Referensimaluku.id.Ambon –-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melaksanakan eksekusi terhadap Jonias Welhelmus Solmeda (JWS) yang divonis 1 tahun dan 4 bulan atas perkara tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Jumat (14/4/2023).
Dalam perkara pelanggaran UU ITE yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Gedion Ardana Reswari, Agung Nugroho, dan Jerry Nikolas Alfido Pattiasina.
Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 10 April 2023 Nomor PRINT- 143 /Q.1.13/Eku.3/04/2023 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tanggal 08 November 2022 No. 6147 K/Pid.Sus/2022.
JPU melaksanakan eksekusi setelah kasasi yang diajukan JWS ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dalam amar putusannya MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda alias Jhon.
“Terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda alias Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan
pertama Penuntut Umum”. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan”.
Terpidana JWS alias Jhon dimasukan ke Lapas Kelas III Saumlaki untuk menjalani pidana Penjara.
Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun.
Terpidana JWS alias Jhon kooperatif saat dilakukan eksekusi terhadap dirinya. (RM-05)
Discussion about this post