Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Tujuh TKA Diduga Bekerja Ilegal di PT. Waragonda Minerals Pratama

Maret 31, 2023
in MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFERENSIMUKU.ID,- MASOHI — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabup.aten Maluku Tengah, Senin (27/03/2023), melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak terhadap tujuh tenaga kerja asing (TKA) di PT. Waragonda Minerals Pratama.

Baca Juga

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

 

Hasil pemeriksaan Disnakertrans menemukan kejanggalan pada sejumlah dokumen TKA berkewarganegaraan India karena tidak memiliki dokumen Pengesahan RPTKA namun mengantongi perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) selama satu tahun.

 

“Mereka dua orang TKA ini kan sebetulnya tidak bisa lagi diperpanjang izin tinggal terbatasnya, karena bertentangan dengan PP 34 Tahun 2021,” kata Zainal Latuconsina sebagai kepala seksi pengawasan Disnakertrans.

 

Dua orang TKA tersebut ialah Kasinathan Raman Pillai (KRP) alias Kasi (44) dan Manikandan Appavu Nadar (MAN) alias Mani (39).

 

Beber Zainal, dua TKA tersebut malah memiliki dokumen perpanjangan izin tinggal terbatas (Itas) selama satu tahun yang dikeluarkan pihak Imigrasi.

 

Namun hal ini dibantah oleh Nur Rahma Mony selaku staf administrasi perusahaan, ia mengatakan pihaknya telah membuat permohonan RPTKA.

 

“Biasanya datanya di urus di Jakarta, hanya saja dokumennya belum dikirim,” ujar Mony.

 

Tidak hanya temuan itu, diduga tujuh TKA ini juga melanggar izin kerja atau bekerja secara ilegal, yakni bekerja tak sesuai dokumen Pengesahan RPTKA.

 

Diketahui, berdasarkan dokumen Pengesahan RPTKA nama pemberi kerja yang tercantum ialah PT. Waragonda Indogarnet Pratama namun faktanya mereka bekerja di PT. Waragonda Minerals Pratama.

 

“Harusnya kan beda-beda sesuai PP 34 Tahun 2021, karena perusahaan ini Minerals dan yang di data Indogarnet,” terang Latuconsina. (RM-07)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

by admin
Januari 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Berawal dari baku ejek di...

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

by admin
Desember 9, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Enam terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan...

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

by admin
November 21, 2025
0

Referensimaluku.id,-Masohi- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana...

Fakta Persidangan Mengungkap Ridick Wonder Bukan Pembunuh Husni Abdulah di Konflik Sawai-Masihulan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Fakta Persidangan Mengungkap Ridick Wonder Bukan Pembunuh Husni Abdulah di Konflik Sawai-Masihulan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

by admin
November 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sidang lanjutan kasus Penembakan oknum...

Tersangkut Kasus Minerba Galian C di Rohomoni, Daud Sangadji Dijebloskan ke Penjara

Tersangkut Kasus Minerba Galian C di Rohomoni, Daud Sangadji Dijebloskan ke Penjara

by admin
November 11, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kejaksaan Negeri Maluku mengeksekusi Raja...

Penggunaan Dana BOS di SD 139 Malteng Tidak Transparan dan Disalahgunakan, Sisa Belanja Rp 3 Juta “Dicuri” Siapa?

Penggunaan Dana BOS di SD 139 Malteng Tidak Transparan dan Disalahgunakan, Sisa Belanja Rp 3 Juta “Dicuri” Siapa?

by admin
November 3, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Alokasi hingga penggunaan dana Bantuan...

Next Post
Calon Pekerja Di Australia Asal Ambon Nanggung 85 Juta, Ini Penjelasan CEO CEC. 

Calon Pekerja Di Australia Asal Ambon Nanggung 85 Juta, Ini Penjelasan CEO CEC. 

Argentina Resmi Gantikan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Argentina Resmi Gantikan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id