Referensimaluku.id.Ambon-Kuasa Hukum Suster MO alias Mimi masing-masing Abner Nuniary dan Rony Samloy mendesak Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Marthinus Haulussy dr. Nazaruddin segera mencopot Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) rumah sakit setempat berinisial “O” karena tidak profesional dan melampaui kewenangan.
“Tugas pokok dan fungsi Kabid Humas RSUD Haulussy adalah memberikan informasi yang sejuk dan objektif soal pelayanan kesehatan atau informasi tidak benar soal kinerja tenaga kesehatan di RSUD Haulussy ke publik.
Artinya, informasi miring soal masalah di luar tupoksi Kabid Humas RSUD Haulussy ataupun di luar pelanggaran disiplin tenaga kesehatan RSUD Haulussy seyogianya tidak harus dicampuri seorang Kabid Humas RSUD Haulussy,” kecam Nuniary kepada refetensimaluku.id di Ambon, Rabu (23/11/2022).
Nuniary menegaskan terlalu naif jika seseorang yang menjabat Kabid Humas RSUD Haulussy mencampuri urusan pribadi yang belum tentu benar dan valid informasinya dengan memihak ke pelapor tanpa dikonfrontir dengan stafnya yang dituduh telah bersalah melakukan pelanggaran yang bukan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kabid Humas RSUD Haulussy itu kan berkedudukan sebagai pimpinan. Nah,sebagai pimpinan kan dia tak boleh mendengar hasutan dan isu miring dari pelapor saja lalu menyudutkan stafnya yang bukan-bukan seakan-akan anak buahnya atau stafnya itu telah terlibat hutang piutang padahal kasus posisinya bukan hutang piutang tapi miskomunikasi antara pelapor dan klien kami (MO).
Pimpinan macam apa yang tidak membela anak buahnya tapi mengejek dan membentak anak buahnya tanpa pimpinan tersebut mendengar informasi dari kedua belah pihak,” kritik Nuniary. Menurut Nuniary untuk mengeluarkan manajemen RSUD Haulussy dari prahara penyalahgunaan anggaran tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 Tahun 2020 maupun kasus korupsi lainnya dibutuhkan sumber daya manusia yang andal dan profesional.
“Kami menilai Kabid Humas RSUD Haulussy bukan tipikal pimpinan yang profesional sehingga sudah saatnya digantikan dengan pejabat lain yang lebih profesional. Masalah pribadi yang belum tentu benar informasinya kok dipercaya. Pimpinan itu harus profesional dong,” timpal Nuniary.
Di kesempatan yang sama Samloy mengatakan akan melaporkan IT alias Imel dan beberapa orang di Kepolisian Daerah Maluku atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik terhadap kliennya MO. “Kami sudah melaporkan kasus ini (perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik MO) ke Polsek Kairatu pada 15 November 2022 tapi kami diarahkan laporkan kasus ini ke Polresta Ambon dan Kepolisian Daerah Maluku, dan kami sementara menyiapkan berkas-berkasnya sebelum kami melaporkan kasus ini ke polisi,” ringkas Samloy yang juga advokat dan jurnalis ini. (RM-04/RM-05).
Discussion about this post