Referensimaluku.id.Ambon — Warga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon menggelar aksi menolak eksekusi lahan. Sebagai protes, mereka aksi menetupi bahu jalan sambil berorasi.
Pantauan Referensimaluku.id, di lokasi eksekusi, Selasa (25/1/2023) unjuk rasa berlansung pukul 09.00 Wit. Tampak aparat Kepolisian di bantu TNI menjaga jalanya aksi dan menertibkan lalu lintas.
Warga menolak karena tidak sesuai fakta – fakta lapangan. Kami warga juga sudah melakukan pembayaran dan pembayaran kami itu tidak di akui, bahkan mereka menyatakan bahwa pembayaran itu merupakan ibarat sebuah swadana habis tidak bisa lagi diperhitungkan sebagai suatu biaya yang di peruntungkan kepada yang berkewajiban, kata Haris Tamalene warga korban eksekusi sengketa.
Warga sudah membayar sebasar Rp 25.000.000 kepada kuasa hukum Pitrus Herman Patric, Dani Nirahua dan Emy Baco, di lakukan pembayaran karena sudah ada kesepakatan pada tanah tersebut, namun terjadi keraguan disitu karena terjadi pergantian kuasa yang kedua itu, maka pembayaran tidak di akui oleh mereka, ujarnya.
Sementar itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Afrizal Mukadar, dalam penyataan sikap, menyampaikan bahwa, informasi yang kami sampaikan melalui demonstrasi tadi itu secara objektif dan rasional, sehingga aksi demonstrasi ini tidak di nilai tendensius dan membikin kepentingan politik.
Aksi ini benar – benar menjadi keresahan warga berdasarkan apa yang terjadi selama bertahun – tahun, kewajiban yang sudah di berikan oleh warga kepada ahli waris tadi itu sudah di penuhi.
Ada beberapa poin pernyataan sikap dari warga Batu Merah, kompleks arema kurang lebih 62 KK yang korban eksekusi sengketa. Berdasarkan keputusan PN Ambon yang kami anggap tidak objektif dan tidak rasional karena tidak mendapatkan kesaksian bagi kami adalah mendapat kesaksian palsu di PN.
Olehnya itu setelah di lihat dan di pelajari segalah persoalan terkait eksekusi tanah masyarakat yang berlokasi di Batu Merah Jalan Jenderal Sudirman, maka kami HMI Cabang Ambon bersama masyarakat menyatakan sikap. Pertama kami HMI bersama masyarakat mempertegas penolakan eksekusi tanah milik masyarakat yang berlokasi di Batu Merah.
Kedua bahwa objek sengketa yang telah di lakukan proses pembayaran oleh masyarakat kepada ahli waris Patria Herman Piters. Tiga bahwa pada objek sengketa yang akan di eksekusi terhadap aset milik negara, Pemerintah Provinsi Maluku.
Empat bahwa tanah objek sengketa yang akan di eksekusi terindikasi belum di lakukan pengembalian batas oleh pihak terkait yaitu PPN Ambon. Lima bahwa tanah objek sengketa yang di eksekusi terindikasi salah lokasi, lokasi yang seharus bukan berada di Negeri Batu Merah, tapi berada di Pandang Kasturi.
Enam bahwa tanah menjadi objek sengketa terdapat 6 buah sertifikat milik warga yang di keluarkan oleh kantor PPN Kota Ambon. Tujuh bahwa tanah yang menjadi objek sengketa terhadap rumah ibadah Islam yakni masjid Al -Hijrah. Delapan kami HMI Cabang Ambon dan masyarakat menolak keputusan PN Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN/Amb karena masih mengajukan PK karena melawan eksekusi, tutup Mukadar. (RM-04)
Discussion about this post