Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kuasa Hukum : Kepala Irwasda Polda Maluku Harus Periksa  Kasat Reserse Polres MBD

Desember 10, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,-Kisar-Di Bumi Kalwedo, sebutan Kabupaten Maluku Barat Daya terjadi Kasus Philipus Agusteyn yang diduga mengalami Kekerasan Bersama Oleh Kimdavits Markus dan kawan-kawan.

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

 

Menurut Ahli Hukum Pidana Wattimury sudah dengan terang benderang, dengan 2 Keterangan Saksi dan 1 Alat Bukti Surat jelas memenuhi syarat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, namun Kasat Reserse diduga bermain mata atau sengaja membuat para terlapor tidak bisa diproses terutama Kimdavis Markus, karena sampai dengan hari ini keberlanjutan belum jelas.

 

Menurut Kuasa Hukum Baltazar Unulula SH mengatakan,berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kasat Rekrim Polres Maluku Barat Daya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tertanggal 05 Desember 2022 dan Pihak Penyidik Reskrim telah melakukan serangkaian tindakan untuk menemukan suatu peristiwa hukum melalui proses pemeriksaan Alat Bukti yakni hasil visum, keterangan Saksi Pelapor dan Saksi-saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa tindak pidana kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim Davids Markus, dkk.

 

Lebih lanjut menurut Unulala,terhadap proses pemeriksaan pada tingkat penyelidikan tersebut menurut Kami selaku Kuasa Hukum dari Korban / Pelapor, Penyidik Polres Maluku Barat Daya telah mengantongi sejumlah Alat Bukti yang dapat dijadikan alasan hukum untuk menaikan status pemeriksaan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan menetapkan Kim Davits Markus, 3 orang Pelaku lainnya sebagai Tersangka.

 

 

Kuasa Hukum mengatakan demikian karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, menjelaskan bahwa Penetapan Tersangka harus berdasarkan 2 Alat Bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUH-Pidana dan disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka. Dalam kasus a quo konteks 2 Alat Bukti telah terpenuhi yakni berupa 1) Visum Et Reperetum yang menerangkan bahwa benar Korban mengalami luka-luka pada bagian wajah akibat tindakan pemukulan dan bukti Visum tersebut telah bersesuaian dengan beberapa Keterangan Saksi-saksi yang dengan tegas merengkan bahwa benar Kim Davits Markus, dkk adalah Pelaku Pemukulan terhadap korban, yang lokus delicti pertama terjadi di depan Pasar Tiakur (TKP 1) selanjutnya Korban lari mencari perlindungan dan Para Pelaku mengejar Korban sampai pada Rumah Makan Ayah Padang (TKP 2) dan kemudian Para Pelaku kembali melakukan penganiayaan kepada Korba

Adagium fiat justitia ruat caelum, yang artinya Walau Langit Akan Runtuh Keadilan Harus Tetap ditegakan.

 

” Polisi harusnya dengan mudah menyelesaikan Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022.

Menurut Kuasa Hukum Philipus Agusteyn pada hari Senin 12 Desember 2022 kami akan layangkan Surat ke Irwasda Polda Maluku Kombespol Jannus Parlindungan Siregar. kami yakin Kombes Parlindungan akan memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi kami, dan kami juga akan melaporkan Kasat Reskirim Polres Maluku Barat Daya bersama jajaran ke Kompolnas, dan Dit Propam Polda Maluku, karena tidak sesuai dengan sumpah dan janji sebagai anggota Polri. Philipus Agusteyn hanya seorang tukang ojek yang mencari keadilan. Kami yakin Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, salam Presisi,” pungkasnya.(RM-06).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Next Post
Pelantikan Pengurus F-SBSI Kota Ambon, Ini Pesan Korwil KSBSI Maluku

Pelantikan Pengurus F-SBSI Kota Ambon, Ini Pesan Korwil KSBSI Maluku

Resensi, Pemikiran Sang Antropolog

Resensi, Pemikiran Sang Antropolog

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id