Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Jaksa Jangan “Main” Di Kasus Korupsi Bandara Banda

September 25, 2022
in MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Baca Juga

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Referensi Maluku.id,-Ambon-Lagi-lagi untuk kesekian kali, praktisi hukum di Maluku, Yustin Tuny, menyoroti kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Banda Neira.

 

Menurut Yustin, terhadap kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standart Runway Strip di Bandar Udara Banda Neira Tahun Anggaran 2014, saat ini JPU Cabjari Banda, tengah menyidangkan perkara tersebut untuk dua terdakwa masing-masing, Petrus Marina selaku PPK dan Welmon Rikumahua, selaku sub kontraktor. Perlu diketahui, JPU harus bersikap adil tidak boleh masuk angin dalam proses penuntutan kedua terdakwa.

 

“Kita berharap agar kedua terdakwa itu dituntut lebih berat dari kedua terpidana M. Parinussa dan Sinaje Nanlohy. Mengingat dua terdakwa itu belum mengembalikan jumlah kerugian negara. Informasi sudah dikembalikan namun uang itu Jaksa tidak setor ke negara,” ungkap Yustin, Minggu (25/9).

 

 

Menurutnya, akibat jaksa tidak setor uang terdakwa ke kas negara, kedua terpidana di Lapas tidak mendapat hak-hak sebagaimana mestinya. Bahkan, kasus ini jaksa diduga sedang berkoordinasi dengan kedua terdakwa agar dituntut seringan mungkin.

 

“Kita minta jaksa penuntut tidak dipengaruhi oleh oknum tertentu. Kita berharap mereka dituntut lebih berat dari klien saya. Karena mereka itu belum kembalikan kerugian negara. Jika hal ini tidak diperhatikan, terkesan ada tebang pilih dilakukan jaksa di kasus ini,” imbuhnya.

 

Menurut Yustin, memasuki agenda sidang penuntutan terhadap dua terdakwa tersebut,jaksa penuntut umum di Cabjari Banda Neira serta kepala Kejaksaan Negeri Ambon diharapkan bersikap kritis dan bijak sebelum memberikan ancaman hukum (tuntutan) kepada dua terdakwa.

 

Papar Yustin, JPU tidak boleh melihat kasus ini dengan memilah- milah peran masing-masing pelaku. Karena dari perbuatan semua pelaku (total 5), membuat negara mengalami kerugian keuangan negara.

“Namun perlu dicatat, dua terpidana yang merupakan klien saya itu sudah kembalikan kerugian negara. Mereka sampai kredit di bank habis- habisan untuk pulangkan kerugian negara itu,” ujarnya.

 

Kata Yustin, perkara ini harusnya menjadi atensi untuk semua penegak hukum di negara ini, baik itu KPK, Polri dan Kejaksaan. Mengingat, jika dilihat perbuatan yang dilakukan para pelaku merupakan satu rangkaian namun oknum penyidik yang menangani kasus ini sejak awal, sengaja membedah peran para pelaku. Hal ini membuat kasus ini tidak berjalan sesuai dengan realita yang ada.

 

“Seharusnya, jika jaksa mau hukum para pelaku, jangan lihat peran mereka satu satu. Tapi harusnya hukum mereka secara keseluruhan karena satu rangkaian pidana. Hal ini telah menjadi catatan bagi saya agar ke depan jika tuntutan kedua terdakwa itu ringan, akan saya laporkan jaksa-jaksa yang menangani kasus ini ke Kejaksaan Agung bahkan juga ke KPK,” bebernya.

 

Untuk itu, lanjut Yustin, kepada seluruh masyarakat agar tetap mengawal proses penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Bandara banda Neira untuk dua terdakwa yang kini bergulir di pengadilan, hal ini perlu agar supaya ada keadilan dalam penegakan hukum terhadap perkara ini.

 

“Saya berharap ketika dalam tuntutan kedua terdakwa nanti, mereka pun mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari klien saya. Karena kedua terdakwa itu belum kembalikan kerugian negara. Itu fakta berdasarkan bukti yang kita punya,” tandas Yustin. (RM-06)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

by admin
January 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Berawal dari baku ejek di...

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

by admin
December 9, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Enam terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan...

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

by admin
November 21, 2025
0

Referensimaluku.id,-Masohi- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana...

Fakta Persidangan Mengungkap Ridick Wonder Bukan Pembunuh Husni Abdulah di Konflik Sawai-Masihulan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Fakta Persidangan Mengungkap Ridick Wonder Bukan Pembunuh Husni Abdulah di Konflik Sawai-Masihulan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

by admin
November 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sidang lanjutan kasus Penembakan oknum...

Tersangkut Kasus Minerba Galian C di Rohomoni, Daud Sangadji Dijebloskan ke Penjara

Tersangkut Kasus Minerba Galian C di Rohomoni, Daud Sangadji Dijebloskan ke Penjara

by admin
November 11, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kejaksaan Negeri Maluku mengeksekusi Raja...

Next Post
Sekkot Pimpin Defile Kontingen Pesparani Kota Ambon

Sekkot Pimpin Defile Kontingen Pesparani Kota Ambon

Maluku Terancam Tak Dapat Loloskan Atlet Dayungnya ke PON Aceh dan Sumut 2024

Maluku Terancam Tak Dapat Loloskan Atlet Dayungnya ke PON Aceh dan Sumut 2024

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id