Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kuasa Hukum : Kepala Irwasda Polda Maluku Harus Periksa  Kasat Reserse Polres MBD

Desember 10, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,-Kisar-Di Bumi Kalwedo, sebutan Kabupaten Maluku Barat Daya terjadi Kasus Philipus Agusteyn yang diduga mengalami Kekerasan Bersama Oleh Kimdavits Markus dan kawan-kawan.

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

 

Menurut Ahli Hukum Pidana Wattimury sudah dengan terang benderang, dengan 2 Keterangan Saksi dan 1 Alat Bukti Surat jelas memenuhi syarat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, namun Kasat Reserse diduga bermain mata atau sengaja membuat para terlapor tidak bisa diproses terutama Kimdavis Markus, karena sampai dengan hari ini keberlanjutan belum jelas.

 

Menurut Kuasa Hukum Baltazar Unulula SH mengatakan,berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kasat Rekrim Polres Maluku Barat Daya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tertanggal 05 Desember 2022 dan Pihak Penyidik Reskrim telah melakukan serangkaian tindakan untuk menemukan suatu peristiwa hukum melalui proses pemeriksaan Alat Bukti yakni hasil visum, keterangan Saksi Pelapor dan Saksi-saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa tindak pidana kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim Davids Markus, dkk.

 

Lebih lanjut menurut Unulala,terhadap proses pemeriksaan pada tingkat penyelidikan tersebut menurut Kami selaku Kuasa Hukum dari Korban / Pelapor, Penyidik Polres Maluku Barat Daya telah mengantongi sejumlah Alat Bukti yang dapat dijadikan alasan hukum untuk menaikan status pemeriksaan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan menetapkan Kim Davits Markus, 3 orang Pelaku lainnya sebagai Tersangka.

 

 

Kuasa Hukum mengatakan demikian karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, menjelaskan bahwa Penetapan Tersangka harus berdasarkan 2 Alat Bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUH-Pidana dan disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka. Dalam kasus a quo konteks 2 Alat Bukti telah terpenuhi yakni berupa 1) Visum Et Reperetum yang menerangkan bahwa benar Korban mengalami luka-luka pada bagian wajah akibat tindakan pemukulan dan bukti Visum tersebut telah bersesuaian dengan beberapa Keterangan Saksi-saksi yang dengan tegas merengkan bahwa benar Kim Davits Markus, dkk adalah Pelaku Pemukulan terhadap korban, yang lokus delicti pertama terjadi di depan Pasar Tiakur (TKP 1) selanjutnya Korban lari mencari perlindungan dan Para Pelaku mengejar Korban sampai pada Rumah Makan Ayah Padang (TKP 2) dan kemudian Para Pelaku kembali melakukan penganiayaan kepada Korba

Adagium fiat justitia ruat caelum, yang artinya Walau Langit Akan Runtuh Keadilan Harus Tetap ditegakan.

 

” Polisi harusnya dengan mudah menyelesaikan Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022.

Menurut Kuasa Hukum Philipus Agusteyn pada hari Senin 12 Desember 2022 kami akan layangkan Surat ke Irwasda Polda Maluku Kombespol Jannus Parlindungan Siregar. kami yakin Kombes Parlindungan akan memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi kami, dan kami juga akan melaporkan Kasat Reskirim Polres Maluku Barat Daya bersama jajaran ke Kompolnas, dan Dit Propam Polda Maluku, karena tidak sesuai dengan sumpah dan janji sebagai anggota Polri. Philipus Agusteyn hanya seorang tukang ojek yang mencari keadilan. Kami yakin Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, salam Presisi,” pungkasnya.(RM-06).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal...

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

Polres SBB Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Sopir Angkot dan Ojek Pangkalan di Hari Ke-11 Operasi Zebra Salawaku 2025 

by admin
November 26, 2025
0

Referensimaluku.id,-Piru,– Operasi Zebra Salawaku 2025 yang digelar Polres...

Next Post
Pelantikan Pengurus F-SBSI Kota Ambon, Ini Pesan Korwil KSBSI Maluku

Pelantikan Pengurus F-SBSI Kota Ambon, Ini Pesan Korwil KSBSI Maluku

Resensi, Pemikiran Sang Antropolog

Resensi, Pemikiran Sang Antropolog

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id