Referensi Maluku.id,- Piru – Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Kairatu dengan inisial SR, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat atas Dugaan Penggelapan Gaji anggota BPD Kairatu lainnya atas nama BR.
Dari informasi yang dihimpun, pengelapan terhadap gaji anggota BPD tersebut juga dilakukan dengan, pemalsuan tanda tangan BR pada daftar bayar Bendahara Desa Kairatu, OR.
Dari informasi yang disampaikan oleh Narasumber yang tidak ingin disebutkan nama, kejadian ini terjadi pada masa pejabat Kepala Desa Yondri Kapitan dan kasus ini telah dilaporkan dan bergulir di Polres SBB hampir dua Tahun, tanpa ada niat pelaku maupun korban untuk melakukan penyelesaian, hingga akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri SBB, selanjutnya Pelaku BR sudah ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri SBB.
Ketika media ini mengkonfirmasi salah satu Jaksa Penyidik di Kejari SBB, Garuda Chakti Viratama, SH, pada Selasa, (21/6/2022) ,penyidik tersebut menegaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas penggelapan gaji/ tunjangan BPD.
” Penggelapan Bang, kasusnya adalah penggelapan Gaji/ tunjangan BPD, untuk lebih jelas ke kantor saja Bang biar dijelasin sama Kasi Intelnya” ungkap Jaksa Garuda dalam chatnya.( RM-06 )
Discussion about this post