Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Sifat Perda dan Perkada Soal APBDP Opsion dan Dipersyaratkan, Maluku Diminta Pakai Perkada

November 7, 2022
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon-Anggota DPRD Provinsi Maluku Anos Yermias mengatakan secara normative, sebenarnya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tidak menjadi persoalan. Karena masing-masing telah diatur ketentuan dan mekanismenya dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Buka Musda , Bahlil: Kader Harus Berkarya dan Mengembalikan Kejayaan Golkar di Maluku 

Menteri ESDM RI Dorong Golkar Maluku Turut Percepat Listrik Desa dan Perlunya Kontribusi Pengusaha Lokal di PSN

Wagub AV Dorong Ikapatti Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan Daerah.

“Namun ruang yang diberikan dalam konteks Perda maupun Perkada memiliki alasan-alasan yang dipersyaratkan.

Artinya, kita menggunakan Perda APBDP karena kondisi tertentu, dan menggunakan Perkada APBDP juga karena alasan kondisi tertentu. Namun, perlu diingat bahwa sifatnya yang opsional, karena dipersyaratkan penggunaan opsinya jika terjadi kondisi tertentu pula,” kata Anos kepada referensimaluku.id di Ambon, Senin (7/11/2022).

Menurut Anos, dalam Perkada, batang tubuhnya juga akan mencakup poin-poin penting sebagaimana penjabaran dalam APBDP di mana akan ditetapkan pendapatan dan belanja serta besaran pembiayaan, termasuk di dalamnya Silpa (Sisa Lebih Penyesuaian Anggaran) tahun sebelumnya.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perda APBD-P seharusnya diserahkan maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Kita semua tahu bahwa Maluku setelah dievaluasi oleh kementerian dalam negeri, diharuskan untuk menggunakan Perkada, akibat dari keterlambatan kita menyampaikan rancangan APBD-P per 30 September 2022, sehingga rancangan Perda APBD kita ditolak dan diharuskan untuk menggunakan Perkada APBD-P”.

“Konsekuensinya, APBD-P hanya bisa dilakukan untuk program darurat dan mendesak (darsak).

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 69 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan demikian, maka jika Perkada maka sifatnya menjadi kewenangan penuh Gubernur untuk menyusun dan menetapkannya. Karena Perkada merupakan payung hukum yang bisa dikeluarkan sepihak oleh eksekutif. Hal itu bisa dilakukan dengan alasan tertentu sebagaimana PP 12 Tahun 2019 khusus pasal 179 ayat 2.

Namun, perlu diingat bahwa APBD yang menggunakan payung hukum Perkada hanya terbatas untuk belanja tertentu saja, sehingga berkonsekuensi pada kelancaran pembangunan.

Dengan demikian, pergeseran anggaran di internal dinas Meski tidak ada APBD-P, anggaran program darurat dan mendesak (darsak) tetap akan dimasukkan ke dalam anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Caranya dengan menggeser anggaran program lain di internal SKPD tersebut, sehingga pagu total anggaran di SKPD itu tidak berubah”.

“Jadi ada poin-poin yang sangat mendesak. Itu pun hanya mengubah (alokasi anggaran) di dinas masing-masing.

Pagunya (di dinas) jadinya tetap. Salah satu program darsak yang akan dimasukkan ke anggaran masing-masing SKPD/dinas yakni terkait operasional dinas”.

“Tentunya ada beberapa poin (program darsak). Tapi salah satunya harus benar-benar prioritas dan merupakan program pelayanan dasar. Memang berdasarkan pasal 161 Ayat 2 Penyusunan APBD-P tidak menjadi sebuah kewajiban. Adanya APBD-P karena tiga kondisi yang dipersayaratkan dalam PP 12 tahun 2019 pasal 161 ayat 2.

Namun demikian Pemda berkewajiban membuat laporan realisasi dan Prognosis sebagamana perintah pasal 160 PP 12 Tahun 2019,sehingga bisa diketahui apakah alasan-alasan yang menjadi pertimbangan tidak dilakukan APBD-P sesuai dengan perintah pasal 161 ayat 1 dan 2 PP12 Tahun 2019 ataukah tidak. Sehingga jika Pemerintah Daerah tidak menyampaikan APBD-P maka dipastikan daerah itu, yakni

a. perkembangan kondisi daerah yang sesuai dengan asumsi KUA;

b. dipastikan tidak ada kondisi yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antarunit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja;

c. dipastikan tidak ada keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, ” paparnya. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Buka Musda , Bahlil: Kader Harus Berkarya dan Mengembalikan Kejayaan Golkar di Maluku 

Buka Musda , Bahlil: Kader Harus Berkarya dan Mengembalikan Kejayaan Golkar di Maluku 

by admin
November 8, 2025
0

Referensi Maluku.id, AMBON : Partai Golongan Karya (Golkar)...

Menteri ESDM RI Dorong Golkar Maluku Turut Percepat Listrik Desa dan Perlunya Kontribusi Pengusaha Lokal di PSN

Menteri ESDM RI Dorong Golkar Maluku Turut Percepat Listrik Desa dan Perlunya Kontribusi Pengusaha Lokal di PSN

by admin
November 8, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon, – Menteri ESDM Republik Indonesia sekaligus...

Wagub AV Dorong Ikapatti Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan Daerah.

Wagub AV Dorong Ikapatti Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan Daerah.

by admin
November 8, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon — Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah...

Rohalim Boy Sangadji Resmi Kembalikan Formulir Calon Ketua DPD Golkar Maluku

Rohalim Boy Sangadji Resmi Kembalikan Formulir Calon Ketua DPD Golkar Maluku

by admin
November 8, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon, Suasana Kantor DPD Partai Golkar Provinsi...

Wagub Maluku AV Minta Pemuda Muhammadiyah Jadi Mitra Strategis Bangun Daerah

Wagub Maluku AV Minta Pemuda Muhammadiyah Jadi Mitra Strategis Bangun Daerah

by admin
November 8, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon— Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menghadiri...

Ajudan Gubernur Hendrik “Ngadu” ke Dewan Pers 

Ajudan Gubernur Hendrik “Ngadu” ke Dewan Pers 

by admin
November 8, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon, Salman Al Farisi, Ajudan Gubernur Maluku, Hendrik...

Next Post
Alasan Utama Popmal IV Tak Mungkin Wujudkan Sukses Prestasi

Alasan Utama Popmal IV Tak Mungkin Wujudkan Sukses Prestasi

LBH Ansor Polisikan Akun @Faizalassegaf

LBH Ansor Polisikan Akun @Faizalassegaf

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id