minum di Setkot Ambon Dikorupsi , Pelaku Sengaja "Dilindungi" Pejabat Pemkot Ambon

Kick Boxing Maluku Bidik Pra PON XXI 2023 Meski Pelatda Kabur

Kick Boxing Maluku Bidik Pra PON XXI 2023 Meski Pelatda Kabur

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id