Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Jangan Ada Praktek Obstruction Of Justice Dalam Penanganan Kasus Kim Markus Dkk

December 7, 2022
in Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensi Maluku.id,- Dugaan kasus kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim Davis Markus (KDM) dan kawan-kawan terhadap Philipus Agustyn pada 2 November 2022 sekita pukul 16.00 WIT di Pasar Tiakur sampai saat ini belum menunjukan kinerja penanganan yang baik oleh Polres Maluku Barat Daya.

Baca Juga

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

 

Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban bahkan penyidik telah mengantongi hasil VeR dari Rumah Sakit Umum Tiakur, namun sepertinya belum memberikan keyakinan bagi penyidik untuk menetapkan para pelaku terutama KDM sebagai tersangka yang melanggar ketentuan Pasal 170 juncto 351 ayat (1) atau (2) KUHP.

 

Peristiwa kekerasan bersama yang terjadi secara beruntun pada 2 TKP yang berbeda itu, telah diterangkan secara terang benderang oleh Saksi Korban bahwa korban dipukul lebih dulu oleh KDM yang kemudian korban dikeroyok secara bersama-sama oleh teman-temannya KDM. Saksi lainnya yang tadi 6 Desember 2022 dihadikan juga menerangkan dengan jelas melihat hal yang sama yang diterangkan oleh saksi korban.

Menurut Fredy Mozes Ulemlem, salah satu praktisi hukum yang berasal dari MBD menerangkan, dari semua bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik telah memenuhi kriteria batas minimum pembuktian yang tersirat dengan jelas didalam KUHAP. Tidak boleh lagi ada keraguan bagi penyidik untuk menetapkan KDM sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

 

Lebih lanjut menurutnya, penyidik tidak boleh tergantung dengan keterangan para terlapor yang lain atau saksi yang lain, karena para terlapor yang lain ini ada dalam relasi kuasa dan akan melindungi KDM. Korban harus dilindungi oleh negara dan tidak boleh proses penyidikan dipengaruhi oleh hal-hal yang membuat penyidikan itu justru melindungi pelaku.

 

 

Pengacara muda ini dengan tegas mengingatkan bahwa jangan ada praktek Obstruction of Justice atau mengahalangi-halangi penyidikan atau mengaburkan upaya mengungkap keadilan atau hukum dalam kasus ini.

 

“Kami tidak segan-segan untuk menindak atau memproses secara hukum siapa saja termasuk aparat kepolisian yang berupaya untuk meredam atau mengaburkan upaya untuk menemukan tersangka dan melindungi proses keadilan bagi korban,” tandasnya.(RM-06).

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

Ahli Waris Josfince Pirsouw Ancam Pidanakan Jika Pemkab SBB dan Distan Maluku “Rampok” Sebagian Lahan Dusun Urik

by admin
February 28, 2023
0

Referensimalukuid,Ambon-Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang...

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

Kejaksaan Banda Neira Diduga Lakukan Penggelapan Dokumen Milik Terpidana Marten Parinussa

by admin
February 6, 2023
0

Referensi Maluku.id,-Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda...

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

Bantah Mangkir di Persidangan, Direktris PT.MCA Sebut Penarikan PPN 11 Persen Penipuan.

by admin
February 2, 2023
0

Referensimalukuid.Ambon-Direktris PT.Matriecs Cipta Anugerah Marla Beatriecs Kailola menepis...

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

Dua Eksavator  Eksekusi Lahan Di Jalan Jenderal Sudirman.

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Setelah dua kali gagal, Pengadilan Negeri...

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

Empat Tersangka Korupsi Uang Makan Minum Nakes Covid-19 di RSUD Haulussy Ditahan Jaksa 

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan makan dan minum...

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

Dukung Penegakkan Supremasi Hukum, AMPERA Minta Kejati Maluku Tak “Masuk Angin” Usut Kasus Korupsi PT. Kalwedo di Zaman Benjamin Thomas Noach

by admin
January 31, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Amanat Pembela...

Next Post
Dipermalukan Maroko 3-0, Spanyol Angkat Kaki dari Qatar setelah Drama Adu Pinalti

Dipermalukan Maroko 3-0, Spanyol Angkat Kaki dari Qatar setelah Drama Adu Pinalti

Kalahkan Swiss, Portugal Tampil Perkasa Bersama Ramos, Bintang Muda Benfica

Kalahkan Swiss, Portugal Tampil Perkasa Bersama Ramos, Bintang Muda Benfica

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jebolan SMA Negeri 4 Ambon yang Kini Juara Dunia Tinju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Aset Pada Bagian Umum Pemkot Ambon Digelapkan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id

error: Content is protected !!