Referensimalukuid.Ambon-Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menyelesaikan sengketa Matarumah Parentah Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Berdasarkan Putusan Nomor: 271/Pdt.G/2021/PN Ambon, yang dibacakan melalui persidangan E-Court, Senin (18/04/2022), majelis hakim PN Ambon menyatakan gugatan yang diajukan Abdullah Hataul dan Janu Nukuhehe selaku Para Penggugat sejak November 2021 melawan Rivi Ramly Nukuhehe selaku Raja Negeri Seith dan Ketua Badan Saniri Negeri Seith sebagai Para Tergugat tidak dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) tentang Penetepan Peraturan Negeri (Perneg) Seith Tahun 2021.
Majelis Hakim PN Ambon menyatakan gugatan para Pengugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
Raja Seith dan Ketua Badan Saniri Negeri Seith selaku para Tergugat melalui kuasa hukumnya, Rustam Herman membenarkan hal tersebut.
“Benar pada Senin, 18 April 2022, Pengadilan Negeri Ambon telah menyidangkan perkara perdata Nomor: 271/Pdt.G/2021/PN Ambn, dengan Agenda Pembacaan Putusan melalui Sistem aplikasi E-Court. Dan dalam tenggang waktu 14 hari putusan tersebut inkrach apabila tidak terdapat upaya hukum banding dari para Penggugat,” ujar Rustam dalam keterangan tertulisnya sebagaimana diperoleh Referensimalukuid, Jumat (22/4).
Advokat muda yang saat ini menjabat Ketua Young Lawyer’s DPC PERADI Ambon ini mengatakan, sejak awal perkara ini bergulir di PN Ambon dirinya sangat yakin gugatan yang dilayangkan para Penggugat secara hukum sangat berpotensi untuk tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebagaimana telah dikemukakannya secara formil melalui tahapan persidangan, yakni dalam eksepsi dan jawabannya pada perkara tersebut.
“Jadi legal standing para Penggugat dalam perkara ini sejak awal sudah sangat diragukan, sebab di dalam gugatan para Penggugat, secara formil sama sekali tidak terlihat adanya suatu hubungan hukum secara langsung antara para Penggugat dengan hak asal usul atas Matarumah Parentah di Negeri Seith yang diklaim serta dipersengketakan para penggugat ini,” kata Rustam.
Sehingga, lanjut dia, para Penggugat tidak mempunyai kualitas hukum untuk bertindak sebagai Penggugat dalam perkara ini. Dengan kata lain para Penggugat ini tidak memiliki “legitima persona in standi judicio”.
Menurut Rustam, hal ini telah dipertegas majelis hakim dalam Amar Putusannya pada bagian Eksepsi yang menyatakan “Menerima Eksepsi Tergugat I, II, III.” Maupun pada bagian pokok perkara yang menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) sebagaimana tercermin dalam putusan perkara a-quo.
Olehnya itu, Rustam menyatakan dirinya bersama prinsipalnya (Raja Seith) tetap menunggu apabila ada upaya hukum lanjutan atau Banding dari para Penggugat dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan tersebut dibacakan dan disampaikan maka mereka siap untuk menanggapinya hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum atau “inkracht van gewijsdezaak”.
Secara terpisah Kepala Pemerintah Negeri atau Raja Negeri Seith, Upu Latu Rivi Ramly Nukuhehe mengatakan dirinya sangat bersyukur, sebab melalui sengketa perkara Matarumah Parentah yang digugat Abdullah Hataul dan Janu Nukuhehe di PN Ambon ini, Allah SWT dan leluhur telah memperlihatkan siapa yang sebenarnya berhak atas Matarumah Parentah di Negeri Seith.
“Kini telah terbukti bahwa mereka berdua sama sekali tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing secara hukum untuk mengklaim dan atau menggugat hak atas Matarumah Parentah di Negeri Seith,” tegas Nukuhehe.
Olehnya itu, Ia menegaskan dirinya akan tetap bersabar sambil menunggu arahan dari Kuasa Hukumnya hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Apabila ada upaya hukum lanjutan (banding) maka kami tetap layani,” ujar Nukuhehe.
Selain itu, sebagai Pemimpin di Negeri Seith baik secara pemerintahan maupun secara adat, dirinya mengimbau warga masyarakatnya untuk tetap beraktivitas seperti biasanya dan tidak perlu terpengaruh dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif yang tujuannya untuk menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Negeri Seith.
“Persatuan dan kerukungan masyarakat Negeri Seith harus dikedepankan,” tandas Nukuhehe. (RM-02)
Discussion about this post