Referensimalukuid,Ambon-Pada umumnya yang namanya penipu adalah pelaku perbuatan melawan hukum penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang perlu diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tapi anehnya, penipu yang satu ini terkesan “dilindungi” dan “dibela” oknum polisi di Kepolisian Sektor (Polsek) Nusaniwe Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Adalah Monalisa Tentua (MT) alias Sherly alias Winda alias “Bistungkir” alias Kesya dan alias-alias lainnya, 56 tahun, sang penipu ulung yang dengan mulut manisnya beralasan sementara hamil kepada Kapolsek Nusaniwe Inspektur Polisi Satu (Iptu) Johan W M Anakotta sehingga “dibebaskan” sementara dari jeratan hukum. “Pak Kapolsek (Nusaniwe) bilang ke kita kalau pelaku (Monalisa Tentua) lagi hamil karena dia akui dia sudah tidur beberapa kali dengan laki-laki di kamar hotel dan penginapan di Ambon dan Masohi, sehingga beliau tidak sampai hati menahan pelaku.
Lalu bagaimana dengan saudara saya yang jadi korban penipuan sampai uang Rp 100 juta lebih oleh pelaku. Di mana lagi kita menuntut keadilan kalau polisi tidak bisa menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat korban kejahatan.
Aneh kan,” keluh Ocha, salah satu keluarga SS alias Lono yang kena tipu Monalisa Tentua kepada wartawan via WhatsApp, Minggu (12/3/2023). Sebagai keluarga korban penipuan, ungkap Ocha, pihaknya merasa ada ketidakadilan di balik penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan MT. Pelaku seakan-akan kebal hukum. “Pelaku tipu saudara saya katanya dia seorang Dokter yang lagi ambil kuliah S2 (Strata Dua) atau Magister di Jakarta. Pelaku rayu saudara saya pakai akun fesbuk “Kesya Pattiwael” tapi fotonya milik Dessy Wohir Tohattu yang sama-sama tinggal di RT.008/RW 07 di Jalan Perumtel Gunung Nona (Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon).
Saya juga pernah dikasih tahu seorang ibu di Masohi yang ditipu MT di mana MT bilang dia adalah seorang guru yang bertugas di Saumlaki (Kabupaten Kepulauan Tanimbar) sehingga ibu tersebut sudah kasih sejumlah yang jumlahnya hampir Rp 10 juta ke pelaku (MT). Jujur kita kecewa sekali pelaku dibebaskan begitu saja,” ungkap Ocha. Saudara kandung SS alias Lono, Yanto menuturkan sewaktu dirinya berkomunikasi dengan MT via telepon selular, pelaku (MT) mengklaim dirinya anak kandung dari mantan Kapolsek Kisar bermarga Papilaya.
“Saya ini asal dari Itawaka, Saparua. Saya anak dari mantan Kapolsek Kisar bermarga Papilaya. Saya (pelaku) juga punya saudara dengan Kapolsek Nusaniwe dan beberapa polisi di Pos Polisi Benteng,” kata Yanto melanjutkan pengakuan MT, sang penipu tersebut kepada dirinya.
Sementara itu kepada Kuasa Hukum SS alias Lono, Rony Samloy, S.H, Kapolsek Nusaniwe Iptu Johan W M Anakotta mengungkapkan setelah penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyerahkan MT ke pihaknya, Kamis, 9 Maret 2023, atas pertimbangan kemanusiaan pihaknya membebaskan MT kembali ke Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah.
“Karena ini delik aduan,sehingga kalau kasusnya naik ke penyidikan dan MT ditetapkan tersangka, nanti anggota saya yang merupakan saudara MT yang pergi menjemput MT di Masohi lalu bawa ke Ambon,” tegas Anakotta. “Bagaimana kalau pelaku melarikan diri ke luar Maluku,” tanya Paa, salah satu keluarga SS alias Lono.
Samloy menambahkan dirinya pernah menangani perkara “penjualan” anak Jovan Samadara oleh MT ke salah satu personel Polsek Nusaniwe sehingga perkaranya langsung ditangani Kapolresta Ambon yang langsung memerintahkan pengembalian anak tersebut ke MT. “MT ini kan pernah kost beberapa tahun di RT.008/RW 07 Gunung Nona,sehingga warga di situ pada umumnya tahu sepak terjangnya dalam kasus penipuan dan dugaan penjualan anak-anaknya,” kunci advokat dan jurnalis ini. (RM-03/RM-05)
Discussion about this post