Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

KPN Wahai Dipolisikan Kasus Penggunaan Dokomen Palsu

Januari 27, 2023
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id,-Kepala Soa Makatita Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah,Hadiran Makatita, bersama masyarakat adat Negeri Wahai, resmi mempolisikan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Wahai,Hasan Basri Tidore ke Polres Maluku Tengah.

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

 

Laporan KPN Wahai, Hasan Basri Tidore resmi dibawa pelapor Hadiran Makatita melalui Kuasa Hukumnya, Yunan Takaendengan berdasarkan bukti tanda terima surat pengaduan Nomor.02/LP-YT/I/2023, melalui Sentra Pelayanan Kepolisiam Terpadu (SPKT) Polres Maluku Tengah,dan diterima langsung Aipda Agung Widodo.

 

Yunan Takaendengan kepada awak media mengatakan,dengan dimasukan Laporan pengaduan ini, pelapor serta masyarakat Negeri Wahai berharap Kapolres Malteng segera Menetapkan terlapor sebagai tersangka karena diduga terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 mengenai menggunaan Dokumen Palsu untuk mendapatkan keuntungan dari jabatan.

 

“Mengapa demikian, Karena secara hukum wewenang yang diperoleh itu cacat hukum serta dapat berdampak terhadap Penggunaan Dana Desa serta keputusan keputusan yang dilarang oleh undang undang. Kami meminta ke bapak Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk segera meninjau kembali SK pengangkatan KPN yang meterilnya berdasar pada salah satu dokumen persyaratan calon KPN yang sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan melalui putusan pidana,” tegas Yunan, Jumat (27/1).

 

Pengacara Muda ini mengaku, persoalan ini adalah dampak dari warisan di masa Pemerintahan Bupati Maluku Tengah sebelumnya yang perlu diselesaikan oleh Penjabat Bupati Malteng untuk menata Pemerintahan, baik itu desa dan Negeri yang ada di Maluku Tengah.

 

Apalagi, lanjut Yunan, menyangkut masyarakat Adat, dan ketertiban masyarakat. Karena KPN Wahai diangkat dengan Surat Mandat Palsu yang telah terbukti inkrah pidananya.

 

“Kami selaku Kuasa dari Mata Rumah Parentah Makatita Roulatu serta masyarakat menaruh besar Harapan kepada Bapak Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk Menata kehidupan bermasyarakat, agar pemerintahan Negeri dapat dijalankan sesuai prosedure dan aturan yang berlaku. Tidak hanya itu masyarakat adat serta pelapor meminta agar Kapolres Malteng segera mempresure laporan tersebut dan segera menetapkan KPN Wahai sebagai tersangka,” pungkas Yunan.(RM-06).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

Kecelakaan Tunggal di Tugu Dolan Kudamati, Supir Angkot Hila Meninggal Dunia 

by admin
Desember 6, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Kecelakaan tunggal pada hari Jumat 5...

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal...

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Next Post
Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

Berlagak Sombong Anggota Brimob, RG Aniaya Wasit Sepakbola di MBD, Pengacara Minta Kapolda Maluku Evaluasi Pimpinan Pelaku

Kinerja Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Diapresiasi PAMA. 

Kinerja Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Diapresiasi PAMA. 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id