Referensimaluku.id,-Kepala Soa Makatita Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah,Hadiran Makatita, bersama masyarakat adat Negeri Wahai, resmi mempolisikan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Wahai,Hasan Basri Tidore ke Polres Maluku Tengah.
Laporan KPN Wahai, Hasan Basri Tidore resmi dibawa pelapor Hadiran Makatita melalui Kuasa Hukumnya, Yunan Takaendengan berdasarkan bukti tanda terima surat pengaduan Nomor.02/LP-YT/I/2023, melalui Sentra Pelayanan Kepolisiam Terpadu (SPKT) Polres Maluku Tengah,dan diterima langsung Aipda Agung Widodo.
Yunan Takaendengan kepada awak media mengatakan,dengan dimasukan Laporan pengaduan ini, pelapor serta masyarakat Negeri Wahai berharap Kapolres Malteng segera Menetapkan terlapor sebagai tersangka karena diduga terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 mengenai menggunaan Dokumen Palsu untuk mendapatkan keuntungan dari jabatan.
“Mengapa demikian, Karena secara hukum wewenang yang diperoleh itu cacat hukum serta dapat berdampak terhadap Penggunaan Dana Desa serta keputusan keputusan yang dilarang oleh undang undang. Kami meminta ke bapak Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk segera meninjau kembali SK pengangkatan KPN yang meterilnya berdasar pada salah satu dokumen persyaratan calon KPN yang sudah dinyatakan palsu oleh pengadilan melalui putusan pidana,” tegas Yunan, Jumat (27/1).
Pengacara Muda ini mengaku, persoalan ini adalah dampak dari warisan di masa Pemerintahan Bupati Maluku Tengah sebelumnya yang perlu diselesaikan oleh Penjabat Bupati Malteng untuk menata Pemerintahan, baik itu desa dan Negeri yang ada di Maluku Tengah.
Apalagi, lanjut Yunan, menyangkut masyarakat Adat, dan ketertiban masyarakat. Karena KPN Wahai diangkat dengan Surat Mandat Palsu yang telah terbukti inkrah pidananya.
“Kami selaku Kuasa dari Mata Rumah Parentah Makatita Roulatu serta masyarakat menaruh besar Harapan kepada Bapak Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk Menata kehidupan bermasyarakat, agar pemerintahan Negeri dapat dijalankan sesuai prosedure dan aturan yang berlaku. Tidak hanya itu masyarakat adat serta pelapor meminta agar Kapolres Malteng segera mempresure laporan tersebut dan segera menetapkan KPN Wahai sebagai tersangka,” pungkas Yunan.(RM-06).
Discussion about this post