Referensi Maluku.od,-Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating, meminta kepada Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Banda Neira, agarmengembalikan dokumen milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Marten Parinusa.
Pasalnya, sejauh ini permintaan dokumen berupa bukti setoran pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan penyidik Cabjari Banda Neira, belum juga diserahkan ke terpidana, padahal terpidana sudah minta dokumen tersebut sejak akhir tahun 2022 lalu.
“Permintaan dokumen itu baik melalui terpidana maupun melalui kuasa hukum terpidana ke Kacabjari Banda Neira, namun permintaan itu tidak pernah dihiraukan Kacabjari Banda Neira. Pertanyaannya ada apa sehingga bukti itu tidak diserahkan ke terpidana, itu hak mereka, apa yang menjadi persoalan lagi, lagian yang bersangkutan sudah dipidana penjara, lalu jaksa mengapa tahan dokumen yang bersangkutan,”ungkap Jan kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, terhadap persoalan ini Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon harus intervensi ke jaksa yang bersangkutan, atau karena persoalan ini merupakan persoalan institusi, sehingga perlu memberikan peringatan keras kepada Kacabjari Banda Neira agar bekerja serius.
“Persoalan ini menyangkut nasib orang, jangan di buat masyarakat dengan proses hukum yang tidak benar ini. Kajati dan Kajari Ambon harus tahu dan sikapi persoalan ini secara serius,” jelasnya.
Jan mengaku, belakangan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku terus didatangi pendemo, dalam tuntutan pendemo itu kerap meminta agar kejaksaan serius dalam mengusut laporan pidana yang sudah dimasukan ke lembaga korps adhyaksa itu.
“Karena itu, kita harap persoalan ketidakpastian jaksa memberikan dokumen ke terpidana korupsi di Lapas ini jangan lagi terjadi seperti demo dan sebagainya. Kan pihak kuasa hukum minta secara baik-baik, maka harus dan segera diserahkan lah, sebagai LSM anti korupsi tetap kita kawal persoalan ini,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada BeritaKota Ambon mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, dokumen tersebut sementara dicari untuk diserahkan ke terpidana.
“Kacabjari bilang bahwa sementara dicari dokumen itu,mereka juga paham tentang apa yang diminta terpidana. Dan Kacab bilang kalau sudah dapat langsung info ke Kejati),” jelas Wahyudi.
Untuk diketahui persoalan ini sebelumnya, kuasa hukum terpidana Marten Parinussa, Ali M. Basri Salampessy, meminta perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk berkoordinasi dengan Kacabjari Banda Neira, dalam rangka memberikan bukti penyetoran uang kerugian negara yang diminta terpidana di Lapas Klas II A Ambon.
“Ya karena bukti kwitansi penyetoran uang ke kas negara saat ini belum diberikan jaksa ke terpidana, sehingga sebagai orang yang diberikan kuasa, punya hak untuk meminta kepada jaksa di Cabjari Banda Neira,” ungkap Salampessy di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, permintaan bukti penyetoran uang itu sudah disampaikan ke Kejati Maluku berdasarkan surat permintaan yang masuk ke kantor Cabjari Banda Neira, tembusannya ke Kejati Maluku.
“Jadi saya sudah ketemu jaksa yang kemarin menerima kami di kantor Kejati Maluku, jawaban mereka sudah berkoodinasi dengan Kacabjari Banda namun belum respon karena WAnya tidak aktif,”katanya.
Karena itu, lanjut Salampessy, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku diharapkan agar segera turun tangan melihat persoalan ini.
“Sebagai kuasa hukum dan terpidana, kita minta Kajati Maluku harus turun tangan melihat persoalan ini. Karena terpidana saat ini paling butuhkan dokumen itu untuk mengurus hak-haknya sebagai warga binaan di Lapas,” tandasnya.(RM-04).
Discussion about this post