Referensi Maluku.id,-Kisar-Di Bumi Kalwedo, sebutan Kabupaten Maluku Barat Daya terjadi Kasus Philipus Agusteyn yang diduga mengalami Kekerasan Bersama Oleh Kimdavits Markus dan kawan-kawan.
Menurut Ahli Hukum Pidana Wattimury sudah dengan terang benderang, dengan 2 Keterangan Saksi dan 1 Alat Bukti Surat jelas memenuhi syarat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, namun Kasat Reserse diduga bermain mata atau sengaja membuat para terlapor tidak bisa diproses terutama Kimdavis Markus, karena sampai dengan hari ini keberlanjutan belum jelas.
Menurut Kuasa Hukum Baltazar Unulula SH mengatakan,berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kasat Rekrim Polres Maluku Barat Daya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, tertanggal 05 Desember 2022 dan Pihak Penyidik Reskrim telah melakukan serangkaian tindakan untuk menemukan suatu peristiwa hukum melalui proses pemeriksaan Alat Bukti yakni hasil visum, keterangan Saksi Pelapor dan Saksi-saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami peristiwa tindak pidana kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim Davids Markus, dkk.
Lebih lanjut menurut Unulala,terhadap proses pemeriksaan pada tingkat penyelidikan tersebut menurut Kami selaku Kuasa Hukum dari Korban / Pelapor, Penyidik Polres Maluku Barat Daya telah mengantongi sejumlah Alat Bukti yang dapat dijadikan alasan hukum untuk menaikan status pemeriksaan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dan menetapkan Kim Davits Markus, 3 orang Pelaku lainnya sebagai Tersangka.
Kuasa Hukum mengatakan demikian karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, menjelaskan bahwa Penetapan Tersangka harus berdasarkan 2 Alat Bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUH-Pidana dan disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangka. Dalam kasus a quo konteks 2 Alat Bukti telah terpenuhi yakni berupa 1) Visum Et Reperetum yang menerangkan bahwa benar Korban mengalami luka-luka pada bagian wajah akibat tindakan pemukulan dan bukti Visum tersebut telah bersesuaian dengan beberapa Keterangan Saksi-saksi yang dengan tegas merengkan bahwa benar Kim Davits Markus, dkk adalah Pelaku Pemukulan terhadap korban, yang lokus delicti pertama terjadi di depan Pasar Tiakur (TKP 1) selanjutnya Korban lari mencari perlindungan dan Para Pelaku mengejar Korban sampai pada Rumah Makan Ayah Padang (TKP 2) dan kemudian Para Pelaku kembali melakukan penganiayaan kepada Korba
Adagium fiat justitia ruat caelum, yang artinya Walau Langit Akan Runtuh Keadilan Harus Tetap ditegakan.
” Polisi harusnya dengan mudah menyelesaikan Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022.
Menurut Kuasa Hukum Philipus Agusteyn pada hari Senin 12 Desember 2022 kami akan layangkan Surat ke Irwasda Polda Maluku Kombespol Jannus Parlindungan Siregar. kami yakin Kombes Parlindungan akan memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi kami, dan kami juga akan melaporkan Kasat Reskirim Polres Maluku Barat Daya bersama jajaran ke Kompolnas, dan Dit Propam Polda Maluku, karena tidak sesuai dengan sumpah dan janji sebagai anggota Polri. Philipus Agusteyn hanya seorang tukang ojek yang mencari keadilan. Kami yakin Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, salam Presisi,” pungkasnya.(RM-06).
Discussion about this post