Referensi Maluku.id,-Ambon-Lagi-lagi untuk kesekian kali, praktisi hukum di Maluku, Yustin Tuny, menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Banda Neira.
Menurut Yustin, terhadap kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standart Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014, saat ini JPU Cabjari Banda, tengah menyidangkan perkara tersebut untuk dua terdakwa masing-masing, Petrus Marina selaku PPK dan Welmon Rikumahua, selaku sub kontraktor. Perlu diketahui, JPU harus bersikap adil tidak boleh masuk angin dalam proses penuntutan kedua terdakwa.
“Kita berharap agar kedua terdakwa itu dituntut lebih berat dari kedua terpidana M. Parinussa dan Sinaje Nanlohy. Mengingat dua terdakwa itu belum mengembalikan jumlah kerugian negara. Informasi sudah dikembalikan namun uang itu Jaksa tidak setor ke negara,” ungkap Yustin, Minggu (25/9).
Menurutnya, akibat jaksa tidak setor uang terdakwa ke kas negara, kedua terpidana di Lapas tidak mendapat hak-hak sebagaimana mestinya. Bahkan, kasus ini jaksa diduga sedang berkoordinasi dengan kedua terdakwa agar dituntut seringan mungkin.
“Kita minta jaksa penuntut tidak dipengaruhi oleh oknum tertentu. Kita berharap mereka dituntut lebih berat dari klien saya. Karena mereka itu belum kembalikan kerugian negara. Jika hal ini tidak diperhatikan, terkesan ada tebang pilih dilakukan jaksa di kasus ini,” imbuhnya.
Menurut Yustin, memasuki agenda sidang penuntutan terhadap dua terdakwa tersebut,jaksa penuntut umum di Cabjari Banda Neira serta kepala Kejaksaan Negeri Ambon diharapkan bersikap kritis dan bijak sebelum memberikan ancaman hukum (tuntutan) kepada dua terdakwa.
Papar Yustin, JPU tidak boleh melihat kasus ini dengan memilah- milah peran masing-masing pelaku. Karena dari perbuatan semua pelaku (total 5), membuat negara mengalami kerugian keuangan negara.
“Namun perlu dicatat, dua terpidana yang merupakan klien saya itu sudah kembalikan kerugian negara. Mereka sampai kredit di bank habis- habisan untuk pulangkan kerugian negara itu,” ujarnya.
Kata Yustin, perkara ini harusnya menjadi atensi untuk semua penegak hukum di negara ini, baik itu KPK, Polri dan Kejaksaan. Mengingat, jika dilihat perbuatan yang dilakukan para pelaku merupakan satu rangkaian namun oknum penyidik yang menangani kasus ini sejak awal, sengaja membedah peran para pelaku. Hal ini membuat kasus ini tidak berjalan sesuai dengan realita yang ada.
“Seharusnya, jika jaksa mau hukum para pelaku, jangan lihat peran mereka satu satu. Tapi harusnya hukum mereka secara keseluruhan karena satu rangkaian pidana. Hal ini telah menjadi catatan bagi saya agar ke depan jika tuntutan kedua terdakwa itu ringan, akan saya laporkan jaksa-jaksa yang menangani kasus ini ke Kejaksaan Agung bahkan juga ke KPK,” bebernya.
Untuk itu, lanjut Yustin, kepada seluruh masyarakat agar tetap mengawal proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Bandara banda Neira untuk dua terdakwa yang kini bergulir di pengadilan, hal ini perlu agar supaya ada keadilan dalam penegakan hukum terhadap perkara ini.
“Saya berharap ketika dalam tuntutan kedua terdakwa nanti, mereka pun mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari klien saya. Karena kedua terdakwa itu belum kembalikan kerugian negara. Itu fakta berdasarkan bukti yang kita punya,” tandas Yustin. (RM-06)
Discussion about this post