Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jangan Ada Praktek Obstruction Of Justice Dalam Penanganan Kasus Kim Markus Dkk

Desember 7, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,- Dugaan kasus kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim Davis Markus (KDM) dan kawan-kawan terhadap Philipus Agustyn pada 2 November 2022 sekita pukul 16.00 WIT di Pasar Tiakur sampai saat ini belum menunjukan kinerja penanganan yang baik oleh Polres Maluku Barat Daya.

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

 

Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban bahkan penyidik telah mengantongi hasil VeR dari Rumah Sakit Umum Tiakur, namun sepertinya belum memberikan keyakinan bagi penyidik untuk menetapkan para pelaku terutama KDM sebagai tersangka yang melanggar ketentuan Pasal 170 juncto 351 ayat (1) atau (2) KUHP.

 

Peristiwa kekerasan bersama yang terjadi secara beruntun pada 2 TKP yang berbeda itu, telah diterangkan secara terang benderang oleh Saksi Korban bahwa korban dipukul lebih dulu oleh KDM yang kemudian korban dikeroyok secara bersama-sama oleh teman-temannya KDM. Saksi lainnya yang tadi 6 Desember 2022 dihadikan juga menerangkan dengan jelas melihat hal yang sama yang diterangkan oleh saksi korban.

Menurut Fredy Mozes Ulemlem, salah satu praktisi hukum yang berasal dari MBD menerangkan, dari semua bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik telah memenuhi kriteria batas minimum pembuktian yang tersirat dengan jelas didalam KUHAP. Tidak boleh lagi ada keraguan bagi penyidik untuk menetapkan KDM sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

 

Lebih lanjut menurutnya, penyidik tidak boleh tergantung dengan keterangan para terlapor yang lain atau saksi yang lain, karena para terlapor yang lain ini ada dalam relasi kuasa dan akan melindungi KDM. Korban harus dilindungi oleh negara dan tidak boleh proses penyidikan dipengaruhi oleh hal-hal yang membuat penyidikan itu justru melindungi pelaku.

 

 

Pengacara muda ini dengan tegas mengingatkan bahwa jangan ada praktek Obstruction of Justice atau mengahalangi-halangi penyidikan atau mengaburkan upaya mengungkap keadilan atau hukum dalam kasus ini.

 

“Kami tidak segan-segan untuk menindak atau memproses secara hukum siapa saja termasuk aparat kepolisian yang berupaya untuk meredam atau mengaburkan upaya untuk menemukan tersangka dan melindungi proses keadilan bagi korban,” tandasnya.(RM-06).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Next Post
Dipermalukan Maroko 3-0, Spanyol Angkat Kaki dari Qatar setelah Drama Adu Pinalti

Dipermalukan Maroko 3-0, Spanyol Angkat Kaki dari Qatar setelah Drama Adu Pinalti

Kalahkan Swiss, Portugal Tampil Perkasa Bersama Ramos, Bintang Muda Benfica

Kalahkan Swiss, Portugal Tampil Perkasa Bersama Ramos, Bintang Muda Benfica

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id