Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Uncategorized

LSM LIRA Maluku Minta Jaksa Kembalikan Bukti Setoran Uang Milik Terpidana Marten Parinussa

Januari 27, 2023
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.od,-Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating, meminta kepada Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Banda Neira, agarmengembalikan dokumen milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Marten Parinusa.

Baca Juga

Diduga Mabuk, Romy Tantang Pemilik Kafe JMP

Senin, Sam Mulai Berkantor di MEA, Levi : Penunjukan Sam Langkah Cerdas Gubernur Maluku

Gubernur Lewerissa Minta Tunjukkan ke Dunia, Maluku Laboratorium Kerukunan Umat Beragama

Pasalnya, sejauh ini permintaan dokumen berupa bukti setoran pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan penyidik Cabjari Banda Neira, belum juga diserahkan ke terpidana, padahal terpidana sudah minta dokumen tersebut sejak akhir tahun 2022 lalu.

“Permintaan dokumen itu baik melalui terpidana maupun melalui kuasa hukum terpidana ke Kacabjari Banda Neira, namun permintaan itu tidak pernah dihiraukan Kacabjari Banda Neira. Pertanyaannya ada apa sehingga bukti itu tidak diserahkan ke terpidana, itu hak mereka, apa yang menjadi persoalan lagi, lagian yang bersangkutan sudah dipidana penjara, lalu jaksa mengapa tahan dokumen yang bersangkutan,”ungkap Jan kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Menurutnya, terhadap persoalan ini Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon harus intervensi ke jaksa yang bersangkutan, atau karena persoalan ini merupakan persoalan institusi, sehingga perlu memberikan peringatan keras kepada Kacabjari Banda Neira agar bekerja serius.

“Persoalan ini menyangkut nasib orang, jangan di buat masyarakat dengan proses hukum yang tidak benar ini. Kajati dan Kajari Ambon harus tahu dan sikapi persoalan ini secara serius,” jelasnya.

Jan mengaku, belakangan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku terus didatangi pendemo, dalam tuntutan pendemo itu kerap meminta agar kejaksaan serius dalam mengusut laporan pidana yang sudah dimasukan ke lembaga korps adhyaksa itu.

“Karena itu, kita harap persoalan ketidakpastian jaksa memberikan dokumen ke terpidana korupsi di Lapas ini jangan lagi terjadi seperti demo dan sebagainya. Kan pihak kuasa hukum minta secara baik-baik, maka harus dan segera diserahkan lah, sebagai LSM anti korupsi tetap kita kawal persoalan ini,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada BeritaKota Ambon mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, dokumen tersebut sementara dicari untuk diserahkan ke terpidana.

“Kacabjari bilang bahwa sementara dicari dokumen itu,mereka juga paham tentang apa yang diminta terpidana. Dan Kacab bilang kalau sudah dapat langsung info ke Kejati),” jelas Wahyudi.

Untuk diketahui persoalan ini sebelumnya, kuasa hukum terpidana Marten Parinussa, Ali M. Basri Salampessy, meminta perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk berkoordinasi dengan Kacabjari Banda Neira, dalam rangka memberikan bukti penyetoran uang kerugian negara yang diminta terpidana di Lapas Klas II A Ambon.

“Ya karena bukti kwitansi penyetoran uang ke kas negara saat ini belum diberikan jaksa ke terpidana, sehingga sebagai orang yang diberikan kuasa, punya hak untuk meminta kepada jaksa di Cabjari Banda Neira,” ungkap Salampessy di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, permintaan bukti penyetoran uang itu sudah disampaikan ke Kejati Maluku berdasarkan surat permintaan yang masuk ke kantor Cabjari Banda Neira, tembusannya ke Kejati Maluku.

“Jadi saya sudah ketemu jaksa yang kemarin menerima kami di kantor Kejati Maluku, jawaban mereka sudah berkoodinasi dengan Kacabjari Banda namun belum respon karena WAnya tidak aktif,”katanya.

Karena itu, lanjut Salampessy, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku diharapkan agar segera turun tangan melihat persoalan ini.

“Sebagai kuasa hukum dan terpidana, kita minta Kajati Maluku harus turun tangan melihat persoalan ini. Karena terpidana saat ini paling butuhkan dokumen itu untuk mengurus hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas,” tandasnya.(RM-04).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga Mabuk, Romy Tantang Pemilik Kafe JMP

Diduga Mabuk, Romy Tantang Pemilik Kafe JMP

by admin
Desember 6, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon- Diduga dibawah pengaruh minuman keras (Miras) Romy...

Senin, Sam Mulai Berkantor di MEA, Levi : Penunjukan Sam Langkah Cerdas Gubernur Maluku

Senin, Sam Mulai Berkantor di MEA, Levi : Penunjukan Sam Langkah Cerdas Gubernur Maluku

by admin
November 22, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Setelah ditunjuk Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa...

Gubernur Lewerissa Minta Tunjukkan ke Dunia, Maluku Laboratorium Kerukunan Umat Beragama

Gubernur Lewerissa Minta Tunjukkan ke Dunia, Maluku Laboratorium Kerukunan Umat Beragama

by admin
November 21, 2025
0

Gubernur Lewerissa Minta Tunjukkan ke Dunia, Maluku Laboratorium...

Wujudkan Ambon Ramah Lingkungan, Wattimena Paparkan Renaksi Pengelolaan Sampah Dihadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhanas

Wujudkan Ambon Ramah Lingkungan, Wattimena Paparkan Renaksi Pengelolaan Sampah Dihadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhanas

by admin
November 20, 2025
0

Referensimaluku.id,-JAKARTA – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena...

Gubernur Lewerissa Bersama Forkopimda Maluku Sambut Jaksa Agung ST Burhanuddin di Ambon

Selamat Datang Jaksa Agung ST Burhanuddin di Ambon!, Maluku “Sarang Pancuri” tapi Para Pancurinya Diduga “Dilindungi’ Pejabat Kejati Maluku

by admin
Oktober 30, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Selamat datang di Kota Ambon,...

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

Stella Marcelina Joice Kaya Sabet Juara 1 Putri Bintang Radio Indonesia Ambon 2025

by admin
Oktober 1, 2025
0

Referensimaluku.id,-AMBON- Stella Marcelina Joice Kaya atau akrab dipanggil...

Next Post
KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id