Referensi Maluku.id,- Dugaan kasus kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim Davis Markus (KDM) dan kawan-kawan terhadap Philipus Agustyn pada 2 November 2022 sekita pukul 16.00 WIT di Pasar Tiakur sampai saat ini belum menunjukan kinerja penanganan yang baik oleh Polres Maluku Barat Daya.
Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban bahkan penyidik telah mengantongi hasil VeR dari Rumah Sakit Umum Tiakur, namun sepertinya belum memberikan keyakinan bagi penyidik untuk menetapkan para pelaku terutama KDM sebagai tersangka yang melanggar ketentuan Pasal 170 juncto 351 ayat (1) atau (2) KUHP.
Peristiwa kekerasan bersama yang terjadi secara beruntun pada 2 TKP yang berbeda itu, telah diterangkan secara terang benderang oleh Saksi Korban bahwa korban dipukul lebih dulu oleh KDM yang kemudian korban dikeroyok secara bersama-sama oleh teman-temannya KDM. Saksi lainnya yang tadi 6 Desember 2022 dihadikan juga menerangkan dengan jelas melihat hal yang sama yang diterangkan oleh saksi korban.
Menurut Fredy Mozes Ulemlem, salah satu praktisi hukum yang berasal dari MBD menerangkan, dari semua bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik telah memenuhi kriteria batas minimum pembuktian yang tersirat dengan jelas didalam KUHAP. Tidak boleh lagi ada keraguan bagi penyidik untuk menetapkan KDM sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Lebih lanjut menurutnya, penyidik tidak boleh tergantung dengan keterangan para terlapor yang lain atau saksi yang lain, karena para terlapor yang lain ini ada dalam relasi kuasa dan akan melindungi KDM. Korban harus dilindungi oleh negara dan tidak boleh proses penyidikan dipengaruhi oleh hal-hal yang membuat penyidikan itu justru melindungi pelaku.
Pengacara muda ini dengan tegas mengingatkan bahwa jangan ada praktek Obstruction of Justice atau mengahalangi-halangi penyidikan atau mengaburkan upaya mengungkap keadilan atau hukum dalam kasus ini.
“Kami tidak segan-segan untuk menindak atau memproses secara hukum siapa saja termasuk aparat kepolisian yang berupaya untuk meredam atau mengaburkan upaya untuk menemukan tersangka dan melindungi proses keadilan bagi korban,” tandasnya.(RM-06).
Discussion about this post