Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

Klaim Matarumah Parentah Negeri Seith Kandas di PN Ambon

April 22, 2022
in MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimalukuid.Ambon-Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menyelesaikan sengketa Matarumah Parentah Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Berdasarkan Putusan Nomor: 271/Pdt.G/2021/PN Ambon, yang dibacakan melalui persidangan E-Court, Senin (18/04/2022), majelis hakim PN Ambon menyatakan gugatan yang diajukan Abdullah Hataul dan Janu Nukuhehe selaku Para Penggugat sejak November 2021 melawan Rivi Ramly Nukuhehe selaku Raja Negeri Seith dan Ketua Badan Saniri Negeri Seith sebagai Para Tergugat tidak dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) tentang Penetepan Peraturan Negeri (Perneg) Seith Tahun 2021.

Baca Juga

Merasa Nama Institusi Dipublikasi Media, Wakil Koordinator Bidang Akademik PSDKU Unpatti di MBD Angkat Suara

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

Majelis Hakim PN Ambon menyatakan gugatan para Pengugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.

Raja Seith dan Ketua Badan Saniri Negeri Seith selaku para Tergugat melalui kuasa hukumnya, Rustam Herman membenarkan hal tersebut.

“Benar pada Senin, 18 April 2022, Pengadilan Negeri Ambon telah menyidangkan perkara perdata Nomor: 271/Pdt.G/2021/PN Ambn, dengan Agenda Pembacaan Putusan melalui Sistem aplikasi E-Court. Dan dalam tenggang waktu 14 hari putusan tersebut inkrach apabila tidak terdapat upaya hukum banding dari para Penggugat,” ujar Rustam dalam keterangan tertulisnya sebagaimana diperoleh Referensimalukuid, Jumat (22/4).

Advokat muda yang saat ini menjabat Ketua Young Lawyer’s DPC PERADI Ambon ini mengatakan, sejak awal perkara ini bergulir di PN Ambon dirinya sangat yakin gugatan yang dilayangkan para Penggugat secara hukum sangat berpotensi untuk tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sebagaimana telah dikemukakannya secara formil melalui tahapan persidangan, yakni dalam eksepsi dan jawabannya pada perkara tersebut.

“Jadi legal standing para Penggugat dalam perkara ini sejak awal sudah sangat diragukan, sebab di dalam gugatan para Penggugat, secara formil sama sekali tidak terlihat adanya suatu hubungan hukum secara langsung antara para Penggugat dengan hak asal usul atas Matarumah Parentah di Negeri Seith yang diklaim serta dipersengketakan para penggugat ini,” kata Rustam.

Sehingga, lanjut dia, para Penggugat tidak mempunyai kualitas hukum untuk bertindak sebagai Penggugat dalam perkara ini. Dengan kata lain para Penggugat ini tidak memiliki “legitima persona in standi judicio”.

Menurut Rustam, hal ini telah dipertegas majelis hakim dalam Amar Putusannya pada bagian Eksepsi yang menyatakan “Menerima Eksepsi Tergugat I, II, III.” Maupun pada bagian pokok perkara yang menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) sebagaimana tercermin dalam putusan perkara a-quo.

Olehnya itu, Rustam menyatakan dirinya bersama prinsipalnya (Raja Seith) tetap menunggu apabila ada upaya hukum lanjutan atau Banding dari para Penggugat dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan dan disampaikan maka mereka siap untuk menanggapinya hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum atau “inkracht van gewijsdezaak”.

Secara terpisah Kepala Pemerintah Negeri atau Raja Negeri Seith, Upu Latu Rivi Ramly Nukuhehe mengatakan dirinya sangat bersyukur, sebab melalui sengketa perkara Matarumah Parentah yang digugat Abdullah Hataul dan Janu Nukuhehe di PN Ambon ini, Allah SWT dan leluhur telah memperlihatkan siapa yang sebenarnya berhak atas Matarumah Parentah di Negeri Seith.

“Kini telah terbukti bahwa mereka berdua sama sekali tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing secara hukum untuk mengklaim dan atau menggugat hak atas Matarumah Parentah di Negeri Seith,” tegas Nukuhehe.

Olehnya itu, Ia menegaskan dirinya akan tetap bersabar sambil menunggu arahan dari Kuasa Hukumnya hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Apabila ada upaya hukum lanjutan (banding) maka kami tetap layani,” ujar Nukuhehe.

Selain itu, sebagai Pemimpin di Negeri Seith baik secara pemerintahan maupun secara adat, dirinya mengimbau warga masyarakatnya untuk tetap beraktivitas seperti biasanya dan tidak perlu terpengaruh dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif yang tujuannya untuk menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Negeri Seith.

“Persatuan dan kerukungan masyarakat Negeri Seith harus dikedepankan,” tandas Nukuhehe. (RM-02)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Merasa Nama Institusi Dipublikasi Media, Wakil Koordinator Bidang Akademik PSDKU Unpatti di MBD Angkat Suara

Merasa Nama Institusi Dipublikasi Media, Wakil Koordinator Bidang Akademik PSDKU Unpatti di MBD Angkat Suara

by admin
Januari 15, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Merasa nama institusi terbawa-bawa dalam...

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

Komisi III DPRD Ambon Dorong Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026

by admin
Januari 15, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Komisi III DPRD Kota...

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

Langgur, Titik Awal Menjelajah KEIndahan Alam Kepulauan Kei-Maluku Tenggara

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Langgur — Di tengah meningkatnya perhatian...

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Next Post
Pemuda Dai Meminta Bupati MBD dan Kepala Dinas Kesehatan MBD Tindak Tegas Anak Buahnya yang Suka Lari Tugas.

Pemuda Dai Meminta Bupati MBD dan Kepala Dinas Kesehatan MBD Tindak Tegas Anak Buahnya yang Suka Lari Tugas.

Diduga “Main Mata” dengan Pelaku Penganiayaan di Luhu, Oknum Penyidik Polsek Huamual Terancam Diadukan Korban ke Bidang ProPam Polda Maluku 

Diduga "Main Mata" dengan Pelaku Penganiayaan di Luhu, Oknum Penyidik Polsek Huamual Terancam Diadukan Korban ke Bidang ProPam Polda Maluku 

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id