Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU KKT

Putusan Jonias Welhelmus Solmeda Inkracht, Jaksa Eksekusi Terpidana Pelanggar UU ITE ke Lapas Saumlaki

April 16, 2023
in KKT
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Baca Juga

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Pakai Pelat Luar Maluku, Tabrak Seorang Guru Sampe Tewas, Pelaku Dilindungi karena Anak Polisi?

Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Tanimbar di Kasus “Pancuri” SPPD Fiktif, Kejaksaan Agung Bakal ke Saumlaki Lagi

Referensimaluku.id.Ambon –-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melaksanakan eksekusi terhadap Jonias Welhelmus Solmeda (JWS) yang divonis 1 tahun dan 4 bulan atas perkara tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Jumat (14/4/2023).
Dalam perkara pelanggaran UU ITE yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak) itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Gedion Ardana Reswari, Agung Nugroho, dan Jerry Nikolas Alfido Pattiasina.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 10 April 2023 Nomor PRINT- 143 /Q.1.13/Eku.3/04/2023 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tanggal 08 November 2022 No. 6147 K/Pid.Sus/2022.

JPU melaksanakan eksekusi setelah kasasi yang diajukan JWS ditolak Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dalam amar putusannya MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda alias Jhon.

“Terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda alias Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan
pertama Penuntut Umum”. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan”.
Terpidana JWS alias Jhon dimasukan ke Lapas Kelas III Saumlaki untuk menjalani pidana Penjara.

Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun.
Terpidana JWS alias Jhon kooperatif saat dilakukan eksekusi terhadap dirinya. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

Tuntutan Dibacakan: Mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp4,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Tanimbar Energi

by admin
April 16, 2026
0

Referensimaluku.id,--AMBON – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan...

Pakai Pelat Luar Maluku, Tabrak Seorang Guru Sampe Tewas, Pelaku Dilindungi karena Anak Polisi?

Pakai Pelat Luar Maluku, Tabrak Seorang Guru Sampe Tewas, Pelaku Dilindungi karena Anak Polisi?

by admin
Februari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kecelakaan lalu-lintas maut terjadi di...

Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Tanimbar di Kasus “Pancuri” SPPD Fiktif, Kejaksaan Agung Bakal ke Saumlaki Lagi

Usut Dugaan Keterlibatan Bupati Tanimbar di Kasus “Pancuri” SPPD Fiktif, Kejaksaan Agung Bakal ke Saumlaki Lagi

by admin
Februari 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait...

Nama Bupati KKT Terseret di Laporan Kasus “Pancuri” Kepeng Negara di DPRD KKT?

Nama Bupati KKT Terseret di Laporan Kasus “Pancuri” Kepeng Negara di DPRD KKT?

by admin
Februari 4, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Nama Ricky Jauwerissa (RJ) mencuat...

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tanimbar Energi Dengan Terdakwa Petrus Fatlolon Kembali di Gelar

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Tanimbar Energi Dengan Terdakwa Petrus Fatlolon Kembali di Gelar

by admin
Januari 29, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon : Sidang lanjutan kasus dugaan...

Peserta Diklat Angkatan VI Gagas Inovasi SILAHAP untuk Perkuat Pengawasan di Kepulauan Tanimbar

Peserta Diklat Angkatan VI Gagas Inovasi SILAHAP untuk Perkuat Pengawasan di Kepulauan Tanimbar

by admin
Desember 17, 2025
0

Referensimaluku.id, Saumlaki – Peserta Diklat Angkatan VI, Susana...

Next Post
Kick Boxing Maluku Bidik Pra PON XXI 2023 Meski Pelatda Kabur

Kick Boxing Maluku Bidik Pra PON XXI 2023 Meski Pelatda Kabur

Kapolda Maluku : Sebanyak 4.923 Personel Gabungan Mengamankan Perayaan Idul Fitri 1444 H.

Kapolda Maluku : Sebanyak 4.923 Personel Gabungan Mengamankan Perayaan Idul Fitri 1444 H.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id