Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Tujuh TKA Diduga Bekerja Ilegal di PT. Waragonda Minerals Pratama

March 31, 2023
in MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFERENSIMUKU.ID,- MASOHI — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabup.aten Maluku Tengah, Senin (27/03/2023), melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak terhadap tujuh tenaga kerja asing (TKA) di PT. Waragonda Minerals Pratama.

Baca Juga

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

Pukul 11 Siang Esok Sahubawa Dilantik Sebagai Pj Bupati Malteng

Cabang Kejari Maluku Tengah Tetapkan Empat Tersangka Korupsi ADD dan DD Negeri Horale 

 

Hasil pemeriksaan Disnakertrans menemukan kejanggalan pada sejumlah dokumen TKA berkewarganegaraan India karena tidak memiliki dokumen Pengesahan RPTKA namun mengantongi perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) selama satu tahun.

 

“Mereka dua orang TKA ini kan sebetulnya tidak bisa lagi diperpanjang izin tinggal terbatasnya, karena bertentangan dengan PP 34 Tahun 2021,” kata Zainal Latuconsina sebagai kepala seksi pengawasan Disnakertrans.

 

Dua orang TKA tersebut ialah Kasinathan Raman Pillai (KRP) alias Kasi (44) dan Manikandan Appavu Nadar (MAN) alias Mani (39).

 

Beber Zainal, dua TKA tersebut malah memiliki dokumen perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) selama satu tahun yang dikeluarkan pihak Imigrasi.

 

Namun hal ini dibantah oleh Nur Rahma Mony selaku staf administrasi perusahaan, ia mengatakan pihaknya telah membuat permohonan RPTKA.

 

“Biasanya datanya di urus di Jakarta, hanya saja dokumennya belum dikirim,” ujar Mony.

 

Tidak hanya temuan itu, diduga tujuh TKA ini juga melanggar izin kerja atau bekerja secara ilegal, yakni bekerja tak sesuai dokumen Pengesahan RPTKA.

 

Diketahui, berdasarkan dokumen Pengesahan RPTKA nama pemberi kerja yang tercantum ialah PT. Waragonda Indogarnet Pratama namun faktanya mereka bekerja di PT. Waragonda Minerals Pratama.

 

“Harusnya kan beda-beda sesuai PP 34 Tahun 2021, karena perusahaan ini Minerals dan yang di data Indogarnet,” terang Latuconsina. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

Kejati Maluku dan Kejagung RI Gelar Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Liliboi 

by admin
September 12, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku,...

Pukul 11 Siang Esok Sahubawa Dilantik Sebagai Pj Bupati Malteng

Pukul 11 Siang Esok Sahubawa Dilantik Sebagai Pj Bupati Malteng

by admin
September 11, 2023
0

Referensimaluku.id,-Ambon-Sesuai dengan undangan pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Maluku...

Cabang Kejari Maluku Tengah Tetapkan Empat Tersangka Korupsi ADD dan DD Negeri Horale 

Cabang Kejari Maluku Tengah Tetapkan Empat Tersangka Korupsi ADD dan DD Negeri Horale 

by admin
August 21, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan empat...

Marasabessy Tak Lagi Jabat Carteker Bupati Malteng

Marasabessy Tak Lagi Jabat Carteker Bupati Malteng

by admin
August 16, 2023
0

  Referensi maluku.id,-Ambon- Dari informasi yang diperoleh Referensi...

Orangtua Siswa Menuding Rp. 100 Juta Lebih Dana Bantuan Presiden Jokowi Dikorupsi Oknum Pejabat Kemenag Malteng

Orangtua Siswa Menuding Rp. 100 Juta Lebih Dana Bantuan Presiden Jokowi Dikorupsi Oknum Pejabat Kemenag Malteng

by admin
August 1, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon -Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kristen Kementerian Agama...

Ancam Lapor Polisi, Agustina Manuhuttu Bantah Utus Evelyn Timisela Marah-marah dan Maki-maki Guru-guru SDTK dan SMPTK Suli 

Ancam Lapor Polisi, Agustina Manuhuttu Bantah Utus Evelyn Timisela Marah-marah dan Maki-maki Guru-guru SDTK dan SMPTK Suli 

by admin
July 23, 2023
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas)...

Next Post
Calon Pekerja Di Australia Asal Ambon Nanggung 85 Juta, Ini Penjelasan CEO CEC. 

Calon Pekerja Di Australia Asal Ambon Nanggung 85 Juta, Ini Penjelasan CEO CEC. 

Argentina Resmi Gantikan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Argentina Resmi Gantikan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id