Referensimaluku.id,-WAHAI-Kejaksaan Cabang Negeri Maluku Tengah di Wahai,sepakat memberikan pendampingan hukum secara baik dalam rangka pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2023 untuk seluruh Negeri di Kecamatan Seram Utara,Kabupaten Maluku Tengah.
kesepakatan ini dilakukan melalui acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) se Kecamatan Seram Utara (Serut) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Maluku Tengah di Wahai,yang berlangsung di kantor Camat Serut, Rabu (22/2).
Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Karimudin, mengatakan, Mou antara kedua belah pihak dilakukan dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terutama para pemangku kebijakan yang mengelola langsung ADD dan DD di dalam negeri.
“Ini kita lakukan untuk memberikan bantuan hukum kepada para KPN yang mengelola ADD dan DD, agar supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”ungkap Karimudin.
Selain memberikan bantuan hukum, lanjut jaksa berdarah Buton ini, di dalam nota perjanjian kerjasama itu juga, disepakati agar kejaksaan di Wahai turut memberikan pelayanan hukum dalam rangka pengelolan ADD dan DD agar tidak berimplikasi hukum.
“Jadi dari kesepakatan itu, Cabajri Wahai akan memberikan bantuan hukum,pelayanan hukum dalam mengelola ADD dan DD,”jelasnya.
Menurut Karimudin, dari Negeri/desa yang ada di Seram Utara, hanya yang mengikuti MoU sebanyak 18 desa,dari total 20 negeri/desa.
“Ada 18 Negeri/desa yang ikut tandatangan nota perjanjian kerjasama, sedangkan dua negeri tidak ikut termasuk negeri Wahai karena sedang bermasalah,” tuturnya.
Jaksa berpangkat satu bunga melati ini menambahkan, semoga dengan adanya kerjasama ini, aparat desa dapat mengelola seluruh ADD dan DD secara baik sehingga tidak terjadi adanya penyimpangan.
“Semoga dengan MoU ini para KPN maupun perangkat desa lainnya dapat dengan transparan mengelola ADD dan DD. Dan semoga anggara ADD dan DD itu membawa perubahan yang signifikan di masyarakat,” pungkasnya.(RM-06)
Discussion about this post